Assalammualaikum Wr. Wb.
Semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan oleh Allah SWT kepada kita
semua. Amin. Perkenalkan Saya seorang peternak berlokasi di wilayah kabupaten
Bandung, provinsi Jawa Barat.
Singkat kata pada minggu yang lalu Saya mengajukan penawaran hewan kurban
pada sebuah perusahaan di Jakarta. Alhamdulliah dan betapa bahagianya Saya
ketika penawaran yang Saya ajukan direspond oleh perusahaan tersebut. Namun
bimbang hati Saya ketika dalam perundingan cara pembayaran hewan kurban di mana
pihak perusahaan mensyaratkan tempo pembayaran 14 hari setelah ternak tiba di
lokasi pemotongan. Dalam artian ternak yang Saya kirim baru akan dibayarkan
H+14 Hari Raya Idul Adha.
Alasan yang disampaikan adalah dari segi akuntansi perusahaan di mana tagihan
dibayarkan setelah Bukti Tanda Terima Barang diterima oleh perusahaan dan
diproses oleh Bagian Keuangan kurang lebih 14 hari. Mohon saran dan masukan
terkait pelaksanaan ibadah kurban dan cara pembayaran yang diajukan perusahaan
tersebut? Apakah dibenarkan dalam hukum Islam di mana berkurban dengan cara
menghutang terlebih dahulu? Pola pembayaran yang biasa Kami terapkan adalah
sebelum ternak dikirim harus sudah lunas di mana ternak sebelumnya telah
dipilih dan atau pembayaran saat penyerahan di lokasi pengiriman secara
langsung. Bagaimana kiranya jalan keluar dalam mencapai kata mufakat untuk
kasus ini?
Demikian Email dari Saya dan semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan
oleh Allah SWT kepada kita semua.
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Agus Ramada Setiadi
BLOG : http://www.dombagarut.blogspot.com
HP : 0815.787.30437 atau 0817.009.2255
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]