Wassalamu 'alaikum wr.w wb.
 
Silahkan merujuk kepada buku Fiqhus sunnah karya Sayyid Sabiq jilid 7
atau Syarah Bulughul Maram jilid 5, terbitan Pustaka Azzam
 
Untuk mas kawin boleh dengan Alqur'an dan perangkat sholat bahkan dengan 
hafalan Al fatihah atau cincin besi
 
Tapi sebagai calon suami sebaiknya kita merundingkan dengan calon mempelai 
wanita apa yang diinginkannya
Kalau punya uang cukup sebaiknya diberikan kelebihan sebagai bentuk rasa cinta 
dan kasih sayang
 
Fikih detilnya silahkan merujuk kepada bedua buku tsb.
 
 
 
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of 
suhana032003
Sent: Wednesday, October 31, 2007 10:32 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Re: Hukum Pernikahan



--- In syiar-islam@ <mailto:syiar-islam%40yahoogroups.com> yahoogroups.com, 
Irawan Satoargo
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
> 
> 
> Saat ini saya sedang menyiapkan pernikahan saya.
> Kiranya ada yang dapat memberikan panduan pernikahan, hukum2nya yang
sesuai dengan Quran dan Sunnah.
> Adakah hadits yang meriwayatkan mas kawin berupa alat sholat dan Quran.
> Setahu saya mas kawin sebaiknya berupa uang ataupun barang berharga,
karena mas kawin merupakan waris dari suami untuk istrinya.
> 
> Mohon pencerahan dan bantuan dari saudara2ku.
> 
> 
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> Irawan
> 
> 
> 
> ________________________________________________________ 
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
> http://id.yahoo. <http://id.yahoo.com/> com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke