Mohon penjelasan disertai dengan dalil2nya atas pertanyaan sbb. :
Panitia Hewan Kurban di Masjid kami (untuk menghindari kesalah pahaman, mohon
maaf tidak kami sebutkan nama Masjidnya ) mengadakan pengadaan hewan kurban
sapi dan kambing. Harga untuk 1 ekor sapi ditetapkan sebesar Rp.
6.475.000,-/ekor (sudah termasuk ongkos penyembelihan dan pengulitan) sehingga
apabila ditanggung 7 orang maka setiap orang harus membayar Rp. 925.000,-
Untuk setiap pendaftar 7 orang akan dibelikan 1 ekor sapi seharga seperti tsb
di atas. Tetapi apabila jumlah pendaftar tercatat 23 orang, maka akan
dibelikan 3 ekor sapi dengan harga 23 x Rp. 925.000,- = Rp. 21.275.000,- /3
ekor sapi (dengan pemahaman kurban 3 ekor sapi untuk 23 orang) . Kalau saya
hitung2 maka berarti 1 ekor sapi ditanggung oleh lebih dari 7 orang.
Atau akan dibelikan 2 ekor sapi untuk 2 group pemberi kurban dengan harga Rp.,
6.475.00/ekor (sesuai standard di atas), dan sisanya untuk yang 9 orang akan
dibelikan sapi yang lebih besar (diatas harga yang ditetapkan di atas) dengan
konsekwensi group yang terdiri dari 9 orang tsb harus menambah uang
Pertanyaannya adalah :
a. Apakah boleh berkurban hewan 1 ekor sapi, ditanggung oleh lebih dari 7
orang
b. Apakah boleh kurban 3 ekor sapi untuk 23 orang ?
Atas jawaban dan penjelasannya kami mengucapkan terima kasih
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]