ZIARAH KUBUR
Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi
Syariah, Akidah, 21 - Februari - 2005, 19:43:58
Ziarah ke Kuburan
Ziarah kubur disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam agar kita bisa mengambil pelajaran dan
mengingat akhirat.
Tentunya dengan syarat jangan sekali-kali dia mengucapkan di
sisi kuburan sesuatu yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ
فَزُوْرُوْهاَ [فَإِنَّهاَ تَذَكَّرُكُمُ اْلآخِرَةَ]2[وَلْتَزِدْكُمْ
زِياَرَتُهاَ خَيْرًا]3[فَمَنْ أَراَدَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا
هُجْرًا]4
“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah
kubur, maka (sekarang) ziarahlah 1 [karena akan bisa mengingatkan kepada
akhirat]2 [dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya]3 [maka
barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan
‘hujran’ (ucapan-ucapan batil)]4.” (HR. Muslim dari shahabat Buraidah bin
Hushaib radhiallahu 'anhu)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: “Semuanya
menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah
yang terkandung padanya dan untuk bisa mengambil pelajaran. Apabila kosong dari
ini maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam, 2/162)
Berbicara realita yang terjadi sekarang, sebagian – bahkan
tidak berlebihan jika dikatakan mayoritas – kaum muslimin, telah keluar dari
jalur yang telah ditetapkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
Pertama: Menentukan waktu tertentu dan makam tertentu untuk
tempat berziarah. Hal ini tidak mungkin dilakukan melainkan ada keyakinan yang
lebih terhadap waktu dan makam tersebut. Ini dibuktikan dengan hal-hal yang
dilakukan di makam tersebut seperti mencukur rambut anak, memandikan anak,
membawa bunga-bunga, berdzikir di sisi kuburan tersebut, tawassul dengannya
bahkan meminta segala bentuk hajat.
Kedua: Mempersiapkan perbekalan yang besar untuk melakukan
ziarah dengan segala aneka ragam makanan dan buah-buahan serta kurban.
Ketiga: Melakukan perkara-perkara yang haram seperti campur
baur antara laki-laki dan perempuan bahkan membawa pasangannya yang tentu saja
mengakibatkan hilangnya hikmah ziarah itu sendiri yaitu mengingat akhirat dan
bisa mengambil pelajaran darinya. (Bahkan ada yang mensyaratkan harus berbuat
zina demi terkabulnya permohonannya -red).
Keempat: Dilakukan berbagai macam penyembahan, ada yang dalam
bentuk meminta kepada penghuninya, bernadzar berkurban untuknya dan sebagainya.
Apakah ziarah kubur dianjurkan secara mutlak atau dilarang
secara mutlak?
Jawabnya: Hukum ziarah kubur dibagi oleh para ulama menjadi
tiga bentuk:
1. Ziarah yang disyariatkan
Ziarah yang disyariatkan oleh Islam dan terpenuhi tiga syarat
padanya:
Pertama: Tidak mengadakan safar (bepergian) untuk berziarah.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ.
مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
“Jangan kalian bepergian (mengadakan safar dengan tujuan
ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid
Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari no. 1139 dan Muslim no. 415, dan datang dari
shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Kedua: Tidak mengucapkan kalimat-kalimat batil. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ
يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا هُجْرًا
“Dulu kami telah melarang kalian dari menziarahi kubur.
Barangsiapa ingin menziarahi kubur, lakukanlah dan jangan mengucapkan hujran.”
(HR. An-Nasai no. 100 dari shahabat Buraidah radhiallahu 'anhu dan asalnya di
dalam riwayat Muslim).
Ibnul Atsir rahimahullah di dalam kitab An-Nihayah (5/240)
mengatakan: “Al-Hujra dengan didhammahkan huruf ha, artinya ‘ucapan keji’.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi hafizhahullah
mengatakan: “Lihatlah –semoga Allah merahmatimu– bagaimana Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari kalimat-kalimat yang keji dan batil
ketika berziarah ke kuburan dan apakah ada ucapan yang lebih besar kekejian dan
kebatilannya daripada menyeru (berdo’a) kepada orang-orang yang telah mati dan
meminta tolong dibebaskan dari malapetaka kepada selain Allah?” (Al-Qaulul
Mufid, hal. 193)
Ketiga: Tidak dikhususkan dengan waktu-waktu tertentu karena
tidak ada dalil pengkhususan yang demikian itu.
2. Ziarah Bid’ah
Ziarah yang tidak ada salah satu dari syarat-syarat di atas.
3. Ziarah Syirik
Ziarah yang menjatuhkan pelakunya ke dalam kesyirikan seperti
berdoa kepada penghuninya, menyembelih, bernadzar, meminta pertolongan,
perlindungan, meminta diturunkannya hujan, kesembuhan, terpelihara dari musuh,
malapetaka, dan sebagainya dari jenis-jenis kesyirikan.4
Dari pembagian ketiga jenis ini, bisa kita ukur dan nilai,
masuk kategori mana ziarah yang dilakukan mayoritas muslimin di makam-makam
terkenal di seluruh pelosok tanah air ini. Dan ziarah ini telah menjadi
rutinitas kalangan tertentu meski dengan hajat yang berbeda. Sehingga tidak ada
satu kuburanpun yang terkenal dan memiliki nilai sejarah dalam kehidupan nenek
moyang kecuali setiap waktu dibanjiri oleh para peziarah. Seakan-akan ia bagai
Baitullah Al-Haram di tanah suci Makkah. Dari yang tingkatan rendah dalam dunia
dan agama, hingga yang memiliki kedudukan tinggi.
Akankah semua ini berakhir? Dan di manakah para da’i penyeru
kepada kebenaran? Dari kebenaran mereka jauh dan dari kemungkaran mereka diam.
Tentu masih banyak lagi bentuk-bentuk pengagungan kepada
kuburan dan ini adalah sebagian kecil daripadanya, semoga mewakili yang lain.
Dari semuanya ini tergambar:
Pertama: Betapa jauhnya muslimin dari aqidah yang benar.
Kedua: Jauhnya mereka dari syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ketiga: Kebutuhan mereka terhadap tauhid dan dakwah tauhid.
Keempat: Jauhnya mereka dari pemahaman salafush shalih.
Wallahu a’lam.
1 Lihat secara ringkas pada Majalah Asy-Syari’ah edisi 07
hal. 18 kolom 1
2 Tambahan dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud
3 Tambahan dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan An-Nasai
4 Tambahan dalam riwayat Al-Imam An-Nasai
5 Lihat kitab Ahkamul Janaiz karya Asy-Syaikh Muhammad ibn
Nuh Nashiruddin Al-Albani, kitab Al-Qaulul Mufid karya Asy-Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab Al-Yamani, Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid karya Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin.
Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com
[Non-text portions of this message have been removed]