Khawarij mempunyai beberapa sebutan. Kadang disebut Haruriyyah karena mereka
keluar di suatu tempat yang bernama Harura’. Mereka juga disebut warga
Nahrawan, karena Imam Ali memerangi mereka di sana.
Di antara kelompok Khawarij ada yang beraliran Abadhiyyah, yaitu para pengikut
Abdullah bin Abadh; ada juga yang beraliran Azariqah, yaitu para pengikut Nafi’
bin al-Azraq, dan aliran an-Najadat, yaitu para pengikut Najdah al-Haruri.
Merekalah kelompok yang pertama kali mengkafirkan kaum Muslim karena sejumlah
dosa. Karenanya, mereka juga telah menghalalkan darah kaum Muslim. Mereka
mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan siapa saja yang loyal
kepada keduanya. Mereka telah membunuh Ali bin Abi Thalib setelah menyatakan
bahwa beliau halal untuk dibunuh.
Secara umum mereka berpandangan bahwa status orang hanya ada dua, Mukmin atau
kafir. Mukmin adalah siapa saja yang telah melakukan semua kewajiban dan
meninggalkan keharaman. Siapa saja yang tidak seperti itu berarti kafir, ia
kekal di dalam neraka.
Mereka pun kemudian memvonis kafir siapa saja yang berbeda dengan pandangan
mereka. Mereka menyatakan bahwa Utsman dan Ali telah berhukum pada selain hukum
yang diturunkan oleh Allah dan zalim. Karena itu, mereka kafir.[1] Bahkan,
sekte an-Najadat tegas menolak kewajiban mengangkat imam atau khalifah.[2]
Berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas sekali perbedaan Khawarij dengan kita,
antara lain:
Pertama, dalam masalah iman dan kufur, kita berpegang pada prinsip pembuktian
yang qath‘i (al-burhân al-qâthi‘). Karena itu, kita tidak dengan mudah memvonis
orang Islam dengan vonis kafir.
Kedua, kita juga berkeyakinan bahwa umat Islam di negeri mana pun di dunia saat
ini masih memeluk akidah Islam, betapapun kotor dan rapuhnya akidah tersebut.
Dengan kata lain, kita tidak pernah menganggap umat ini tidak lagi berakidah
Islam, karena anggapan seperti justru sangat berbahaya, dan membahayakan.
Karena itu, kita tidak pernah menghalalkan darah kaum Muslim hanya berdasarkan
prasangka atau dugaan, sehingga boleh dibunuh begitu saja. Bahkan, tumpahnya
darah seorang Muslim dianggap masih jauh lebih berharga ketimbang dunia dan
seisinya, sebagaimana sabda Nabi saw.: لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى
اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
Sesungguhnya hilangnya dunia (dan seisinya) benar-benar lebih ringan bagi Allah
ketimbang terbunuhnya seorang Muslim. (HR at-Tirmidzi).
Pengecualiannya adalah :
Dari Masruq dari Abdillah ra berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak
halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang
berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah."(HR
Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)
Dan yang menentukan apakah ada pengecualian atau tidak, hal ini diputuskan oleh
mahkamah syariah dalam konteks sistem khilafah (sekarang belum ada)
Ketiga, kita menyatakan bahwa semua Sahabat adalah adil (kullu ash-Shahâbah
‘udul). Meski seorang Sahabat bisa saja berbuat salah, hal itu tetap tidak akan
menghilangkan status keadilannya. Apatah lagi, memvonis Sahabat dan para
pengikutnya dengan vonis kafir. Na‘ûdzu billâh.
Keempat, kita juga menyatakan bahwa Utsman dan Ali sebagai kepala negara Islam
tetap berhukum pada hukum yang diturunkan oleh Allah. Adapun kasus tahkîm yang
terjadi antara Ali dan Muawiyah, yang masing-masing mengangkat Abu Musa
al-Asy‘ari dan Amr bin al-Ash, justru untuk menjalankan perintah Allah dalam
masalah tahkîm, bukan sebaliknya.
Kelima, dalam konteks pengangkatan imam dan khalifah, termasuk di dalamnya
kewajiban menegakkan Khilafah, jelas kita sangat berbeda dengan sekte
an-Najadat, yang dengan tegas menolak kewajiban tersebut.
Tinggal satu masalah, apakah tindakan Kita menasihati penguasa dan mengkritik
kebijakan mereka secara tersembunyi ataupun terbuka sama dengan tindakan kaum
Khawarij? Tentu tidak. Kaum Khawarij, sebagaimana namanya, adalah mereka yang
melawan para penguasa (Khalifah) yang nyata-nyata menjalankan hukum Allah,
bukan para penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah. Sebaliknya, kita
menasihati penguasa dan mengkritik kebijakan mereka secara tersembunyi atau pun
terbuka justru karena mereka tidak mau tunduk dan patuh pada hukum Allah.
Umumnya, mereka adalah para penguasa boneka dan kaki tangan negara penjajah,
pengkhianat Allah dan Rasul-Nya, serta seluruh kaum Muslim.
Dalam melakukan misinya, kaum Khawarij menggunakan cara-cara fisik dan
kekerasan, bahkan sampai membunuh lawannya, sebagaimana yang mereka lakukan
terhadap Ali bin Abi Thalib. Sebaliknya, kita, sebagai muslim, tidak pernah
menggunakan cara-cara tersebut. Sekalipun para pendakwah dan orang – orang yang
berjuang demi kemuliaan Islam banyak yang telah dianiaya, dizalimi dan dibunuh
di dalam penjara-penjara para penguasa (realitas global), kita tetap hanya
menjalankan aktivitas syiar dan dakwah; tanpa sedikitpun menggunakan cara-cara
kekerasan, apalagi anarkis. Semua itu dilakukan bukan karena tidak berani atau
tidak mampu, tetapi semata-mata karena kita berpegang teguh pada garis
perjuangan Nabi saw. dan tidak ingin menyimpang sedikitpun, meski hanya seutas
rambut.
Berikut ini adalah contoh sikap pendahulu kita terhadap kaum yang menamakan
dirinya Khawarij.
Dialog Abdullah bin Abbas dengan Khawarij
Ketika muncul kelompok Haruriyah (Khawarij) [3] Orang-orang selalu mendatangi
Ali Radhiyallahu 'anhu dan berkata : Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya kaum
tersebut akan memberontak kepadamu. Lalu beliau menjawab : Biarkan mereka
karena saya tidak akan memerangi mereka sampai mereka memerangi saya dan mereka
akan melakukannya. [4]
Pada suatu hari saya (Ibnu Abbas) mendatanginya sebelum shalat dzuhur dan aku
berkata kepada Ali Radhiyallahu 'anhu : Wahai Amirul Mukminin akhirkan shalat
agar saya dapat mengajak bicara mereka. Beliau berkata : Saya mengkhawatirkan
mereka mencelakai kamu. Saya menjawab : Tidak akan, karena saya seorang yang
berakhlak baik dan tidak pernah menyakiti seorangpun.
Lalu beliau mengizinkan saya, maka saya mengenakan pakaian yang paling bagus
dari pakaian Yaman dan menyisir rambut saya kemudian aku menemui mereka di
perkampungan mereka di tengah hari sedang mereka sedang makan, lalu saya
menemui satu kaum yang saya tidak pernah menemukan kaum yang lebih
bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dari mereka, dahi-dahi mereka hitam dari
sujud, tangan-tangan mereka kasar seperti kasarnya unta dan mereka mengenakan
gamis-gamis yang murah dan tersingkap serta wajah-wajah mereka pucat menguning.
Lalu saya memberi salam kepada mereka dan mereka menjawab : Selamat datang
wahai Ibnu Abbas pakaian apa yang engkau pakai ini ?!
Saya menjawab : Apa yang kalian cela dariku ? Sungguh saya telah melihat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bagus sekali ketika mengenakan
pakaian Yaman, kemudian membacakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkanNya untuk hamba-hambanNya dan (siapa pulakah yang menharamkan) rezki
yang baik" [Al-A'raaf : 32]
Lalu mereka berkata : Apa maksud kedatangan engkau ?
Saya katakan pada mereka : Saya mendatangi kalian sebagai utusan para sahabat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Muhajirin dan Anshar dan dari sepupu
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menantunya sedangkan Al-Qur'an turun
pada mereka sehingga mereka lebih mengetahui terhadap ta'wilnya dari kalian dan
tidak ada di kalangan kalian seorangpun dari mereka ; sungguh saya akan
menyampaikan kepada kalian apa yang mereka sampaikan dan saya akan sampaikan
kepada mereka apa yang kalian sampaikan.
Lalu berkata sekelompok dari mereka : Janganlah kalian berdebat dengan orang
Quraisy karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar" [Az-Zukhruf : 58]
Kemudian bangkit kepadaku sebagian dari mereka dan berkata dua atau tiga orang
: Sungguh kami akan mengajak bicara dia. Saya berkata : Silahkan, apa dendam
kalian terhadap para sahabat Rasulullah dan sepupunya ? mereka menjawab : Tiga.
Saya katakan : Apa itu ?
Mereka mengatakan : Yang pertama karena dia berhukum kepada orang dalam perkara
Allah Subhanahu wa Ta'ala sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah..." [Al-An'am : 57]
Saya katakan : Ini satu.
Mereka berkata lagi : Yang kedua karena dia berperang dan tidak menawan dan
merampas harta (yang diperangi), kalau mereka kaum kafir maka halal menawannya
dan kalau mereka kaum mu'minin maka tidak boleh menawan mereka dan tidak pula
memerangi mereka [5]
Saya katakan : Ini yang kedua dan apa yang ketiga ?
Mereka berkata : Dia menghapus gelar Amirul Mu'minin dari dirinya, maka jika
dia bukan Amirul Mu'minin, dia Amirul Kafirin.
Saya katakan : Apakah masih ada pada kalian selain ini ?
Mereka menjawab : Ini sudah cukup
Saya katakan kepada mereka : Bagaimana pendapat kalian kalau saya bacakan
kepada kalian bantahan atas pendapat kalian dari Kitabullah dan Sunnah NabiNya
Shallallahu 'alaihi wa sallam, apakah kalian mau kembali ?
Mereka menjawab : Ya.
Saya katakan : Adapun pendapat kalian bahwa dia (Ali) berhukum kepada orang
(manusia) dalam perkara Allah maka saya bacakan kepada kalian ayat dalam
kitabullah dimana Allah menjadikan hukumnya kepada manusia dalam menentukan
harga 1/4 dirham, lalu Allah memerintahkan mereka untuk berhukum kepadanya. Apa
pendapatmu tentang firman Allah :
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang
buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan
buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu"
[Al-Maa'idah : 95]
Dan hukum Allah diserahkan kepada orang (manusia) yang menghukum dalam perkara
tersebut, dan kalau Allah kehendaki maka dia menghukumnya sendiri, kalau begitu
tidak mengapa seseorang berhukum kepada manusia, demi Allah Subhanahu wa Ta'ala
apakah berhukum kepada manusia dalam masalah perdamaian dan pencegahan
pertumpahan darah lebih utama ataukah dalam perkara kelinci ?
Mereka menjawab : Tentu hal itu lebih utama. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman tentang seorang wanita dan suaminya.
"Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari
keluarga perempuan" [An-Nisaa' : 35]
Demi Allah Subhanahu wa Ta'ala apakah berhukum kepada manusia dalam perdamaian
dan mencegah pertumpahan darah lebih utama dari berhukum kepada manusia dalam
permasalahan wanita ?! Apakah saya telah menjawab hal itu ?
Mereka berkata : Ya
Saya katakan : Pendapat kalian : Yang kedua karena dia (Ali bin Abi Thalib)
berperang dan tidak menawan dan merampas harta (yang diperangi), kalau mereka
kaum kafir maka halal menawannya dan kalau mereka kaum mu'minin maka tidak
boleh menawan mereka dan tidak pula memerangi mereka. ("Dia (Ali bin Abi
Thalib) berperang akan tetapi tidak menawan dan merampas harta perang".) Apakah
kalian ingin menawan ibu kalian Aisyah yang kalian menghalalkannya seperti
kalian menghalalkan selainnya, sedangkan beliau adalah ibu kalian? Jika kalian
menjawab : Kami menghalalkannya seperti kami menghalalkan selainnya, maka
kalian telah kafir dan jika kalian menjawab : Dia bukan ibu kami maka kalian
telah kafir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya :Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri
mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka" [Al-Ahzab : 6]
Maka kalian berada di dua kesesatan, silakan beri jalan keluar ; Apakah saya
telah menjawabnya ?
Mereka berkata : Ya.
Sedangkan masalah dia (Ali Radhiyallahu 'ahu) telah menghapus gelar Amirul
Mukminin dari dirinya, maka saya akan datangkan kepada kalian apa yang membuat
kalian ridha, yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari
perjanjanjian Hudaibiyah berdamai dengan kaum musyrikin, lalu berkata kepada
Ali : Hapuslah wahai Ali (tulisan) Allahumma Inaaka Ta'alam Ani Rasulullah
(wahai Allah sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku adalah Rasulullah) dan
tulislah (kalimat) Hadza ma Shalaha Alaihi Muhammad bin Abdillah (ini adalah
perjanjian yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdillah) Dan hadits ini memiliki
derajat shahih dan hadits Bara' bin Aaziib dikeluarkan oleh Bukhari 5/303-304
(fath) dan Muslim 12/134-138 (Nawawi) dan shahih dari hadits Anas dikeluarkan
oleh Muslim 12/138-139 (Nawawi). Demi Allah Subhanahu wa Ta'ala sungguh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik dari Ali dan beliau
menghapus (gelar kerasulannya) dari dirinya dan tidaklah penghapusan tersebut
berarti penghapusan kenabian dari dirinya. Apakah aku telah menjawabnya ?
Mereka berkata : Ya
Kemudian kembalilah dari mereka dua ribu orang dan sisanya memberontak dan
berperang diatas kesesatan mereka lalu mereka diperangi oleh kaum Muhajirin dan
Anshar. [6]
Disini Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu berargumentasi (berhujjah) dengan
manhaj sahabat dalam menghadapi kaum Khawarij, karena Al-Qur'an turun kepada
mereka, maka mereka adalah orang yang paling mengetahui tafsirnya dan mereka
menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga menjadi orang yang
paling mengikuti jalan beliau.
Insyaallah bersambung…
Diolah dari berbagai sumber.
[1] Lihat, Ibn Taymiyyah, Majmu’ al-Fatawa, juz VII, bab Akidah.
[2] Lihat, Ibn Hazm, al-Fashl fi al-Milal wa an-Nihal, juz IV, hal. 87;
as-Syahrastani, Nihayat al-Iqdam, hal. 482; Ibn Khaldun, Muqaddimah, juz II,
hal. 133; al-Iji, al-Mawaqif, juz VIII, hal. 345; al-Amidi, Ghayat al-Maram,
hal. 364; ar-Razi, al-Mahshal, hal. 181; dan as-Syaukani, Nail al-Authar, juz
VIII, hal. 265.
[3]. Nisbat kepada Harura' yaitu sebuah desa berjarak dua mil dari Kuffah, dia
menjadi tempat pertama berkumpulnya kaum Khawarij yang menyelisihi Ali bin Abi
Thalib, lalu dinisbatkan kepadanya. Lihat Mu'jam Al-Buldan 3/345 dan Allubaab
fi Tahdzibil Ansaab 1/359 mereka memisahkan diri di suatu perkampungan, mereka
berjumlah 6000 orang dan bersepakat untuk menyempal (memberontak) dari Ali
Radhiyallahu anhu.
[4]. Sebagai pembenaran terhadap khabar Rasulullah tentang mereka
[5]. Demikianlah hukum terhadap kelompok pembangkang : wanita-wanita mereka
tidak ditawan dan tidak dibagi-bagikan fa'inya, tidak dibunuh orang-orang yang
luka dari mereka dan tidak dikejar orang-orang yang lari serta tidak dimulai
memeranginya sebelum mereka melakukannya.
[6]. Shahih, lihat takhrijnya dalam kitab : Munaadzaraatussalaf Ma'a Hizbi
Iblis wa Afrokhil Kholaf, hal.95 penerbit Dar Ibnil Jauziy, Damam
[Non-text portions of this message have been removed]