Assalaamualaikum wr wb.
 
Rekan-rekan, mohon pencerahan karena saya masih bingung.

Saat ini Saya sedang hamil 14 minggu, dan sempat berpuasa pada hari ke-1
Ramadhan ini, tapi hari berikutnya Saya tidak berani lagi berpuasa karena
kondisi fisik yang membuat saya khawatir, terutama dengan keadaan janin
saya.
 
Menurut Ipar saya, Saya harus mengganti puasa sebanyak 2 kali lipat dari
hutang saya, misalnya saya tidak berpuasa 29 hari, jadi saya harus
menggantinya menjadi 58 hari, yang dikerjakan setelah Syawal tahun
berikutnya.
 
Adapun jika dibayar dengan fidyah, Saya cukup mengganti hutang saya sesuai
jumlah hari tidak berpuasa, tanpa dikali 2. Dan Jumlah Fidyahnya adalah 1
liter beras.
 
Rekan2, mohon penjelasan Apakah benar hukumnya demikian? Terima kasih banyak
sebelumnya.
 
Wassalam,
Hanifah


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke