[EMAIL PROTECTED], wrote : KHITAN Oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya : 1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)] 2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya. "Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor (1383)] 3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau] Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang dewasa jika belum dikhitan juga diperintahkan melakukannya. DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya. a. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan): "Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)] b. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita. c. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'. "Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)] Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan. Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" [Tuhfatul Wadud]. Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf (dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam permasalahan ini. [Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 107-110 Pustaka Al-Haura] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=263&bagian=0 Hukum Syar'i Khitan Bagi Wanita Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari alquran dan sunnah ternyata tidak satu kadta dalam menentukan hukum khitan ini. Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu : 1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300). Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat. Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya. 2. Pendapat kedua, Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah : Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123). Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. An-Nahl : 23). Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak". (HR. Bukhari dan muslim). Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga". Dan juga hadits yang berbunyi, "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim). 3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85) Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,: ?Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami. Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita. Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan. ----- Original Message ----- From: Fitri Aisyiani To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Tuesday, July 31, 2007 2:00 PM Subject: Fw: [syiar-islam] Sunat Perempuan Afwan, ada yang ingin meluruskan...??? (Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan) ----- Original Message ----- From: H Firdaus To: [email protected] Sent: Saturday, July 28, 2007 10:15 AM Subject: [syiar-islam] Sunat Perempuan Assalamualaikum Wr. Wb. Mari kita sejenak keluar dari pakem pembicaraan kita selama ini. Saya akan coba mengutarakan sisi lain dari satu konsep Kesolehan Sosial. Sebagai pengantar langsung saja saya akan membicarakan berkenaan dengan kondisi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa kondisi KIA di Indonesia sangat menghawatirkan : Setiap jam ada 2 orang ibu hamil yang meninggal berarti sekitar 1.500/bln, atau 18.000/tahun ibu hamil yang meninggal. Setiap jam ada 10 orang bayi meninggal sebelum berusia 7 hari, artinya setiap bulan kita kehilangan 7.200 bayi/bulan atau 86.400 bayi/tahun. Belum lagi kasus gizi buruk yang pernah diprediksi disuatu harian terkemuka (saya lupa tanggalnya) bahwa kasus gizi buruk di Indonesia akan menyumbangkan 5.000.000 orang generasi pada 15 tahun mendatang, sebagai generasi yang tidak sanggup bersaing dan bekerja karena buruknya kesehatan dan kecerdasan mereka, ujung-unjungnya akan menambah problematika di masyarakat. Ironisnya seperti biasa bila kita berbicara Indonesia maka angka kematian tersebut mayoritas disumbangkan oleh masyarakat di pedesaan dan kaum papa. Padahal bila kita berbicara KIA, maka berarti kita sedang memperbincangkan dan merencanakan sebuah generasi. Banyak hal yang bisa kita upayakan dalam hal penyelamatan generasi ini. Di luar penyelamatan akhlak dan agama yang sudah banyak digembar-gemborkan oleh seluruh pemikir Islam di negeri ini, namun jangan lupa bahwa untuk menjadikan sebuah generasi pejuang Islam, harus didukung dengan kesehatan yang baik, sejak dini. Insya Alloh saya akan mencoba untuk sharing kepada ikhwan, akhwat semua tentang bagaimana seluk-beluk kesehatan Ibu dan anak, upaya yang bisa kita lakukan, juga tentang HIV AIDS yang telah menular bukan saja kepada para pemuja seks bebas dan pemakai narkoba suntik namun sudah menjalar kepada masyarakat biasa yang jauh dari semua itu. Ini sangat penting untuk diketahui karena menurut saya Islam bukan cuma berkutat dengan masalah Fikih, apalagi menghabiskan waktu dengan berdebat masalah furuiyah - khilafiyah. Tidak produktif. Justru ini akan membuat kita terbuai dan mudah diobok-obok oleh para kaum misionaris dan zionis... Baik untuk bahasan kali ini saya akan mengangkat masalah : SUNAT PEREMPUAN Mudah-mudahan topik ini belum pernah diangkat sebelumnya. Sunat perempuan sangat banyak ditemui di pedesaan. Entah dengan dalih itu adalah satu kehormatan untuk wanita, agar bayi tersebut tidak jadi wanita genit/centil ataupun untuk kebersihan, dll. Namun dalam hal ini saya belum menemukan suatu nash yang bisa membenarkan sunat perempuan tersebut dari sisi Agama Islam. (Mohon koreksi bila saya salah). Yang terjadi di lapangan adalah sunat tersebut rata-rata dilakukan oleh dukun beranak (paraji). Ada yang sekedar diusap untuk dibersihkan, atau dicolek-colek kuncup klitoris bayi perempuan tersebut agar kotorannya hilang, bahkan yang lebih banyak adalah dengan cara memotong kuncup klitoris yang sudah memang sangat kecil (sebesar biji kacang ijo) tersebut menjadi rata Dari sisi kesehatan ada beberapa hal yang dikhawatirkan dari tindakan pemotongan ini : Infeksi di daerah kemaluan bayi tersebut. Yang lebih parah adalah bahwa byi perempuan tersebut akan tumbuh sebagai wanita yang frigid alias dingin. Untuk diketahui bahwa klitoris adalah sebuah ciptaan anugrah Alloh kepada perempuan sebagai pusat berkumpulnya syaraf-syaraf kenikmatan seksual. Maka bila benda ini dipangkas maka yang terjadi adalah bila nanti perempuan ini berhubungan intim dengan suaminya, maka seringkali tidak akan mencapai orgasme (klimaks). Belum lagi ditambah dengan masalah ejakulasi dini suaminya, akan memperparah kondisi hubungan pasutri ini. Maka tidak heran BANYAK perempuan (silahkan tanya pada saudara perempuan ikhwan-akhwat yang sudah bersuami) yang tidak merasakan nikmatnya hubungan pasutri, dan pada akhirnya hanya sekedar melayani suami. Syukur-syukur niatnya ibadah, tapi bila niatnya beda, apalagi malah yang terjadi adalah para istri tersebut mengutuk suaminya yang tidak bisa memuaskan istri, ini akan menjadi persoalan serius dan dapat memicu persoalan lain, seperti selingkuh misalnya. Ini realita. Di banyak pertemuan dengan orang-orang desa mereka memang mengakui bahwa para istri mereka seperti mohon maaf " gedebog pisang" kata orang sunda nya mah, ketika sedang melakukan hubungan pasutri. Diaaaam nyelonjor begitu saja katanya. Sungguh memprihatinkan. Jangan-jangan situasi ini juga turut menyumbang merebaknya perselingkuhan yang banyak diberitakan di media cetak dan elektronik. Karena baik suami dan istri mencari sensasi lain yang tidak ditemukan pada pasangannya. Suami mencap istrinya frigid, istrinya mencap suaminya ejakulasi dini dan tidak bisa memuaskan dirinya. Siapa yang salah, ternyata bisa jadi karena kelakuan sunat perempuan ini biang keladinya... Wallohu alam. Untuk itu mohon bila sunat perempuan ini memang tidak ada nash yang benar dan soheh, maka perlu diwaspadai dan diberitahukan pada seluruh keluarga kita, khususnya yang sedang hamil untuk mewaspadai dan meyakinkan kepada siapapun yang membantu persalinan bayinya untuk tidak melakukan sunat perempuan tersebut, kecuali bila hanya sekedar dibersihkan tentunya. Mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf bila banyak kesalahan. Walafwumingkum, Wassalamualaikum Wr. Wb. Hidayatul Firdaus Pekerja pendamping masyarakat bidang kesehatan. --------------------------------- Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

