2

Kajian Masalah Takfir


Pembahasan kita tentang takfir terbatas pada orang Islam yang keislamannya 
telah ditetapkan oleh hukum Islam, yaitu baik dia masuk Islam dengan sendirinya 
(muallaf), maupun karena dia dilahirkan atas fitrah kedua orang tuanya yang 
Islam; yang hanya berlaku sempurna hingga ia mencapai usia akil-baligh (setelah 
akil-baligh adalah hak individu tersebut mau melanjutkan sebagai muslim atau 
murtad-dengan konsekuensi tertentu).

Jadi masalah takfir al-mu'ayyan menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang) 
bisa dilakukan dengan kriteria dua hal :

 

Sisi Keyakinan: berkaitan dengan hakikat dan macam - macam kekafiran. Tempat 
rujukan pembahasannya adalah buku - buku akidah, pada bab - bab iman dan 
pembatal - pembatalnya.

 

Sisi Hukum Pengadilan : (dalam konteks ini mahkamah syariah dalam sistem 
khilafah) 

Pertama, perkara - perkara yang mengkafirkan - yaitu hal - hal yang menjadi 
penyebab kekafiran - dan hukum orang kafir. Tempat rujukan pembahasan bisa 
dilihat di : bab - bab riddah wa al-murtad (kemurtadan dan orang murtad) di 
dalam buku - buku fikih.

Kedua, Cara menetapkan adanya hal - hal yang mengkafirkan seseorang dan melihat 
tidak adanya sesuatu yang menjadi penghalang untuk menjatuhkan hukum, apakah 
dia kafir atau tidak. Tempat rujukan pembahasan adalah pada bab - bab al-qadha 
(pengadilan), ad-da'awat (pengaduan), dan al-bayyinat (pembuktian) di dalam 
buku - buku fiqih

 

Tujuan kami adalah mengingatkan bahwa tidak boleh berfatwa tentang takfir 
al-mua'ayyan hanya dengan mengkaji buku - buku akidah tanpa mengkaji proses 
pengadilan dalam perkara itu. 

 

Definisi Riddah (Kemurtadan)

Riddah adalah keluar dari din Islam menuju kekafiran: atau memutuskan Islam 
dengan kekafiran. Allah berfirman:

"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam 
kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, 
dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 
217)

Sedangkan, al-murtad adalah orang yang kafir setelah dia Islam, baik dengan 
ucapan, perbuatan, keyakinan, atau dengan keraguan.



Definisi riddah dari empat madzab dan yang lainnya, semua berkisar pada arti di 
atas. Karena, kekafiran kadang terjadi karena perbuatan lisan (ucapan), atau 
karena perbuatan anggota badan (perbuatan), atau perbuatan hati (keyakinan atau 
keraguan), yang semuanya bisa terjadi dengan sangat cepat, tidak sebagaimana 
yang disangka oleh sebagian orang [Lihat Kasysyaf Al-Qanna, karangan Syaikh 
Manshur Al-Bahuti, VI/ 167 - 168]

Seorang yang berwudhu pun bisa murtad antara wudhu dan shalatnya, dan seorang 
muadzin pun bisa murtad ketika sedang mengumandangkan adzan untuk shalat. 



Abu Bakr Al-Hisni Asy-Syafi'I dalam buku Kifayah Al-Akhyar berkata, "Definisi 
riddah menurut syar'I adalah keluar dari Islam menuju kekafiran dan memutuskan 
Islam. Terkadang itu terjadi dengan lisan, perbuatan dan keyakinan. Pada ketiga 
penyebab itu, setiapnya terdapat permaslahan yang hampir - hampir tidak 
terbatas.

 

Para ulama membatasi penyebab kekafiran pada tiga hal; ucapan, perbuatan, dan 
keyakinan; sebagian menambahkan : keraguan. Ini untuk membedakan antara 
keraguan dan keyakinan, meskipun keduanya adalah pebuatan hati. Tetapi, 
keyakinan adalah sesuatu yang menancap kuat, sedangkan keraguan adalah sesuatu 
yang tidak menancap dengan kuat. Maka barangsiapa kedustaannya terhadap 
Rasulullah saw menancap kuat di hatinya berarti ia kafir karena keyakinan, dan 
barangsiapa ragu, antara mempercayai dan mendustakan Rasulullah, berarti dia 
kufru syakk (kafir karena keraguan).



Dengan adanya pengetahuan apa - apa yang menyebabkan kafir atau murtad, maka 
dia bisa segera bertaubat atau memperbarui keislamannya. Dan celakalah bagi 
orang - orang kafir atau murtad jika dia tidak menegetahui bahwa dirinya kafir, 
sehingga dia tetap dalam kekafirannya. Inilah risalah yang menerangkan sebab - 
sebab terjadinya kemurtadan. Di dalamnya diterangkan dengan gamblang, apa saja 
dan bagaimana kemurtadan itu bisa terjadi, bahkan pada perkara - perkara yang 
tidak disadari.

 

Peringatan Penting



Bahwa definisi murtad di atas adalah definisi yang sebenarnya. Adapun hukum di 
dunia, yang dibuktikan berdasar pada yang zhahir, seseorang tidak divonis 
kafir, kecuali mengucapkan ucapan kufur atau melakukan perbuatan kufur. Ini 
dikarenakan, ucapan dan perbuatanlah yang bisa dilihat pada manusia.



Keyakinan atau keraguan, tempatnya adalah hati. Sehingga, berdasarkan keduanya, 
tidak bisa menjatuhkan hukum di dunia; selama apa yang di dalam hati tidak 
ditampakkan, berupa ucapan atau perbuatan. Sebab, Rasulullah saw bersabda dalam 
hadits shahih: "Sesungguhnya, aku tidak diperintah untuk membelah hati 
manusia." (HR. Bukhari)

Dalam hadts shahih yang lain juga disebutkan bahwa Nabi saw bersabda kepada 
Usamah:

"Apakah engkau telah membelah hatinya?" (HR. Muslim)

 

Barangsiapa melakukan kekafiran dengan hatinya (keyakinan atau keraguan) dan 
tidak dia tampakkan dengan ucapan atau perbuatan, berarti dia muslim menurut 
hukum di dunia. Tetapi, hakikatnya dia kafir di sisi Allah. Dia adalah orang 
munafik dengan nifaq akbar (kemunafikan besar) yang menyembunyikan kekafirannya.

 

Ibnu Qayyim berkata, "Dab, hukum - hukum tersebut tidak dibuktikan hanya 
berdasar pada apa yang berada di dalam hati, tanpa ada dasar perbuatan atau 
perkataan. Dalam hal ini, tiada perselisihan tentang hukum di dunia yang 
dibuktikan secara zhahir.

Tentang hal ini, Imam Ath-Thahawi berkata di dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 
mengenai ahlul qiblah (orang Islam), "Kami tidak memberikan kesaksian tentang 
mereka dengan kekafiran, kesyirikan, atau kemunafikan, selama mereka tidak 
menunjukkannya; dan kami menyerahkan mereka kepada Allah."

Sedangkan, pensyarahnya mengatakan, "Sebab, kita diperintah untuk menetapkan 
hukum berdasar pada yang zhahir, kita dilarang mengikuti prasangka dan sesuatu 
yang tidak diketahui ilmunya. [Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 459]  



(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)



Catatan: Misal ada yang ingin mengikuti kiriman - kiriman sebelumnya, bisa 
hubungi via japri...


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke