As Wr Wbr....
Maaf saya anggota baru...
Mohon pencerahannya dari rekan-rekan mengenai Dokter Kandungan....
Apa hukumnya menurut Islam bagi perempuan muslim yang berobat / konsultasi 
dengan dokter kandungan pria

Wassalam...


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke