"Tragedi Abdullahi Ahmed Naim" 
         
          Selasa, 07 Agustus 2007 
             

Wawancara an-Naim menyatakan,   berbahaya Indonesia menerapkan syariah. 
Anehnya, dia didukung dosen UIN. Baca   Catatan Akhir Pekan Adian Husaini ke-204
    
   Oleh: Adian Husaini
     
   Pada akhir Juli hingga Agustus   2007, umat Islam Indonesia kedatangan tamu, 
Prof. Abdullahi Ahmed Naim.   Kedatangan Naim bertepatan dengan peluncuran 
bukunya, yang berjudul “Islam   and Secular State: Negotiating the Future of 
Sharia”. Edisi   bahasa Indonesianya berjudul “Islam dan Negara Sekular: 
Menegosiasikan   Masa Depan Syariah”. Panitia lokalnya adalah Center for the 
Study of   Religion and Culture (CRSC), lembaga penelitian di bawah UIN 
Jakarta.   Jadwalnya di Indonesia cukup padat, mulai diskusi di Jakarta, Aceh, 
Bandung,   Makasar, dan Yogyakarta. Tampak, kedatatangan Naim kali ini 
dimanfaatkan   secara serius untuk mempromosikan ide negara sekular. 
   Dekan Pasca Sarjana UIN Jakarta,   Prof. Azyumardi Azra, menyempatkan 
menulis kolom Resonansi khusus di Harian Republika,   (Kamis, 26/7/2007), yang 
berjudul: “Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah”.   Azra menulis: “Dalam 
konteks Indonesia yang pada dasarnya ‘netral’ terhadap   agama, pemikiran 
an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak   ragu lagi, 
pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa   Indonesia.”
   Menurut Azra, tujuan utama buku   Naim adalah mempromosikan masa depan 
syariah sebagai sistem normatif Islam di   kalangan umat Muslimin, tetapi bukan 
melalui prinsip secara paksa oleh   kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat 
dan tujuannya, syariah hanya bisa   dijalankan secara sukarela oleh para 
penganutnya.
   Sebaliknya prinsip syariah   kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila 
dipaksakan negara. Karena itu,   pemisahan Islam dan negara secara kelembagaan 
sangat perlu, agar syariah bisa   berperan positif dan mencerahkan bagi umat 
Islam. Pendapat ini disebut   an-Naim sebagai ‘netralisasi negara terhadap 
agama.’ 
   Membaca tulisan Profesor Azra   itu kita patut prihatin. Ide pemisahan 
negara dan agama bukanlah ide baru di   kalangan masyarakat Muslim. Ide ini 
sangat absurd, karena benar-benar   menjiplak pola pikir dan pengalaman 
masyarakat Barat. Oleh sejumlah   cendekiawan ‘yang termakan oleh pandangan 
hidup Barat’ ide ini kemudian   ditelan mentah-mentah dan dipaksakan kepada 
masyarakat Muslim, sebagaimana   secara ekstrim dijalankan oleh Kemal Attaturk 
di Turki. Di Indonesia, ide   semacam ini sudah lama ditolak oleh para ulama 
dan cendekiawan Muslim. 
   Mungkinkah negara netral   terhadap agama? Dalam pandangan Islam, tentu saja 
hal itu tidak mungkin.   Sebab, seorang kepala negara, menurut Islam, 
bertanggung jawab dunia dan   akhirat terhadap Allah dalam mengemban amanah 
kepemimpinannya. Karena itu,   kepala negara tidak boleh membiarkan rakyatnya 
terjerumus dalam kemusyrikan   atau dosa-dosa lain. Ia harus berusaha sekuat 
tenaga agar kemunkaran tidak   merajalela di tengah masyarakatnya. Cara pandang 
ini tentu saja berbeda   dengan cara pandang sekular yang tidak memasukkan 
aspek ‘akhirat’ dalam   urusan kehidupan dunia. 
   Lagi pula, syariah Islam bukanlah   terbatas pada aspek personal semata. 
Syariah mencakup aspek hubungan manusia   dengan Allah, dengan sesama manusia, 
dan dengan makhluk-makhluk lain. Konsep   syariah ini berbeda dengan hukum 
Barat yang tidak mengurusi urusan individu   dengan dirinya sendiri. Dalam 
pandangan syariah Islam, misalnya, bunuh diri   diharamkan, meskipun itu hanya 
berkaitan dengan dirinya sendiri.
   Sementara dalam masyarakat yang   berpandangan hidup sekular, maka bunuh 
diri dianggap sebagai hak. Sebab,   mereka tidak mengenal konsep bahwa tubuh 
manusia adalah amanah atau titipan   dari Allah yang harus dijaga dengan baik. 
Jangankan bunuh diri, dalam Islam,   merusak tubuh pun hukumnya haram. 
   Pemahaman Naim tentang syariat   itu sendiri juga keliru. Dalam wawancara 
dengan Koran The Jakarta Post,   edisi 26 Juli 2007, Naim menyatakan, bahwa 
syariah adalah produk interpretasi   akal dan pengalaman manusia. Karena itu, 
katanya, syariah tidak memiliki   unsur ketuhanan, sehingga bersifat relatif, 
tidak abadi, dan tidak mengikat.   (But it must be the product of human 
interpretation, human reason and   human experience. So when we say that sharia 
is divine it is misleading.   Since sharia is the product of human 
interpretation, any understansing of it   is not divine, not eternal and not 
binding). 
   Para ulama Islam memahami   syariah tidak seperti Naim.  Bagi kaum Muslim, 
hukum-hukum Islam   jelas-jelas dipahami sebagai ketentuan Allah dan Rasul-Nya. 
Bukan hukum   karangan ulama. Para ulama hanyalah menggali dan merumuskan 
hukum-hukum Allah   yang tercantum dan bersumberkan pada Al-Quran dan Sunnah 
Rasul. Oleh karena   itu, seorang Muslim yang bermazhab Syafii, misalnya, 
ketika melaksanakan   shalat, ia yakin benar, bahwa syarat dan rukun shalat 
yang dia kerjakan   bukanlah karangan dan rekaan Imam Syafii atau ulama lain. 
Tetapi, syarat dan   rukun itu memang secara tegas disebutkan dalam wahyu 
(Al-Quran dan Sunnah).   Karena itu, hukum tentang wajibnya shalat, wajibnya 
zakat, haramnya zina,   haramnya khamr, haramnya daging babi, dan sebagainya, 
jelas-jelas merupakan   hukum Allah yang bersifat abadi dan mengikat kaum 
Muslim. Akal ulama siapapun   – asalkan bukan merupakan ulama yang jahat (ulama 
su’) – pasti akan   mengatakan bahwa shalat lima waktu adalah wajib,
 syirik adalah jahat, dan   durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Itu 
semua merupakan hukum dan   ketentuan Allah. Bukan rekaan para ulama. Karena 
itu, syariah memang memiliki   unsur ketuhanan (divine) dan bersifat abadi 
serta mengikat.    Jelaslah, pendapat Naim memang sangat keliru dan aneh.
   Di masa Rasulullah saw, kaum   Yahudi menolak kebenaran Al-Quran, karena 
Al-Quran itu diturunkan kepada   Muhammad yang juga manusia. Mereka meminta 
agar Al-Quran turun langsung dari   langit. Permintaan mereka itu dijawab oleh 
Allah: “Ahli Kitab meminta   kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah 
kitab dari langit. Maka   sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang 
lebih besar dari itu.   Mereka berkata: Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan 
nyata.” Maka mereka   disambar petir karena kezalimannya.” (QS 4:153). 
   Di zaman sekarang ini, kita mewarisi   agama Islam, Al-Quran dan Sunnah 
Rasul, jelas melalui akal manusia, yaitu   akal para sahabat Nabi, dan para 
ulama sesudahnya. Sebab, Nabi Muhammad saw   adalah Nabi terakhir. Para 
ulama-lah yang kemudian melanjutkan risalah   kenabian. Kita menerima hadits 
Rasulullah juga berdasarkan periwayatan yang   disampaikan oleh para perawi 
hadits yang mereka juga manusia. Allah   mengkaruniai kita dengan akal pikiran 
yang mampu menyeleksi, mana informasi   yang benar dan mana yang salah. Mana 
ulama yang berkualitas, dan mana yang   dipaksakan sebagai ulama. Karena itu, 
dengan akal kita, kita mampu menerima   mana berita yang salah dan mana yang 
pasti kebenarannya. 
   Meskipun sama-sama memiliki   akal, kita tentu bisa membedakan, mana akal 
yang sehat dan mana akal yang   tidak sehat. Kita tentu paham, bahwa akal 
Einstein tentu berbeda dengan   akalnya Mr. Bean; akal Prof. Dr. Hamka berbeda 
kualitasnya dengan akal    Sumanto pemakan manusia. Begitu juga akal Imam 
Bukhari, tentu berbeda dengan   akal Tesi; akal Umar bin Khathab sangat berbeda 
dengan akalnya Hitler. Karena   itu, kita tidak sembarangan mengikuti akal 
seseorang. Akal siapa dulu yang   kita ikuti. Jelas, akal setiap manusia memang 
tidak sama. Dalam soal   pemahaman terhadap pasal 33 UUD 1945, misalnya, tentu 
kita lebih percaya kepada   akal Mohammad Hatta ketimbang akalnya Thukul 
Arwana. Begitu juga, dalam soal   syariah, normalnya, tentu kita lebih percaya 
kepada Imam Syafii ketimbang   Naim. Tentu sangat berlebihan jika menempatkan 
Abdullahi Ahmed Naim sebagai   Imam Mazhab sejajar dengan Imam Syafii dan 
lain-lain. 
   Dalam wawancara dengan The   Jakarta Post tersebut, Naim juga menyatakan, 
bahwa adalah berbahaya jika   beberapa provinsi di Indonesia menerapkan 
syariah. Katanya, ”It is   dangerous because these provinces are part of 
Indonesia and the country is   part of the global economy. If you allow some 
provinces to enforce sharia,   it’s going to undermine and damage national 
interests, and the unity and   stability of this country.” 
   Simaklah, betapa sangat   terbelakangnya pemikiran Naim. Berbagai daerah di 
Indonesia sudah menjalankan   hukum yang mengadopsi syariah, dan tidak membawa 
perpecahan bagi bangsa   Indonesia. Banyak aspek syariah yang sudah diterapkan 
di Indonesia, seperti   bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, 
reksadana syariah, dan   sebagainya. Bahkan, banyak kalangan non-Muslim sendiri 
yang kini ikut-ikutan   membentuk lembaga ekonomi syariah. Karena itu, kita 
sungguh sulit mengerti,   mengapa ada suara ketakutan terhadap syariah yang 
begitu berlebihan, seperti   disuarakan oleh Naim ini. Suara Naim ini persis 
sama dengan suara Partai   Kristen PDS yang begitu ketakutan terhadap syariah. 
Tapi, kita bisa   memaklumi, karena Naim memang jubir yang baik dari negara dan 
LSM Barat yang   membiayai proyeknya di Indonesia. 
   Bahkan, Naim berani menyatakan,   ”Any province that claims to enforce 
sharia is hypocritical because   sharia has many aspects.” 
   Syariah mana yang memiliki   banyak aspek, seperti yang disebutkan Naim? Di 
dalam konsep Islam, ada   hukum-hukum yang memang qath’iy – yang disepakati 
oleh kaum Muslim –   dan ada yang memiliki sejumlah interpretasi, dalam soal 
furu’iyyah. Karena   itu, jika suatu daerah menerapkan larangan beredarnya 
ganja dan miras, sebab   kedua hal itu diharamkan dalam syariah Islam, maka 
daerah itu tidak bisa   dikatakan telah melakukan kemunafikan, seperti tuduhan 
Naim. 
   Menyimak pemikiran Naim yang   keliru dan naif seperti itu, seharusnya para 
ilmuwan Indonesia bersikap   kritis dan tidak terlalu memuji-muji serta 
mendewakan pemikiran Naim. Kita   sungguh sulit memahami, bagaimana mungkin 
seorang profesor sekaliber   Azyumardi Azra berani memuji-muji pemikiran Naim, 
dan menyatakannya, sebagai   pemikiran yang relevan untuk Indonesia. 
   Anehnya, dalam sampul belakang   buku Naim edisi Indonesia, juga tercantum 
komentar Prof. Dr. A. Syafii Maarif   sebagai berikut: "An-Na'im punya otoritas 
berbicara tentang syariah   dalam kaitannya dengan keperluan mendesak umat 
Islam untuk merekonstruksi   seluruh hasil ijtihad para fuqaha dan ulama selama 
tiga abad pertama hijriah.   Melalui rekonstruksi ini diharapkan Islam akan 
mendorong dan sekaligus   mengawal arus perubahan sosial yang tak terelakkan, 
dan syariah dalam   maknanya yang autentik akan dijadikan acuan utama dalam 
merumuskan kebijakan   publik secara cerdas dan berkualitas tinggi". 
   Kita jadi sulit membedakan,   apakah ungkapan Syafii Maarif itu sebuah 
pujian atau sindiran bagi Naim.    Berdasarkan kriteria apakah Syafii Maarif 
sampai berani menyatakan   bahwa Naim punya otoritas untuk merekonstruksi 
seluruh hasil ijtihad para   fuqaha dan ulama selama tiga abad pertama hijriah? 
 Kita patut bertanya,   sejauh manakah kehebatan Naim dalam penguasaan Al-Quran 
dan hadits? Berapa   kitab tentang syariah dan ushul fiqih yang sudah ditulis 
Naim, sehingga   diharapkan oleh Syafii Maarif  akan merombak hasil ijtihad 
ulama selama   tiga abad?  
   Kita tentu harus bersikap adil   terhadap orang seperti Naim. Kita tidak 
boleh meremehkan Naim. Tetapi   memujinya terlalu tinggi juga berlebihan. Dalam 
setiap bidang ilmu, ada   raksasa-raksasa yang memiliki otoritas. Selama 
beratus tahun, para ulama yang   sangat canggih ilmu, amal,  dan karyanya pun 
senantiasa bersikap tawadhu’,   tahu diri, menjaga adab keilmuan. 
   Imam Bukhari yang begitu hebat   dalam ilmu hadits, tetap mengakui otoritas 
Imam Syafii dalam ilmu ushul   fiqih. Para ulama Islam dulu adalah  orang-orang 
yang tahu adab. Mereka   menghormati ilmuwan lain yang lebih hebat. 
   Karena itu, ada klasifikasi dan   martabat keilmuan yang dijaga oleh para 
ilmuwan. Dalam bidang fisika ada   tempat tersendiri untuk Newton, Eisntein, 
dan Stephen Hawking.  Dalam kebon   binatang saja, hewan-hewan juga 
diklasifikasikan. Kucing diletakkan ditempat   kucing.
   Kelinci ditempatkan sebagai   kelinci. Kambing ditempatkan sebagai kambing. 
Burung emprit berbeda dengan   burung elang. Emprit tidak akan bisa menjadi 
elang, meskipun dipinjami sayap   elang. Kambing tetaplah kambing, meskipun 
diberi jaket singa. Dia tetap   mengembik, meskipun sudah berjaket dan berlagak 
menjadi singa. 
   Dalam sebuah puisinya yang   berjudul ”Puyuh dengan Helang” (Baca: Burung 
Puyuh dan Burung   Elang), Prof. Wan Mohd. Nor Wan Daud menulis:  ”Wahai 
temanku sekalian   Janganlah menjadi ilmuwan tiruan Syukurilah nikmat Tuhan 
redalah pada-Nya   Jika takdirmu seekor puyuh, lakukan tugasmu patuh setia.” 
   Dalam puisinya yang lain yang   berjudul ”Anak Helang”, Prof. Wan Mohd. Nor 
mengingatkan para   ilmuwan Muslim yang lupa pada jati dirinya setelah 
disanjung-sanjung orang di   luar negeri:
   ”Anek helang kehilangan   diri, disanjung gagak di luar negeri: Pulang ke 
sarang asli berbulu hitam,   suara nyaring ngeri Menghalau keluarga sendiri, 
menganggap jahil guru awali   Ajaran Nabi dan pewaris tradisi disifat tidak 
sesuai lagi bagi meniti arus   pluralisme dan cabaran globalisasi.”   [Depok, 7 
Agustus 2007/www.hidayatullah.com]
   Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian   Husaini adalah hasil kerjasama antara 
Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
        
       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke