Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai 
sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah 
yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al 
Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem 
Ekonomi Syariah. Berdasarkan beberapa literatur dapat disimpulkan, bahwa Sistem 
Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
  1.      Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar 
pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 
10);
  2.      Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan 
keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah 
ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
  3.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. 
Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
  4.      Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial 
(QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).
   
  Salah satu teori ekonomi syariah yang dikembangkan oleh ahli pemikir Islam, 
Ibnu Khaldun, berupa sebuah rumusan berupa kebijaksanaan politik pembangunan, 
mungkin, dapat diaplikasikan dalam perkembangan Ilmu Ekonomi Islam saat ini. 
Rumusan Ibnu Khaldun tersebut dikenal sebagai “Dynamic Model of Islam” atau 
Model Dinamika. Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan 
prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara 
interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga 
awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan, terdiri atas:
  1.      Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan 
implementasi Syariah;
  2.      Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan;
  3.      Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari rakyat;
  4.      Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
  5.      Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
  6.      Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan; 
  7.      Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya; 
  8.      Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan 
keadilan.
   
  Masyarakat dalam sebuah pemerintahan sesuai kodratnya merupakan manusia yang 
lebih suka hidup secara bersama. Hal ini disebabkan dengan kapasitas individu 
yang ada, manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok guna 
mempertahankan kehidupan mereka dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka 
sangat membutuhkan suasana kehidupan yang saling menolong dan bekerjasama. Akan 
tetapi, mereka tidak dapat hidup berdampingan dan bekerjasama dengan yang lain 
dalam suasana penuh konflik dan permusuhan serta ketidakadilan. Untuk itu 
diperlukan adanya sebuah “rasa kebersamaan” dan “pemerintah” sebagai pengendali 
kekuasaan untuk mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan guna 
mempersatukan mereka. 
   
  Dalam ajaran welfare state Islami, mengupayakan agar setiap orang mengikuti 
ajaran Syariah dalam urusan duniawi mereka merupakan hal yang penting. Negara 
harus tetap mengawasi semua tingkah laku yang dapat membahayakan pembangunan 
sosial ekonomi seperti ketidakjujuran, penipuan, dan ketidakadilan sebagai 
prasyarat kualitas yang dibutuhkan untuk keharmonisan sosial dan pembangunan 
berdasarkan keadilan. Selain itu, negara harus menjamin pemenuhan hukum dan 
menghormati hak milik individu serta menanamkan kesadaran kepada seluruh 
lapisan masyarakat.
   
  Apabila pemerintah melaksanakan peranannya secara efektif, maka akan menjadi 
sebuah kontribusi positif dalam pembangunan karena kebutuhan masyarakat akan 
terpenuhi, sehingga mereka akan termotivasi melalui kerja keras yang cermat dan 
efisien. Namun, jika hal itu tidak terlaksana, maka yang terjadi adalah 
kehancuran. Sumber daya yang dibutuhkan negara untuk kepentingan itu, diperoleh 
melalui sistem pajak yang adil dan efisien. Di samping itu, perlu dicermati 
bahwa apabila, jika pemerintah tidak menerapkan nilai-nilai syariah secara 
efisien, maka tidak akan ada keadilan. Jika tidak ada keadilan, maka “rasa 
kebersamaan” tidak akan ada, dan jika tidak ada “rasa kebersamaan”, maka tidak 
akan ada lingkungan yang mendukung terlaksananya implementasi Syariah, hukum 
dan perundang-undangan, pembangunan dan kemakmuran. Ketiadaan semua itu, akan 
membuat administrasi pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. 
   
  Konsep Ibnu Khaldun dalam “Model Dinamika” menyatakan bahwa negara harus 
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, 
menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang 
memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang 
dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat 
pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. 
Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara 
tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat 
secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat 
membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah 
masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan.
   
  Menurut David C. Korten dalam The Post-Corporate World; Life After Capitalism 
(1999) dan Joseph E. Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002), 
pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan peran antara pemerintah 
dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari satu negara dengan negara 
lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor dengan sektor lainnya, 
serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya keseimbangan itu 
mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh 
masing-masing dan bagaimana cara melakukannya. Intervensi pemerintah diperlukan 
untuk memastikan bahwa kepentingan publik juga terperhatikan.
   
  Namun keadaan sebaliknya terjadi pada saat ini. Era ekonomi baru dengan rezim 
perdagangan bebas, mengharuskan minimalisasi peran pemerintah suatu negara 
dalam mengatur perekonomian suatu negara. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang 
ikut campur dalam perekonomian dianggap telah menghambat pasar bahkan laju 
perekonomian. Dengan demikian, deregulasi dianggap sebuah kewajiban bagi rezim 
perdagangan bebas. Para penyokong rezim perdagangan bebas, mempromosikan, 
mengurangi regulasi berarti membiarkan kekuatan pasar bekerja. Kekuatan pasar 
akan menghasilkan lebih banyak efisiensi. Manfaat kekuatan pasar, melalui 
kompetisi, akan mengalir langsung ke konsumen dan masyarakat luas. Dengan 
demikian, menurut mereka, perlu dilakukan deregulasi-deregulasi perekonomian, 
termasuk sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
   
  Deregulasi-deregulasi yang dilakukan secara otomatis mengurangi peran 
pemerintah dalam mengatur perekonomian yang dibutuhkan oleh semua golongan. 
Pihak yang diuntungkan terutama golongan pemilik modal atau eksekutif korporasi 
global. Para penganjur deregulasi, yakin bahwa semakin ramping pemerintahan dan 
semakin rendah tarif pajak akan semakin baik bagi perekonomian. Menurut mereka, 
uang yang dibelanjakan oleh pemerintah umumnya terbuang mubazir, sedangkan jika 
digunakan oleh sektor swasta akan termanfaatkan dengan baik.
   
  Pandangan yang menyetujui peran minimalis pemerintah didasari oleh sebuah 
ideologi simplistic yang dikenal sebagai “fundamentalisme pasar”. Secara umum 
ideologi ini menyatakan bahwa pasar dengan sendirinya stabil dan efisien. Akan 
tetapi ideologi tersebut tanpa landasan teori ekonomi yang dapat diterima. 
Pasar yang stabil dan efisien akan terwujud, menurut teori, jika ada informasi 
yang sempurna, kompetisi sempurna, pasar yang lengkap, dan lainnya yang tidak 
pernah ada di negara paling maju sekalipun. Kenyataan yang terjadi, adalah, 
pasar seringkali tidak berjalan baik. Pasar sering menyebabkan terjadinya 
pengangguran. Pasar tidak bisa dengan sendirinya memberikan jaminan terhadap 
berbagai risiko penting yang dihadapi perorangan, termasuk risiko menganggur.
   
  Pasar adalah alat untuk meraih tujuan, terutama, standar hidup yang lebih 
tinggi. Pasar bukanlah tujuan itu sendiri, sehingga langkah-langkah kebijakan 
yang digencarkan seperti privatisasi dan liberalisasi, janganlah dipandang 
sebagai tujuan, melainkan sebagai alat. Menurut Stiglitz, meskipun tujuan pasar 
itu sempit (hanya menyangkut kesejahteraan material, bukan nilai-nilai keadilan 
sosial), pasar bebas seringkali gagal mencapai tujuan-tujuan yang sempit 
sekalipun. Era 1990-an menunjukkan pasar tidak bisa menjamin stabilitas, 
sementara pada era 1970-an dan 1980-an, pasar tidak bisa menimbulkan 
pertumbuhan tinggi, bahkan kemiskinan meningkat sejalan dengan pertumbuhan 
ekonomi.
   
  Awal-awal millennium, menunjukkan kondisi bahwa pasar bukan hanya tidak mampu 
menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk menampung pendatang baru dalam 
angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi 
berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran 
menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya 
yang paling berharga menjadi mubazir. 
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)


Berminat kontribusi dalam kajian sosial ekonomi islami?????
Silahkan klik http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/
       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke