Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa
Selasa, 11 Sep 07 04:37 WIB
Assalamu 'alaikum wr. Wb.
Mohon pak Ustadz jelaskan tentang hal-hal apa saja yang menurut syariah
seseorang dianggap boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Terima kasih, wassalam
H. Asrul
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal
ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.
Bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang
meninggalkan kewajiban puasa.
1. Safar (perjalanan)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT:
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya
di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah
jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian
ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa
(waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga
keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.
Namun ketentuan ini tidak secara ijma' disepakati, karena ada sebagian
pendapat lainnya yang tidak mensyaratkan jarak sejauh itu untuk membolehkan
berbuka.
Misalnya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan tiga
hari tiga malam. Sebagian mengatakan jarak perjhalan dua hari. Bahkan ada
yang juga mengatakan tidak perlu jarak minimal seperti apa yang dikatakan
Ibnul Qayyim.
Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila
perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa lebih utama. Dan
sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih
utama. Demikian pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi`i dan Malik.
Sedangkan Ahmad mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lebih utama.
Berbeda dengan keringanan dalam menjama' atau mengqashar shalat di mana
menjama' dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat
kondisinya.
Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di
hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal
ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata, "Dulu kami beperang bersama Rasulullah
SAW di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang
berbuka. ...Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa,
maka lebih baik." (HR Muslim: 1117, Ahmad: 3/12 dan Tirmizy: 713)
2. Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit
atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang
yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang
harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak
sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan
membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang
ditinggalkannya.
3. Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa,
namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan
dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa
yang ditnggalkan.
* Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak
puasa dengan kewajiban menggadha' (mengganti) di hari lain.
* Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu.
Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah.
* Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai
orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha',
mereka wajib membayar fidyah.
Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi'i RA. Namun
ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila
motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/ kekuatan dirinya
sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila
kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang
disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
4. Lanjut Usia
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak
wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi
makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Firman Allah SWT
"Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah
yaitu memberi makan orang miskin." (QS Al-Baqarah)
5. Lapar dan Haus yang sangat
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang
mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa. Namun kondisi ini memang
secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan dan minum menjadi
wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan,
kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.
Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara
umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan.
Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan.
Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula
keringanan yang diberikan.
Allah SWT telah berfirman:
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173).
Ini mengacu pada kaidah fiqih yang berbunyi:
Bila tingkat kesulitan suatu masalah itu luas (ringan), maka hukumnya
menjadi sempit (lebih berat). Dan bila tingkat kesulitan suatu masalah itu
sempit (sulit), maka hukumnya menjadi luas (ringan).
Kedaruratan itu harus diukur sesuai dengan kadarnya (ukuran berat ringannya)
6. Dipaksa atau Terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu
untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua
itu diluar niat dan keinginannya sendiri.
Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau
hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada
hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan
sejenisnya. Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa,
misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah,
kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.
Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu
dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang
membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari
lain.
7. Pekerja Berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang
membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar
dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi,
pembuat roti dan pekerja kasar lainnya. Bila memang dalam kondisi yang
membahayakan jiwanya, maka kepada mereka diberi keringanan untuk berbuka
puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti
biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa,
wajib untuk meneruskan puasa.
Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka.
Namun wajib menngganti di hari lain serta tetap menjaga kehormatan bulan
puasa dengan tidak makan di tempat umum. Selain itu yang bersangkutan harus
mengupayakan untuk menyiapkan diri agar bisa berpuasa Ramadhan sejak setahun
sebelumnya.
Misalnya dengan menabung sedikit demi sedikit agar terkumpul uang demi
nafkahnya selama bulan Ramadhan di mana dia tidak bekerja. Sehingga dia bisa
ikut berpuasa bersama-sama dengan umat Islam di bulan Ramadhan dengan libur
bekerja dan hidup dari uang yang ditabungnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc