Bismillahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kenikmatan besar dengan Nabi
yang mulia, Nabi yang terpilih, Nabi yang penuh cinta kasih-semoga shalawat dan
salam tetap dilimpahkan kepadanya. Melalui Rasulullah-kita mengenal agama yang
agung dan penuh berkah ini, sehingga menjadikan banyak hal yang susah menjadi
mudah. Dan beliau telah memberi petunjuk kepada kita perihal amalan ringan dan
mudah tapi dengan pahala dan keutamaan yang besar, tentu ini suatu karunia yang
diberikan Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
Maka beruntunglah orang yang berpegang teguh dengan agama ini, yang berarti
telah mendapat kemenangan besar dari Allah taala dengan ampunan dan balasan
dari-Nya, betapa meruginya orang yang menentangnya, yang berati mendapat
kemurkaan dan siksa dari-Nya.
1
Urgensi Tema : Iman dan Kufur
Tidak berlebihan jika kami katakan bahwa tema : Iman dan Kufur, merupakan
tema paling penting yang terdapat di dalam agama Islam. Hal itu karena
banyaknya hukum hukum yang ditimbulkannya, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah SWT berfirman:
Ini (Al Quran) adalah petunjuk. Dan orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat
Tuhannya bagi mereka azab yaitu siksaan yang sangat pedih. (QS. Al-Jatsiyah:
11)
Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan
menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh,
yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka
sangka itu. (QS. Al-Jatsiyah: 21)
Adapun dampaknya di akhirat, sesungguhnya manusia itu masuk Jannah (surga)
atau nar (neraka) ditentukan oleh keimanan dan kekufuran. Sedang dampaknya di
dunia, hukum hukum yang ditimbulkannya banyak sekali di antaranya adalah:
Dari Sisi Hukum Pernikahan Sesungguhnya, orang kafir, termasuk juga orang
murtad, seperti orang yang meninggalkan shalat atau orang yang menghina Islam,
haram dinikahkan dengan seorang muslimah. Dia juga tidak bisa menjadi wali
nikah bagi wanita muslimah. Jika ketika menikah, dia muslim; kemudian murtad
maka nikahnya batal. Sehingga, apabila dia tetap menggauli istrinya berarti dia
berzina. Maka masalah Iman atau kufur ini adalah sangat berbahaya.
Dari Sisi Hukum Warisan Perbedaan agama merupakan penghalang untuk saling
mewarisi. Jadi misal seorang ayah yang muslim meninggal, maka bila anak
kandungnya tidak beragama Islam, maka anak kandungnya tidak berhak mendapat
warisan apa pun!
Dari Sisi Hukum Jenazah (Ahkam Al-Janaiz)
Orang kafir atau murtad tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak
dikuburkan di kuburan kaum muslimin. Orang Islam tidak boleh berdiri di atas
kuburannya ketika dia dikubur, atau memintakan ampunan kepadanya, meskipun dia
boleh mengiringi jenazahnya. Ini adalah termasuk kesempurnaan bara (sikap
berlepas diri) terhadap orang kafir ketika mereka masih hidup dan ketika sudah
mati. Allah SWT berfirman:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka
(adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh
kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang
demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. (QS. At-Taubah: 80)
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati
di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati
dalam keadaan fasik. (QS. At-Taubah: 84)
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun
(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu
adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang
musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.
Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain
hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka,
tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim
berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat
lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 113-114)
Dari Sisi Hukum Pengadilan (Ahkam Al-Qadha)
Kesaksian orang kafir terhadap orang Islam, sama sekali tidak diterima. Lebih
dari itu, orang kafir tidak boleh menjadi hakim yang memutuskan hukum terhadap
kaum muslim.
Dari Sisi Hukum Hijrah (Ahkam Al-Hijrah)
Orang beriman wajib berhijrah dari lingkungan orang orang kafir dengan
segala kemampuan yang dimiliki. Ini untuk menyelamatkan agama dari fitnah
mereka. Juga, agar dia tidak menambah jumlah mereka dan tidak membantu mereka
untuk memusuhi orang Islam.
Dari Sisi Hukum Kenegerian (Ahkam Ad-Diyar)
Seorang muslim tidak boleh pergi ke negeri kafir, kecuali ada kebutuhan. Dan
tidak boleh menetap di sana, kecuali ada dhaururah (kebutuhan yang mendesak).
Begitu pula orang kafir tidak boleh memasuki negeri Islam, kecuali dengan
perjanjian dan tidak boleh menetap di sana, kecuali dengan membayar jizyah.
Dari Sisi Hukum Al-Wala (Loyalitas) dan Al-Bara (Permusuhan)
Orang yang beriman, kepadanya wajib diberikan loyalitas sesuai dengan kadar
keimanannya. Sedangkan orang kafir haram diberikan loyalitas, bahkan dia wajib
diberi permusuhan. Orang beriman wajib membenci orang kafir karena Allah, dan
menampakkan permusuhan kepadanya sesuai dengan kemampuannya. Dia tidak boleh
membantunya sedikit pun pada hal hal yang membahayakan orang Islam. Bahkan,
wajib mempersempit (ruang gerak) orang kafir dengan tanpa menzhaliminya, jika
dia adalah muahad atau dzimmi. (muahad adalah orang yang mengikat perjanjian
damai dengan kaum Muslimin. Dzimmi adalah orang kafir yang diberi jaminan
keamanan untuk hidup di negara Islam dengan syarat membayar jizyah dan tunduk
dengan hukum Islam)
Dan masih banyak hukum lain yang tidak memungkinkan dimuat di sini.
(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]