untuk diketahui sebagai referensi, bila diperlukan.
selamat belajar.
Pipa.

  ----- Original Message ----- 
  From: Merza Gamal 
  To: Kajian Ekonomi Islami ; Ekonomi Nasional 
  Cc: Penulis Lepas ; Syiar Islam ; Islam Net ID 
  Sent: Tuesday, November 13, 2007 5:03 PM
  Subject: [syiar-islam] Tantangan Perguruan Tinggi Menyediakan Ahli Ekonomi 
Syariah


        ***********************
        Your mail has been scanned by 
        Telkom Anti Virus System
        ***********-***********

       
  TANTANGAN PERGURUAN TINGGI 
  MENYEDIAKAN AHLI EKONOMI SYARIAH


  Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, perkembangan Lembaga Bank 
Syariah cukup pesat, yang selama 7 tahun hanya diisi oleh satu pemain, yakni 
Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan tersebut, dimulai dengan berdirinya Bank 
Syariah Mandiri yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri dan kemudian 
diikuti oleh berbagai bank yang Kantor Cabang Syariah, bahkan sebuah Bank Asing 
Global telah membuka Unit Syariah di Indonesia, yakni Hongkong Shanghai Bank 
Corp. (HSBC). Hingga akhir triwulan III-2007, terdapat 3 Bank Umum Syariah dan 
25 Unit Usaha Syariah. Di samping itu, telah tercatat pula di Bank Indonesia 
sebanyak 109 lembaga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta lebih dari 
3.000 lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu alternatif 
lembaga keuangan syariah mikro. Seiring dengan pertumbuhan lembaga perbankan 
syariah, lembaga keuangan lain berbasis syariah berkembang pula, seperti 
berbagai asuransi, termasuk asuransi asing (yakni Great Eastern,
  Prudencial, Alianz, dan MAA), penggadaian, reksa dana Syariah, serta berbagai 
perusahaan besar mengeluarkan obligasi Syariah guna mencari dana bagi usaha 
mereka.

  Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari aplikasi 
sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan 
industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar 
memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana 
bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan 
ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan 
utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu 
ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di 
Indonesia.

  Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, 
maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank 
Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada 
tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun 
sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005 dan 2006, dirasakan ada perlambatan, 
meskipun tetap tumbuh sebesar 37% dan 28%. Akan tetapi, walaupun dirasakan 
pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat, sebenarnya pertumbuhan sebesar 
itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan 
yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan 
secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan 
peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula dipahami, 
bahwa meskipun share bank syariah pada saat ini (per September 2007) baru 
1,72%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa
  dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.

  Bank Indonesia, sebagai pemegang kebijakan moneter, dan para stakeholder yang 
terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai 
prospek yang tinggi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat 
dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
  1. Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan 
menggunakan prinsip-prinsip syariah;
  2. Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti sistem 
pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi 
syariah nasional.
  3. Pengembangan instrumen keuangan syariah yang diharapkan akan semakin 
menarik investor/pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah 
Nasional;
  4. Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan 
Syariah Nasional.

  Bank Indonesia mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang 
pada tahun 2008 dengan pangsa sebesar 5,25%. Perkembangan tersebut diprediksi 
akan semakin besar pada tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya 
aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip syariah di Indonesia, 
seperti peraturan perundangan yang memberika ruang gerak terhadap 
lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia.

  Keyakinan Bank Indonesia di atas, diikuti dengan beberapa rencana corporate 
action yang akan dilakukan oleh beberapa bank dalam memenuhi akselerasi 
perkembangan perbankan Syariah di tahun 2008, antara lain adalah:

  Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakuisisi Bank Jasa Artha menjadi BUS (Bank 
Umum Syariah) dan spin off UUS (Unit Usaha Syariah) digabungkan ke dalam BUS 
baru dengan penambahan modal awal sebesar Rp500M dari Rp1T yang akan 
ditempatkan; 
  Bank Negara Indonesia (BNI) akan memperbesar UUS dengan menambah modal 
sebesar Rp300M dan mengakuisisi bank kecil untuk dijadikan BUS dengan dana 
sekitar Rp200M, sehingga BNI akan memiliki dua bank syariah; 
  Bank Bukopin membeli saham dan aset kredit Bank Persyarikatan untuk 
selanjutnya dikonversi menjadi BUS dengan tambahan dana sekitar Rp250M; 
  Bank Panin mengakuisisi Bank Harfa untuk selanjutnya dikonversi menjadi BUS 
dengan dana sekitar Rp200M; 
  Bank Victoria Internasional mengakuisisi Bank Swaguna untuk selanjutnya 
dikonversi menjadi BUS dengan dana sekitar Rp200M; 
  Bank Central Asia (BCA) akan mengakuisisi 2 bank untuk dijadikan wealth 
management bank dan BUS (dengan dana sekitar Rp200M); 
  Bank Jabar akan mengakuisisi sebuah bank yang selanjutnya dikonversi menjadi 
BUS dengan dana sekitar Rp500M; 
  Beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang masih belum memiliki UUS segera 
membuka networking syariah; 
  Beberapa bank konvensional domestik maupun internasional akan membuka UUS, 
antara lain, Lippo Bank, Bank Century, NISP, BTPN, Standard Chartered Bank 
(SCB), ABN-Amro, Citibank, dll; 
  Beberapa Bank Syariah baik yang sudah eksis maupun yang segera berdiri akan 
mengembangkan wealth management berbasis syariah, seperti HSBC Amanah, SCB, 
Citibank, BII, dan BCA.

  Hal-hal yang masih menjadi kendala dalam pengembangan Bank Syariah di samping 
imbas kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

  Jaringan kantor pelayanan dan keuangan syariah masih relatif terbatas; 
  Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal; 
  Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat 
untuk menggunakannya masih kurang; 
  Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan 
transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal; 
  Fluktuasi suku bunga masih berpengaruh terhadap loyalitas nasabah syariah; 
  Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary 
sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.

  Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak 
Bank Indonesia telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan 
Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai 
Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan 
demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat 
diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi 
Bank Syariah.

  Seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syariah di 
Indonesia, maka tentunya dibutuhkan sumber daya insani (manusia) berkualitas 
yang dapat menjadi pelaku ekonomi professional dan inovatif terhadap 
produk-produk keuangan syariah. Oleh sebab itu, sudah seharusnya, pengembangan 
pendidikan ilmu ekonomi syariah menjadi sebuah keniscayaan seiring dengan 
kebutuhan pasar. Program studi ekonomi dan keuangan syariah, seharusnya 
tersedia di lembaga pendidikan tinggi umum, tidak hanya IAIN. Kebutuhan ahli 
ekonomi dan keuangan Syariah, bukan hanya dari sisi fikih, namun mencakup 
keahlian siap pakai untuk terjun ke lembaga-lembaga keuangan berbasis Syariah. 
Kurikulum ekonomi syariah semestinya tersedia seiring dengan berkembangnya 
ekonomi dan sistem keuangan syariah. Kehadiran kelompok studi ekonomi Islam di 
kampus-kampus dapat menjadi penggerak bagi kajian keilmuan di masing-masing 
kampus sekaligus sosialisasi dan penyebaran ilmu ekonomi syariah di kalangan 
akademisi. Dengan demikian, seharusnya perguruan tinggi umum, tidak perlu ragu 
apakah lulusan dapat diterima di dunia kerja, selama output yang dihasilkan 
sesuai dengan criteria yang diharapkan oleh lembaga perbankan dan keuangan 
syariah lainnya.

  Sumber Daya Insani (SDI) hasil pendidikan perguruan tinggi yang dibutuhkan 
oleh Lembaga Perbankan Syariah, adalah seorang yang mempunyai:
  1. kemampuan profesionalitas yang tinggi dalam bidang keahlian keuangan 
manajemen;
  2. kemampuan beradaptasi yang tinggi;
  3. menguasai perangkat teknologi dan informasi; 
  4. memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik;
  5. memiliki akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan 
diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
  a. Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan 
Allah SWT;
  b.Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
  c. Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, 
dan inovatif;
  d.Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan 
tugas dan melayani mitra usaha;
  e. Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk 
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.

  Untuk mendukung tujuan di atas, secara khusus Bank Indonesia telah mengatur 
bahwa manajemen bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki komitmen dalam melaksanakan usaha bank berdasarkan prinsip 
syariah secara konsisten;
  2. Memiliki integritas dan moral yang baik;
  3. Memiliki pengalaman operasional Bank Syariah atau telah mendapatkan 
pendidikan dan pelatihan perbankan syariah.

  Selain peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan 
pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap Bank Syariah, 
tidak terbatas hanya pada lay out serta physical performance, melainkan juga 
nuansa non fisik yang melibatkan girah Islamiyah. Hal ini perlu dilakukan 
sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah 
belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke 
dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak mendukung. 

  Perlu disadari, bahwa pada saat ini, dalam dunia ekonomi terjadi perkembangan 
yang cukup signifikan terhadap ekonomi syariah, tidak hanya di negara-negara 
mayoritas berpenduduk Muslim, tetapi juga di negara non Muslim seperti Inggris, 
Luksemburg, Swiss, New Zealand, Singapore, Jepang, dan Amerika Serikat. Seiring 
dengan berkembangnya sistem pasar bebas, jika kita tidak siap, mungkin saja 
Bank Syariah yang beroperasi dan berhasil di Indonesia merupakan cabang-cabang 
Bank Syariah dari Amerika, Inggris, Luksemburg, New Zealand, Singapore atau 
negara-negara Barat lainnya, dengan tenaga-tenaga Sumber Daya Insani dari 
negara asal mereka yang lebih terdidik, sedangkan kita kembali menjadi penonton 
di negeri sendiri. 


  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)





  ---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke