Assalamu 'alaikum... To the point: Apa hukum memakai gigi palsu? Apakah sama dengan rambut palsu, bulu mata palsu, kaki palsu, tangan palsu, dll? Mohon dijelaskan dengan dasar hukum yang jelas. Kalau hanya mengandalkan akal, tentunya gigi palsu tidak sama dengan rambut palsu. Gigi palsu membantu kita dalam kelangsungan hidup dalam hal membantu proses mengunyah makanan. Sementara rambut palsu hanya untuk penampilan saja. Mohon pencerahannya. Dan yang paling penting, mohon dasar hukumnya.
Jazakumullah... Wassalamu 'alaikum, Iwal [Non-text portions of this message have been removed]

