---------- Forwarded message ----------
From: Kuswinarto <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Dec 5, 2007 9:03 AM
Subject: [kariramanah] Fw: Bagaimana Ikhtilaf (Perbedaan/Perselisihan
Pendapat) Itu Terjadi?
To: [EMAIL PROTECTED], dkm at-taqwa <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED]

   **



 *Bagaimana Ikhtilaf (Perbedaan/Perselisihan Pendapat) Itu Terjadi?*
AlIslam.or.id <http://alislam.or.id/>
**
*"Membaca qunut dalam shalat adalah sunnah, dan meninggalkannya pun juga
sunnah."* Itulah komentar Ibnul Qoyyim tentang perbedaan pendapat para ulama
tentang qunut. Sebab, memang di sana ada riwayat yang menyatakan bahwa
Rasulullah SAW membacanya dalam shalat, namun ada juga hadits yang
meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meninggalkannya.

 Tapi kenyataan di masyarakat kita berbeda. Berseteru gara-gara qunut bahkan
sampai saling mencaki-maki adalah peristiwa yang sering kita dengar. Ironis
memang, hanya gara-gara qunut yang sunnah, lantas meninggalkan yang wajib;
menjaga persatuan umat dan berbuat baik terhadap sesama muslim.

*

Perbedaan adalah Fithrah
*

Tak ada sesuatu yang persis sama di dunia ini. Meski ada, hanyalah terbatas
pada beberapa hal kecil saja. Itulah sunnatullah. Bukti kekuasaan Allah SWT
yang tak terhingga. Dengan perbedaan, dunia menjadi penuh warna, dimana
manusia dapat saling melengkapi satu-sama lain, dan bahkan saling
tolong-menolong.

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan kemampuan yang berbeda-beda. Ada
yang berotak brilian dan ada yang biasa. Karena itu, perbedaan pendapat
adalah hal yang lumrah, bukan hal tercela.

Hal seperti ini juga terjadi pada para ulama. Pengetahuan dan kemampuan yang
berbeda-beda akhirnya menghasilkan ijtihad yang berbeda pula. Bagi yang
sering mengkaji kitab-kitab perbandingan madzhab, selisih pendapat di antara
mereka bukanlah hal asing, karena berbeda pendapat dalam menghukumi sesuatu
telah ada sejak zaman shababat ra. Contohnya saja, keputusan Khalifah Abu
Bakar untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, disepakati
setelah melalui musyawarah yang diwarnai silih beda pendapat. Atau antara
Umar ra. dan Utsman ra. dalam masalah pembukuan Al-Qur'an, serta banyak
lagi.

*Ikhtilaf Dalam Hukum Fiqih*

Ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam hukum fiqih disebabkan oleh banyak
hal, antara lain :


   1. *Perbedaan para ulama dalam memahami teks Al-Qur'an dan Hadits*

   Teks Al-Qu'ran dan Hadits kadang membuka peluang untuk dipahami secara
   berbeda, misalnya dengan adanya kata yang mempunyai lebih dari satu makna.
   Perbedaan pemahaman itu melahirkan perbedaan penghukuman. Contohnya kata "la
   mastum" dalam surah Al-Maidah ayat 6. Kata itu bisa berarti "bersentuhan"
   dan bisa berarti "hubungan suami istri". Yang mengartikannya, sebagai
   hubungan suami istri, akan mengeluarkan pendapat bahwa bersentuhan saja
   dengan wanita tidak membatalkan wudlu, tapi yang mengartikannya sebagai
   bersentuhan, akan menghukumi batal wudlu, bila kulit wanita dan pria
   bersinggungan.


    2. *Perbedaan pengetahuan mereka tentang Hadits*

   Orang yang paling tahu dan mengerti Hadits-Hadits Rasulullah SAW
   adalah para shahabat. Sepeninggalan Nabi, para shahabat menyebar ke berbagai
   daerah untuk mensyiarkan Islam, antara lain Irak, Kufah, Mesir, dll. Kendati
   begitu, sebagian besar mereka tetap berdomisili di Madinah. Wal hasil, kota
   yang banyak didiami oleh banyak shahabat lebih menguasai hadits dibanding
   kota yang hanya memiliki sedikit shahabat, dan ini berdampak pada
   pengambilan hukum. Ulama-ulama Irak, misalnya, lebih cenderung menggunakan
   ra'yu (pendapat sendiri) yang tetap sejalan dengan Al-Qur'an karena
   sedikitnya perbendaharaan hadits mereka dan ditambah pula dengan banyak
   beredarnya hadits-hadits palsu, ketimbang ulama-ulama Madinah yang kaya
   perbendaharaan haditsnya. Akibat pengetahuan terhadap hadits yang
   berbeda-beda inilah akhirnya terlahir ijtihad yang berbeda pula.


    3. *Perbedaan mereka dalam menilai Hadits*

   Para ulama kadang berbeda pendapat dalam menilai sebuah hadtis. Imam
   Malik menyatakan bahwa hadits a itu shahih, namun setelah mengadakan
   penelitian lebih lanjut, Imam Syafi'i mengatakan bahwa hadits tersebut
   dhaif, lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

    Salah satu penyebab ikhtilaf tadi adalah perbedaan mereka dalam
   memverifikasi para perawi hadits. Menurut A si anu (perawi hadits) itu bisa
   dipercaya (adil), namun B mengatakan ia kurang kredibel.

   Di samping perbedaan dalam menilai keshahihan hadits, kadang mereka
   juga berbeda pendapat tentang status hadits tertentu. Apakah ia bisa
   dijadikan hujjah (sandaran hukum) atau tidak. Misalnya hadits mursal tabi'i
   (hadits yang silsilah perawinya terputus pada tabi'in), Imam Abu Hanifah dan
   Imam Malik menerimanya untuk dijadikan hujjah, sementara Imam Syafi'i
   menolak.

   4. *Perbedaan waktu, tempat dan kondisi*

   Para ulama hidup pada kurun waktu dan tempat yang berbeda-beda, yang
   akhirnya melahirkan tabiat dan karakter yang berbeda pula. Dan ini berdampak
   pada pengambilan hukum. Contohnya Umar bin Abdul Aziz, sewaktu menjadi
   Gubernur Madinah, ia menerima klaim seseorang hanya dengan satu saksi
   laki-laki dan sumpah. Tapi ketika ia menjadi khalifah dan tinggal di Syam,
   tidak menerima klaim seseorang kecuali dengan dua saksi laki-laki atau satu
   laki-laki dan dua perempuan. Ketika ditanya tentang hal itu, ia menjawab,
   "Kami sungguh mendapati penduduk Syam berada dalam kondisi dan tradisi yang
   berbeda dengan Madinah."


   5. *Perbedaan mereka dalam mensikapi dalil-dalil yang kelihatan
   kontradiktif*

   Contohnya hadits-hadits berikut :

    1. La sholata illa bifatihatil kitab (tidaklah sah shalat seseorang
      tanpa membaca surah al-Fatihah).
      2. Idza qara'al imamu fa anshitu (jika Imam sedang membaca
      Al-Qur'an, dengarkanlah).
      3. Man kana lahu imam, faqira'atahu lahu qira'ah (barang siapa
      bersama imam, cukuplah baginya bacaan imam).

    Berdasarkan ketiga hadits ini, para ulama berbeda pendapat tentang
   apakah makmum wajib membaca al-Fatihah atau tidak. Imam Syafi'i berpendapat
   bahwa makmum wajib membaca al-Fatihah berdasarkan hadits pertama. Imam
   Hanbali berkata bahwa jika imam membaca keras, makmum tidak perlu membaca
   al-Fatihah, tapi jika imam tidak membaca keras, makmum wajib membacanya.
   Dalam hal ini, Imam Hanbali mengkompromikan hadits pertama dan kedua. Sedang
   menurut Imam Hanafi, seorang makmum tidak wajib membaca apapun berdasarkan
   hadits yang ketiga.
   6. *Perbedaan mereka dalam menggunakan dalil-dalil mukhtalaf (yang
   diperselisihkan)*

   Sebagian besar ulama sepakat dalam menggunakan Al-Qur;an, al-Hadits,
   Ijma' dan Qiyas sebagai dalil atau sandara hukum. Namun, selain empat unsur
   tadi, masih ada dalil-dalil yang diperselisihkan oleh para ulama dalam
   kaitannya sebagai sumber hukum. Dalil-dalil mukhtalaf itu antara lain :

    1. Perkataan atau pendapat Shahabat.
      2. Ijma' penduduk Madinah
      3. Istihsan
      4. Istishab
      5. Mashalih Mursalah
      6. Tradisi,. dsb.


 Itulah hal-hal yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat. Sebuah
perbedaan yang timbul karena hal-hal yang sangat manusiawi. Karenanya,
perbedaan seperti itu tidak tercela. Bahkan Rasulullah SAW bersabda, "Barang
siapa berijtihad dan ia benar, baginya dua pahala. Dan jika salah, baginya
satu pahala"

Maka tidak sepatutnya perbedaan pendapat dan madzhab menjadi perpecahan,
pertikaian, dan fanatismu (taashshub). Allah berfirman, "Wa'tashimu
bihablillah jami'an wa la tafarraqu, " (QS. Ali Imran : 103). Artinya :
Berpeganglah kamu semua pada tali Allah dan janganlah berpecah belah.

Wallahu 'alam bish-showab.



   Regards,

Haris Adiwijaya
Parts Department
PT. Astra International,Tbk - Peugeot
Jl. Agung Karya VI Blok A Kav 5
Sunter, Jakarta Utara
Phone  : 62-21-651 0640 ext.15
Fax.    : 62-21-651 0704
email  : [EMAIL PROTECTED]

=====================)i(=======================
"Hidup bermanfaat untuk dunia berguna untuk akhirat"
=====================)i(=======================




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke