Tiga Penguat Syar'i yang Menentukan Maksud dan Perbuatan yang Mengandung 
Kemungkinan



Penguat syar'i yang menentukan maksud dari perbuatan yang mengandung 
beberapa kemungkinan adalah memperhatikan tiga hal; atau sebagiannya. Yakni; 
tabayyun (klarifikasi) terhadap maksud pelaku, keadaan - keadaan yang 
menyertai amal, dan mengetahui kebiasaan si pembicara serta penduduk 
negerinya.

 Ada dua kemungkinan mengapa manusia berbuat dosa demikian. Pertama, mungkin 
ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar 
kepada Allah.



2. Melihat Keadaan yang menyertai perbuatan

Maka, perkara itu seperti orang yang mengucapkan kata - kata yang mengandung 
kemungkinan kekafiran, namun pelakunya mengingkari maksud untuk kafir. 
Setelah diteliti, ternyata perbuatannya itu mengandung kezindikkan dan dia 
sendiri tertuduh sebagai orang zindik. Keadaan yang menyertai perbuatannya 
ini kuat menunjukkan maksud kekafirannya.

Contoh adalah, jika ada seseorang melemparkan Al-Quran ke dalam api. Ada 
kemungkinan dia meremehkan Al-Quran sehingga dia kafir, sebagaimana orang 
yang melemparkannya ke dalam kotoran. Dengan cara membakarnya, ada 
kemungkinan (lain), yaitu dia ingin memusnahkannya karena mushaf itu sudah 
lama.  Sebagaimana yang dilakukan oleh Ustman bin Affan r.a yang pernah 
membakar Al-Quran; yang seperti ini ialah sunnah khalifah yang mendapat 
petunjuk dan dia tidak kafir.

Apabila kita bertanya kepadanya, lalu dia mengatakan bahwa dia ingin 
menghilangkannya (karena Al-Quran itu sudah lama), namun setelah diteliti 
keadaannya, ternyata Al-Quran yang dibakar itu masih baru dan ternyata dia 
tertuduh sebagai seorang zindik, maka bukti - bukti ini menunjukkan bahwa 
dia dusta. Dia mengatakan ingin menghilangkan Al-Quran itu, tetapi 
sebenarnya dia meremehkannya.

Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, "Dalam menerima pengakuan yang sesuai dan 
menolak yang tidak sesuai, bukti keadaan saja (tanpa bukti perkataan) dapat 
mengakibatkan hukum [Al-Qawaa 'id, tulisan Ibnu Rajab, kaidah ke 151 hal 
322.



3. Melihat 'urf (kebiasaan)



Sebagaimana kata Ibnul Qayyim - dalam Ahkam Al-Mufti - , "Dia (mufti) tidak 
boleh berfatwa pada pengakuan, sumpah, wasiat, dan yang lainnya yang 
berkaitan dengan lafal dan berdasar pada (kebudayaan) yang biasa dia gunakan 
untuk memahami lafal - lafal tersebut, tanpa mengetahui kebiasaan pemilik 
dan pengguna lafalnya. Sehingga dia memahami lafal tersebut sebagaimana yang 
mereka  pahami dalam kebiasaan mereka, meskipun tidak sesuai dengan hakikat 
asalnya. Namun, jika mufti tidak melakukannya, dia akan sesat dan 
menyesatkan. [A'lam Al-muwaqqii'n, IV / 297]



Itulah tiga penguat syar'i yang membantu menentukan maksud dari hal - hal 
yang mengandung beberapa kemungkinan.



Fatwa Ulama Tentang Masalah yang Mengandung Kemungkinan



Untuk pendekatan masalah, kami sebutkan beberapa fatwa ulama tentang 
masalah - masalah yang mengandung kemungkinan



Al-Qadhi Iyadh

Al-Qadhi Iyadh berkata, "Kami menyaksikan syaikh kami, Abu Abdullah bin Isa, 
ketika memegang jabatan hakim. Pernah dihadapkan kepada beliau, seseorang 
yang menghina orang lain. Kisahnya: dia mendatangi seekor anjing dan 
menendangnya, lalu dia berkata kepada anjing itu, 'Berdirilah wahai 
Muhammad!'

Namun orang itu mengingkari perbuatannya. Padahal banyak orang bersaksi atas 
perbuatannya. Dia pun dipenjara, diperiksa keadaannya, dan apakah dia 
berteman dengan orang yang diragukan agamanya atau tidak. Ketika tidak 
didapatkan bukti atas keraguan keyakinanya, dia pun dicambuk, kemudian 
dilepas."

Pensyarah buku tersebut mengatakan, "Sesungguhnya, musuh orang itu bernama 
Muhammad."





Insya Allah bersambung.



(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 
2006)



Kirim email ke