untuk diketahui sebagai referensi, bila diperlukan.
selamat belajar.
Pipa.
----- Original Message -----
From: Merza Gamal
To: Kajian Ekonomi Islami ; Ekonomi Nasional
Cc: Penulis Lepas ; Syiar Islam ; Islam Net ID
Sent: Tuesday, November 13, 2007 5:03 PM
Subject: [syiar-islam] Tantangan Perguruan Tinggi Menyediakan Ahli Ekonomi
Syariah
***********************
Your mail has been scanned by
Telkom Anti Virus System
***********-***********
TANTANGAN PERGURUAN TINGGI
MENYEDIAKAN AHLI EKONOMI SYARIAH
Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, perkembangan Lembaga Bank
Syariah cukup pesat, yang selama 7 tahun hanya diisi oleh satu pemain, yakni
Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan tersebut, dimulai dengan berdirinya Bank
Syariah Mandiri yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri dan kemudian
diikuti oleh berbagai bank yang Kantor Cabang Syariah, bahkan sebuah Bank Asing
Global telah membuka Unit Syariah di Indonesia, yakni Hongkong Shanghai Bank
Corp. (HSBC). Hingga akhir triwulan III-2007, terdapat 3 Bank Umum Syariah dan
25 Unit Usaha Syariah. Di samping itu, telah tercatat pula di Bank Indonesia
sebanyak 109 lembaga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta lebih dari
3.000 lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu alternatif
lembaga keuangan syariah mikro. Seiring dengan pertumbuhan lembaga perbankan
syariah, lembaga keuangan lain berbasis syariah berkembang pula, seperti
berbagai asuransi, termasuk asuransi asing (yakni Great Eastern,
Prudencial, Alianz, dan MAA), penggadaian, reksa dana Syariah, serta berbagai
perusahaan besar mengeluarkan obligasi Syariah guna mencari dana bagi usaha
mereka.
Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari aplikasi
sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan
industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar
memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana
bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan
ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan
utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu
ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di
Indonesia.
Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998,
maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank
Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada
tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun
sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005 dan 2006, dirasakan ada perlambatan,
meskipun tetap tumbuh sebesar 37% dan 28%. Akan tetapi, walaupun dirasakan
pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat, sebenarnya pertumbuhan sebesar
itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan
yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan
secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan
peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula dipahami,
bahwa meskipun share bank syariah pada saat ini (per September 2007) baru
1,72%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa
dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.
Bank Indonesia, sebagai pemegang kebijakan moneter, dan para stakeholder yang
terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai
prospek yang tinggi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat
dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan
menggunakan prinsip-prinsip syariah;
2. Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti sistem
pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi
syariah nasional.
3. Pengembangan instrumen keuangan syariah yang diharapkan akan semakin
menarik investor/pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah
Nasional;
4. Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan
Syariah Nasional.
Bank Indonesia mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang
pada tahun 2008 dengan pangsa sebesar 5,25%. Perkembangan tersebut diprediksi
akan semakin besar pada tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya
aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip syariah di Indonesia,
seperti peraturan perundangan yang memberika ruang gerak terhadap
lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia.
Keyakinan Bank Indonesia di atas, diikuti dengan beberapa rencana corporate
action yang akan dilakukan oleh beberapa bank dalam memenuhi akselerasi
perkembangan perbankan Syariah di tahun 2008, antara lain adalah:
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakuisisi Bank Jasa Artha menjadi BUS (Bank
Umum Syariah) dan spin off UUS (Unit Usaha Syariah) digabungkan ke dalam BUS
baru dengan penambahan modal awal sebesar Rp500M dari Rp1T yang akan
ditempatkan;
Bank Negara Indonesia (BNI) akan memperbesar UUS dengan menambah modal
sebesar Rp300M dan mengakuisisi bank kecil untuk dijadikan BUS dengan dana
sekitar Rp200M, sehingga BNI akan memiliki dua bank syariah;
Bank Bukopin membeli saham dan aset kredit Bank Persyarikatan untuk
selanjutnya dikonversi menjadi BUS dengan tambahan dana sekitar Rp250M;
Bank Panin mengakuisisi Bank Harfa untuk selanjutnya dikonversi menjadi BUS
dengan dana sekitar Rp200M;
Bank Victoria Internasional mengakuisisi Bank Swaguna untuk selanjutnya
dikonversi menjadi BUS dengan dana sekitar Rp200M;
Bank Central Asia (BCA) akan mengakuisisi 2 bank untuk dijadikan wealth
management bank dan BUS (dengan dana sekitar Rp200M);
Bank Jabar akan mengakuisisi sebuah bank yang selanjutnya dikonversi menjadi
BUS dengan dana sekitar Rp500M;
Beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang masih belum memiliki UUS segera
membuka networking syariah;
Beberapa bank konvensional domestik maupun internasional akan membuka UUS,
antara lain, Lippo Bank, Bank Century, NISP, BTPN, Standard Chartered Bank
(SCB), ABN-Amro, Citibank, dll;
Beberapa Bank Syariah baik yang sudah eksis maupun yang segera berdiri akan
mengembangkan wealth management berbasis syariah, seperti HSBC Amanah, SCB,
Citibank, BII, dan BCA.
Hal-hal yang masih menjadi kendala dalam pengembangan Bank Syariah di samping
imbas kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
Jaringan kantor pelayanan dan keuangan syariah masih relatif terbatas;
Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat
untuk menggunakannya masih kurang;
Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan
transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
Fluktuasi suku bunga masih berpengaruh terhadap loyalitas nasabah syariah;
Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary
sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak
Bank Indonesia telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan
Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai
Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan
demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat
diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi
Bank Syariah.
Seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syariah di
Indonesia, maka tentunya dibutuhkan sumber daya insani (manusia) berkualitas
yang dapat menjadi pelaku ekonomi professional dan inovatif terhadap
produk-produk keuangan syariah. Oleh sebab itu, sudah seharusnya, pengembangan
pendidikan ilmu ekonomi syariah menjadi sebuah keniscayaan seiring dengan
kebutuhan pasar. Program studi ekonomi dan keuangan syariah, seharusnya
tersedia di lembaga pendidikan tinggi umum, tidak hanya IAIN. Kebutuhan ahli
ekonomi dan keuangan Syariah, bukan hanya dari sisi fikih, namun mencakup
keahlian siap pakai untuk terjun ke lembaga-lembaga keuangan berbasis Syariah.
Kurikulum ekonomi syariah semestinya tersedia seiring dengan berkembangnya
ekonomi dan sistem keuangan syariah. Kehadiran kelompok studi ekonomi Islam di
kampus-kampus dapat menjadi penggerak bagi kajian keilmuan di masing-masing
kampus sekaligus sosialisasi dan penyebaran ilmu ekonomi syariah di kalangan
akademisi. Dengan demikian, seharusnya perguruan tinggi umum, tidak perlu ragu
apakah lulusan dapat diterima di dunia kerja, selama output yang dihasilkan
sesuai dengan criteria yang diharapkan oleh lembaga perbankan dan keuangan
syariah lainnya.
Sumber Daya Insani (SDI) hasil pendidikan perguruan tinggi yang dibutuhkan
oleh Lembaga Perbankan Syariah, adalah seorang yang mempunyai:
1. kemampuan profesionalitas yang tinggi dalam bidang keahlian keuangan
manajemen;
2. kemampuan beradaptasi yang tinggi;
3. menguasai perangkat teknologi dan informasi;
4. memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik;
5. memiliki akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan
diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
a. Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan
Allah SWT;
b.Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
c. Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras,
dan inovatif;
d.Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan
tugas dan melayani mitra usaha;
e. Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.
Untuk mendukung tujuan di atas, secara khusus Bank Indonesia telah mengatur
bahwa manajemen bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki komitmen dalam melaksanakan usaha bank berdasarkan prinsip
syariah secara konsisten;
2. Memiliki integritas dan moral yang baik;
3. Memiliki pengalaman operasional Bank Syariah atau telah mendapatkan
pendidikan dan pelatihan perbankan syariah.
Selain peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan
pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap Bank Syariah,
tidak terbatas hanya pada lay out serta physical performance, melainkan juga
nuansa non fisik yang melibatkan girah Islamiyah. Hal ini perlu dilakukan
sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah
belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke
dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak mendukung.
Perlu disadari, bahwa pada saat ini, dalam dunia ekonomi terjadi perkembangan
yang cukup signifikan terhadap ekonomi syariah, tidak hanya di negara-negara
mayoritas berpenduduk Muslim, tetapi juga di negara non Muslim seperti Inggris,
Luksemburg, Swiss, New Zealand, Singapore, Jepang, dan Amerika Serikat. Seiring
dengan berkembangnya sistem pasar bebas, jika kita tidak siap, mungkin saja
Bank Syariah yang beroperasi dan berhasil di Indonesia merupakan cabang-cabang
Bank Syariah dari Amerika, Inggris, Luksemburg, New Zealand, Singapore atau
negara-negara Barat lainnya, dengan tenaga-tenaga Sumber Daya Insani dari
negara asal mereka yang lebih terdidik, sedangkan kita kembali menjadi penonton
di negeri sendiri.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]