Dari syariahonline.com :
aqiqah ditunda karena tidak ada biaya
Pertanyaan:
1. apakah sah , aqiqah dilakukan pada saat anak sudah berusia 1 tahun karena
ketiadaan biaya. Sepengetahuan saya , orang tua wajub mengaqiqahkan anaknya
dengan penghasilannya sendiri (bukan berhutang/pinjam).
2. Ritual apa saja yg wajib dilakukan, cukur rambut kmdian ditukar emas seberat
berat rambutnya apakah wajib?? Mohon penjelasannya
ita
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Sebaiknya aqiqah memang dilaksanakan pada hari ketujuh berdasarkan hadis
Rasulullah saw,
"الغلام مرتهن
بعقيقة تذبح
عنه يوم
السابع ويحلق
رأسه "
Anak tergadai dengan akikahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ketujuh dan
rambutnya dicukur. HR al-Tirmidzi.
At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk memberi nama
kepada anak pada hari ketujuh serta mengaqiqahkannya.
Jika aqiqah tersebut--karena udzur tertentu--tidak bisa dilakukan pada hari
ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari keempat belas. Jika tidak bisa
dilakukan pada hari keempat belas, maka pada hari kedua puluh satu. Hal ini
sebagaimana pandangan kalangan Hambali berdasarkan riwayat Aisyah ra.
Sementara, kalangan Syafii berpendapat bahwa sebaiknya ia dilaksanakan pada
hari ketujuh dari kelahiran. Kalau tidak dilakukan pada hari ketujuh maka
dilaksanakan kapan saja bahkan meskipun si anak sudah baligh.
Dari semua pendapat fukaha dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik pelaksanakan
aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Karena itu, hendaknya tidak
ditangguhkan kepada waktu lain kecuali ada udzur.
Menjawab pertanyaan Anda di atas:
Selanjutnya hukum akikah itu sendiri adalah sunnah dan ada pula yang
mengatakan sunnah muakkad. Karena itu, Anda tidak perlu memaksakan diri untuk
melaksanakannya jika memang tidak mampu. Namun, kalau Anda juga tetap
bersikeras menunaikan akikah tanpa sampai mendatangkan akibat buruk bagi Anda
dan keluarga, maka hal itu sah-sah saja. Misalnya dengan cara berhutang dengan
prediksi insya Allah Anda bisa membayarnya. Suatu ketika Abu Abdillah (al-Imam
Ahmad) ditanya tentang akikah bagi orang yang tidak memiliki sesuatu. Maka, ia
menjawab, Jika ia meminjam, saya berharap Allah akan menggantikannya. Sebab
orang tersebut telah menghidupkan sunnah.
Lalu, meski pada dasarnya biaya aqiqah itu berasal dari orang tua (orang yang
wajib memberikan nafkah untuknya) namun ia boleh berasal dari orang lain. Hal
ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang melakukan aqiqah untuk
kedua cucu beliau, al-Hasan dan al-Husein. Jadi, biaya aqiqah itu berasal dari
beliau bukan dari Imam Ali ra.
Terkait dengan pertanyaan kedua, memang benar ada anjuran Nabi untuk mencukur
rambut anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadis Samrah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, Setiap anak
terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya,
diberi nama, dan dicukur. (H.R. at-Tirmidzi). Tapi inipun hukumnya sunnah,
tidak wajib.
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat
rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut
tersebut.
Wallahu alam bis-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
mala <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum
wr.wb
saudara @is anda menyebutkan klo seorang bayi tertuntut sampe pelaksanaan
aqikah, lalu bagaimana
klo orang tua dari bayi tersebut tidak mampu membeli qurban untuk aqikah
anaknya. mohon pencerahannya
terimakasih
wasalamualaikum wr.wb
---------- Forwarded Message -----------
From: "@Is low profile" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: dian hermansyah <[EMAIL PROTECTED]>, suhana032003 <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tue, 30 Oct 2007 21:39:50 -0700 (PDT)
Subject: Re: [syiar-islam] Re: Tanya tentang hukum dan tata cara aqikah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ikut menambahkan yaa ukhti....
Aqiqah
adalah sunnat mua'kad yang sangat dianjurkan di dalam Islam. Aqiqah bermaksud
menyembelih kambing buat anak yang baru lahir afdhalnya pada hari ketujuh
kelahirannya atau selewat-lewatnya sebelum anak itu baligh. Aqiqah adalah
seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Hadis yang mengatakan tentang Aqiqah ini ialah : Imam Bukhari meriwayatkan dari
Salman bin Amar Adh-Dhabi bahawa Rasulullah s.a.w pernah bersabda , artinya :
"Sesungguhnya
anak itu diaqiqahi, tumpahkanlah darah baginya dan jauhkan penyakit daripadanya
dengan mencukurnya". Rasulullah s.a.w menganjurkan supaya
anak laki-laki diaqiqah dua ekor kambing dan anak perempuanseekor kambing
sahaja. Kebiasaannya, binatang yang telah diaqiqah itu dibuat jamuan untuk
juadah ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara terdekat. Diantara
syarat-syarat Aqiqah adalah seperti di bawah : Daging kambing Aqiqah akan
dipotong mengikut sendinya
dengan tidak memecahkan tulangnya sesuai dengan tujuan Aqiqah sebagai Fida
(mempertalikan ikatan anak dengan Allah s.w.t).
Sewaktu Aqiqah
dijalankan daging kambing Aqiqah akan disembelih sambil menyebut nama Allah
(Bismillah...dst) dan dikhususkan u/nama anak yang
dilahirkan tsb.
Aqiqah adalah sembelihan
demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh.
Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah
hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa).
Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.
Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah
mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara
sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah
tersebut.
Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama
saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua
cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga
yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk
bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani
mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi
laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat
kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya
akan lebih baik.
Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan
anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi"
(setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.
Wassalam,
@is-Serpong
----- Original Message ----
From: suhana032003 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 31, 2007 10:55:22 AM
Subject: [syiar-islam] Re: Tanya tentang hukum dan tata cara aqikah
wa'alaykum salam wr.wb
tidak ada tata cara khusus dalam penyelenggaraan akikah. hanya Rasul
memerintahkan untuk menyembelih domba 2 ekor bagi laki2 dan 1 ekor
bagi wanita pada hari ke 7, mencukur rambutnya kemudian menimbangnya,
dan menggantinya dengan emas untuk diberikan kpd fakir miskin.
domba yg disembelih juga ada syarat2nya, biasanya penjual hewan sudah
mengerti ukuran umur domba untuk korban dan ukuran umur domba untuk
akikah.
mungkin ada yg mau menambahkan. ..
salam
hana
--- In syiar-islam@ yahoogroups. com, dian hermansyah
<dian.hermansyah@ ...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
> saat ini saya sedang menunggu kelahiran anak saya yang pertama,
> untuk itu saya ingin mempersiapkan diri baik mental, materi serta
ilmu-nya.
> kepada saudaraku mohon pencerahan nya tentang hukum dan tata cara
aqikah..?
>
> terimakasih
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> Dian
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------- End of Forwarded Message -------
[Non-text portions of this message have been removed]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]