XIV. TAKZIYAH

[1] Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya 
mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit.

[2] Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, 
membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang 
Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi 
Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya 
kepada Allah"]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa 
membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.

[3] Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan.

[4] Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara 
turun-temurun oleh banyak orang : 

[a] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, 
kuburan atau masjid. 
[b] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang 
bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang 
lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).

[5] Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan 
makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.

[6] Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut 
kepadanya.

XV. YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT

[1] Do'a orang muslim untuknya.

[2] Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.

[3] Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. [Lihat 
bagian III, F]

[4] Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat 
pahala seperti phala anaknya tanpa mengurangi pahal si anakl sedikitpun.

[5] Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.

XVI. ZIARAH KUBUR

[1] Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat 
akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah 
Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit, meminta 
pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah), 
berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa dia 
masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang dilarang. 
Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih" nya, Bab 
Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89]

[2] Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan 
syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, 
tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang 
memenuhi kuburan pada zaman ini.

[3] Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa 
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.

[4] Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar 
mengambil pelajaran.

[5] Tujuan berziarah ke kubur ada dua : 

[a] Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang 
orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua 
kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang. 

[b] Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara 
memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku 
hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau 
surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang 
sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala 
ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu 
al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum 
la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di 
antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati 
orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan 
sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah"

[6] Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah 
kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa

[7] Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga 
mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.

[8] Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.

[9] Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena 
hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini 
baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. [Begitu juga 
menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama]

[10] Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini : 

a. Menyembelih.
b. Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah 
dijelaskan.
c. Mencat kuburan.
d. Membangung di atasnya.
e. Duduk diatasnya.
f. Shalat menghadap kubur.
g. Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur. 
h. Membangun masjid di atas kubur.
i. Menyalakan lampu diatasnya. 
j. Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir maka 
boleh, karena tida ada nilai kehormatan untuknya]
k. Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh 
syari'at.

[11] Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan 
baginya

[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 
dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke