Kamis, 01 November 2007 Pendidikan Bersifat Nirlaba
Peran Negara Harus Lebih Besar
Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan
yang mendorong agar pendidikan berasas nirlaba sangat bergantung pada kesiapan
Panitia Kerja RUU BHP di DPR. Untuk itu, salah satu yang tengah diupayakan
ialah adanya jaminan peran negara tetap besar dalam pendidikan. Cyprianus
Aoer, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BHP dari Fraksi PDI Perjuangan,
mengungkapkan bahwa saat ini DPR tengah berjuang memasukkan bab khusus tentang
pendanaan dalam RUU BHP. Butir penting terutama menyangkut peran apa saja yang
harus diemban negara dalam bidang pendidikan. "Dari hasil pengkajian di
beberapa negara yang maju pendidikannya ternyata peran negara dalam pendidikan
sangat besar," kata Cyprianus di Jakarta, Rabu (31/10). Terkait pembahasan
RUU BHP, 17-28 Oktober 2007, sejumlah anggota DPR melaksanakan studi banding ke
beberapa negara, seperti Perancis, Inggris, Swedia, Austria, dan Norwegia.
Selain melihat kondisi pendidikan di sana, mereka juga
mengkaji bentuk dan pelaksanaan badan hukum pendidikan di masing- masing
negara. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai acara
halalbihalal di Jakarta, Selasa lalu, menyatakan bahwa pengesahan RUU BHP
bergantung kepada Panja RUU BHP. "Telah ada pertemuan-pertemuan dan kesepakatan
antara pemerintah dan DPR. Salah satu yang disepakati ialah RUU BHP akan
membuat pendidikan bersifat nirlaba," ujar Bambang Sudibyo. Sejauh ini RUU
BHP direspons negatif oleh masyarakat. Di samping mengarah ke praktik
liberalisasi pendidikan, RUU BHP juga dinilai akan mengancam keberadaan
yayasan. Menyikapi kenyataan ini, Cyprianus mengatakan bahwa Komisi X DPR
memang tidak ingin cepat-cepat melahirkan UU yang kontroversial. "Apalagi RUU
BHP sejak awal sudah dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Kita justru mau
menghindari liberalisasi pendidikan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari
kegiatan publik, peran negara harus lebih besar," kata Cyprianus. Di
Norwegia, berkat besarnya peran negara, pendidikan sudah digratiskan mulai
dari TK hingga SLTA. Di Swedia, malah pendidikan tinggi dibiayai negara.
"Mereka tidak mempunyai perundangan khusus badan hukum pendidikan. Akan tetapi,
hal itu dimungkinkan karena adanya iuran pajak yang terbilang tinggi. Di
Swedia, pajak penghasilan berkisar 40-60 persen. Masyarakat tidak keberatan
karena hasil pengumpulan pajak itu kembali dalam bentuk pelayanan pendidikan
bagi publik. Pada intinya, pendapatan negara dipakai untuk pelayanan publik,
terutama pendidikan," kata Cyprianus. Menurut dia, keberadaan RUU BHP itu
sendiri lebih karena amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sini ada situasi yang saling bertentangan. Dalam UU No 28/2004 tentang
Yayasan, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yayasan yang ingin mendirikan
pendidikan harus mendirikannya dalam bentuk badan usaha. Cakupan kegiatannya
sangat luas, termasuk bidang pendidikan. "Kita berpikir badan usaha
itu selalu dikaitkan dengan bisnis. Padahal, dalam UU Sisdiknas, pendidikan
bersifat nirlaba sehingga diperlukan badan hukum pendidikan yang sifatnya
nirlaba," ujarnya. (INE)
Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
pustaka tani
kampusku
nuraulia
Griyaku, Griya Female Reader: Gabung yuk! : [EMAIL PROTECTED]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]