Mohon penjelasan disertai dengan dalil2nya atas pertanyaan sbb. :

Panitia Hewan Kurban di Masjid kami (untuk menghindari kesalah pahaman, mohon 
maaf tidak kami sebutkan nama Masjidnya )     mengadakan pengadaan hewan kurban 
sapi dan kambing. Harga untuk 1 ekor sapi ditetapkan sebesar Rp. 
6.475.000,-/ekor (sudah termasuk ongkos penyembelihan dan pengulitan) sehingga 
apabila ditanggung  7 orang maka setiap orang harus membayar Rp. 925.000,- 
Untuk setiap pendaftar 7 orang akan dibelikan 1 ekor sapi seharga seperti tsb 
di atas. Tetapi apabila  jumlah pendaftar tercatat 23 orang, maka akan 
dibelikan 3 ekor sapi dengan harga 23 x Rp. 925.000,- = Rp. 21.275.000,- /3 
ekor sapi (dengan pemahaman kurban 3 ekor sapi untuk 23 orang) . Kalau saya 
hitung2 maka  berarti 1 ekor sapi ditanggung oleh lebih dari 7 orang. 
Atau akan dibelikan 2 ekor sapi untuk 2 group pemberi kurban dengan harga Rp., 
6.475.00/ekor (sesuai standard di atas), dan sisanya untuk yang 9 orang akan 
dibelikan sapi yang lebih besar  (diatas harga yang ditetapkan di atas) dengan 
konsekwensi group yang terdiri dari 9 orang tsb harus menambah uang  
Pertanyaannya adalah :
    a. Apakah boleh berkurban hewan 1 ekor sapi, ditanggung oleh lebih dari 7 
orang  
    b. Apakah boleh kurban 3 ekor sapi untuk 23 orang ?

Atas jawaban dan penjelasannya kami mengucapkan terima kasih




      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke