Kamis, 01 November 2007                     Pendidikan Bersifat Nirlaba 
Peran Negara Harus Lebih Besar
    Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan 
yang mendorong agar pendidikan berasas nirlaba sangat bergantung pada kesiapan 
Panitia Kerja RUU BHP di DPR. Untuk itu, salah satu yang tengah diupayakan 
ialah adanya jaminan peran negara tetap besar dalam pendidikan.      Cyprianus 
Aoer, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BHP dari Fraksi PDI Perjuangan, 
mengungkapkan bahwa saat ini DPR tengah berjuang memasukkan bab khusus tentang 
pendanaan dalam RUU BHP. Butir penting terutama menyangkut peran apa saja yang 
harus diemban negara dalam bidang pendidikan.      "Dari hasil pengkajian di 
beberapa negara yang maju pendidikannya ternyata peran negara dalam pendidikan 
sangat besar," kata Cyprianus di Jakarta, Rabu (31/10).   Terkait pembahasan 
RUU BHP, 17-28 Oktober 2007, sejumlah anggota DPR melaksanakan studi banding ke 
beberapa negara, seperti Perancis, Inggris, Swedia, Austria, dan Norwegia. 
Selain melihat kondisi pendidikan di sana, mereka juga
 mengkaji bentuk dan pelaksanaan badan hukum pendidikan di masing- masing 
negara.   Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai acara 
halalbihalal di Jakarta, Selasa lalu, menyatakan bahwa pengesahan RUU BHP 
bergantung kepada Panja RUU BHP. "Telah ada pertemuan-pertemuan dan kesepakatan 
antara pemerintah dan DPR. Salah satu yang disepakati ialah RUU BHP akan 
membuat pendidikan bersifat nirlaba," ujar Bambang Sudibyo.      Sejauh ini RUU 
BHP direspons negatif oleh masyarakat. Di samping mengarah ke praktik 
liberalisasi pendidikan, RUU BHP juga dinilai akan mengancam keberadaan 
yayasan.      Menyikapi kenyataan ini, Cyprianus mengatakan bahwa Komisi X DPR 
memang tidak ingin cepat-cepat melahirkan UU yang kontroversial. "Apalagi RUU 
BHP sejak awal sudah dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Kita justru mau 
menghindari liberalisasi pendidikan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari 
kegiatan publik, peran negara harus lebih besar," kata Cyprianus.      Di
 Norwegia, berkat besarnya peran negara, pendidikan sudah digratiskan mulai 
dari TK hingga SLTA. Di Swedia, malah pendidikan tinggi dibiayai negara.   
"Mereka tidak mempunyai perundangan khusus badan hukum pendidikan. Akan tetapi, 
hal itu dimungkinkan karena adanya iuran pajak yang terbilang tinggi. Di 
Swedia, pajak penghasilan berkisar 40-60 persen. Masyarakat tidak keberatan 
karena hasil pengumpulan pajak itu kembali dalam bentuk pelayanan pendidikan 
bagi publik. Pada intinya, pendapatan negara dipakai untuk pelayanan publik, 
terutama pendidikan," kata Cyprianus.      Menurut dia, keberadaan RUU BHP itu 
sendiri lebih karena amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
Di sini ada situasi yang saling bertentangan. Dalam UU No 28/2004 tentang 
Yayasan, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yayasan yang ingin mendirikan 
pendidikan harus mendirikannya dalam bentuk badan usaha. Cakupan kegiatannya 
sangat luas, termasuk bidang pendidikan.   "Kita berpikir badan usaha
 itu selalu dikaitkan dengan bisnis. Padahal, dalam UU Sisdiknas, pendidikan 
bersifat nirlaba sehingga diperlukan badan hukum pendidikan yang sifatnya 
nirlaba," ujarnya. (INE) 



Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
  pustaka tani
  kampusku
  nuraulia
Griyaku, Griya Female Reader: Gabung yuk! : [EMAIL PROTECTED]
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke