---------- Forwarded message ----------
From: nada amira <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Dec 9, 2007 11:09 PM
Subject: [kariramanah] Membacakan Al-Qur'an 30 Juz untuk Almarhum Selama 7
Hari
To: [EMAIL PROTECTED]

   Minggu, 9 Des 07 08:23 WIB

Kirim 
teman<http://www.eramuslim.com/ustadz/send/7c07222743-membacakan-al-qur039an-30-juz-almarhum-selama-7-hari.htm>

*Assalamu'alaikum wr. Wb*

Di beberapa tempat sekitar, saya melihat bila ada orang meninggal, ada pihak
keluarga yang meminta pihak tertentu (mungkin pesantren dan kiyainya) untuk
membacakan al-quran selama 7 hari berturut-turut (siang malam)

Bahkan ada yang di rumah duka atau di samping kuburan, saya sih
*husnuzan*saja dengan aktifitas tersebut, karena memang baik, tapi
pengetahuan saya
minim dengan hal ini, mohon penjelasan dengan hal tersebut.

Terima kasih

*Wassalam*

RCH
Jawaban

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

Apa yang anda tanyakan itu sebenarnya masalah klasik yang seringkali menjadi
bahan perdebatan orang awam. Yang satu merasa diri paling benar dan nyaris
menganggap orang lain harus selalu salah. Yang disalahkan kemudian tidak
terima, lalu balas 'menyerang' dengan beragam cara.

Akibatnya, suasana ukhuwah dan kemesraan di antara sesama umat Islam jadi
terkoyak, hanya karena urusan yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.

Kalau ada sebagian saudara kita yang tidak setuju dengan kirim-kirim pahala
buat orang yang sudah wafat, silahkan saja. Dan kalau ada yang bersikap
sebaliknya, bisa kirim-kirim pahala buat keluarga yang sudah berpulang ke
rahmatullah, juga jangan dicaci maki.

Mengapa?

Karena masing-masing punya hujjah atau argumentasi. Tentu saja selama masih
ada dalil yang bersifat argumentatif, kita tidak perlu saling menjelekkan,
apalagi saling menghina dan menganggap orang yang cara pandangnya tidak sama
dengan kita sebagai orang bodoh.

*Pendapat Menolak Pahala Bacaan untuk Mayyit*

Sebagian kalangan menolak dimungkinkannya pahala bacaan Al-Quran untuk
dikirimkan kepada ruh orang yang sudah meninggal. Alasannya adalah
seandainya hal itu memang benar, pastilah Rasulullah SAW memerintahkannya,
atau setidaknya beliau pernah melakukanya. Menurut mereka, tidak ada satu
pun dalil yang menunjukkan hal itu. Sehingga praktek demikian dianggap
mengada-ada dan tidak ada tuntunannya.

Di antara ulama yang cenderung berpendapat seperti ini adalah *Syeikh Rasyid
Ridha*. Beliau berhujjah bahwa hal seperti itu tidak ada dalam kitabullah,
sunnah nabi dan ijma'. Seseorang tidak akan menerima pahala dari orang lain,
sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:

æóÃóä áøóíúÓó áöáÅöäÓóÇäö ÅöáÇøó ãóÇ ÓóÚóì

*Tidaklah seseorang menerima pahala kecuali dari apa yang dilakukannya. *(QS.
An-Najm: 39)

Dan hadits-hadits menyebutkan bahwa yang bisa bermanfaat buat orang yang
sudah wafat hanya tiga: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak
shalih yang mendoakan.

ÅÐÇ ãÇÊ ÇáÅäÓÇä ÇäÞØÚ Úãáå ÅáÇ ãä ËáÇË: ÕÏÞÉ ÌÇÑíÉ Ãæ Úáã íõäúÊóÝÚ Èå Ãæ æáÏ
ÕÇáÍ íÏÚæ áå ÑæÇå ãÓáã

*Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka semua amalnya terputus, kecuali
tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang
mendoakannya. *(HR Muslim)

*Pendapat Yang Menerima*

Sedangkan sebagian besar ulama cenderung menerima adanya pengiriman pahala
bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah wafat. Mereka mengatakan tidak benar
kalau tidak ada dalil yang menyebutkan hal itu. Misalnya hadits-hadits
berikut ini:

*Dari Ma'qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah
surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian. *(HR Abu Daud,
An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

*Jantungnya Al-Quran adalah surat Yaasiin. Tidak seorang yang mencintai
Allah dan negeri akhirat membacanya kecuali dosa-dosanya diampuni.
Bacakanlah (Yaasiin) atas orang-orang mati di antara kalian." *(ibnu Majah,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Hadits ini dicacat oleh Ad-Daruquthuny dan Ibnul Qathan, namun Ibnu Hibban
dan Al-Hakim menshahihkannya.

*Dari Abi Ad-Darda' dan Abi Dzar ra berkata, "Tidaklah seseorang mati lalu
dibacakan atasnya surat Yaasiin, kecuali Allah ringankan siksa untuknya." *(HR
Ad-Dailami dengan sanad yang dhaif sekali)

*Adalah Ibnu Umar ra gemar membacakan bagian awal dan akhir surat Al-Baqarah
di atas kubur sesuah mayat dikuburkan. *(HR Al-Baihaqi dengan sanad yang
hasan).

Mereka yang menolak terkirimnya pahala bacaan untuk orang meninggal
berargumen bahwa semua hadits tentang perintah Rasulullah SAW untuk
membacakan Al-Quran atas orang meninggal itu harus dipahami bukan kepada
orang meninggal, melainkan kepada orang yang hampir meninggal. Jadi
menjelang kematiannya, bukan pasca kematiannya atau setelah dikuburkannya.

Namun argumentasi mereka dibantah oleh Al-Imam As-Syaukani, penyusun kitab
hadits Nailul Authar. Beliau mengatakan bahwa lafadz yang ada di dalam
hadits itu jelas-jelas menyebutkan kepada orang yang meninggal. Kalau
ditafsirkan kepada orang yang belum mati, mereka harus datang dengan *qarinah
*atau pembanding(Lihat Nailur Authar jilid 4 halaman 52)

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi *rahimahullah* menuliskan dalam kitab
Riyadhush-Shalihin dalam judul: *Doa untuk mayyit setelah dikuburkan dan
berdiri di kuburnya sesaat untuk mendoakannya dan memintakan ampunan
untuknya serta membacakan Al-Quran *, menyebutkan bahwa Al-Imam
As-syafi'i *rahimahullah
*berkata, "Sangat disukai untuk dibacakan atasnya Al-Quran. Kalau sampai
bisa khatam, tentu sangat baik.

*Pendapat 4 Mazhab Utama dalam Masalah Ini*

*1. Mazhab Al-Hanafiyah*

MazhabAl-Hanifiyah menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ibadah,
baik berupa sedekah, bacaan Al-Quran atau lainnya adalah merupakan amal
kebaikan yang menjadi haknya untuk mendapat pahala. Dan juga menjadi haknya
pula bila dia menghadiahkan pahala itu untuk orang lain. Dan pahala itu akan
sampai kepada yang dihadiahkan.

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar wa Rad Al-Muhtar jilid 2 halaman 243
disebutkan hadits yang menurut mereka shahih:

ãä ÏÎá ÇáãÞÇÈÑ ÝÞÑÃ ÓæÑÉ (íÓ) ÎÝÝ Çááå Úäåã íæãÆÐ¡ æßÇä áå ÈÚÏÏ ãä ÝíåÇ
ÍÓäÇÊ

*Orang yang mendatangi kuburan dan membaca surat Yasin, Allah SWT akan
meringankan dosanya pada hari kiamat. Dan baginya pahala sejumlah orang yang
meninggal di kuburan itu.*

Dalam kitab *Fathul Qadir *disebutkan hadits berikut ini:

Ñæí Úä Úáí Úä ÇáäÈí Ü Õáì Çááå Úáíå æÓáã Ü Ãäå ÞÇá, "ãóä ãóÑøó Úáì ÇáãÞÇÈÑ
æÞÑà (Þá åæ Çááå ÃÍÏ) ÅÍÏì ÚÔÑÉ ãÑÉ Ëã æóåóÈó ÃóÌúÑóåÇ ááÃãæÇÊ ÃõÚúØöíó ãä
ÇáÃÌÑ ÈÚÏÏ ÇáÃãæÇÊ."

*Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang lewat kuburan dan membaca Qulhuwallahu ahad sebanyak 11 kali,
dan dia menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, dia akan
diberikan balasannya sejumlah orang yang mati. *

æÚä ÃäÓ Ãä ÇáäÈí Ü Õáì Çááå Úáíå æÓáã Ü ÓÆá ÝÞÇá ÇáÓÇÆá, "íÇ ÑÓæá Çááå ÅäÇ
äÊÕÏÞ Úä ãæÊÇäÇ æäóÍõÌ Úäåã æäÏÚæ áåã¡ åá íóÕöá Ðáß Åáíåã¿ ÞÇá: äÚã Åäå áíÕá
Åáíåã¡ æÅäåã áíÝÑÍæä Èå ßãÇ íÝÑÍ ÃÍÏßã ÈÇáØÈÞ ÅÐÇ ÃõåÏöíó Åáíå" ÇåÜ.

*Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa nabi SAW ditanya oleh
seseorang, "Ya Rasulullah, kami bersedekah untuk orang yang sudah meninggal,
juga berhaji untuk mereka. Apakah semua itu akan sampai kepada mereka?"
Beliau SAW menjawab, "Ya, sesungguhnya amal itu akan sampai kepada mereka.
Mereka sangat berbahagia sebagaimana kalian bergembira bila menerima hadiah
hidangan. *

*2. Mazhab Al-Malikiyah*

Secara pendapat resmi mazhab ini menyatakan tidak bisa menerima bila ada
bacaan Al-Quran yang dikirimkan pahalanya kepada orang yang sudah mati.
Setidaknya, tindakan itu merupakan hal yang dimakruhkan (karahiyah).

Dan itulah juga yang merupakan pendapat Al-Imam Malik *rahimahumallah* bahwa
membacakan Al-Quran buat orang yang sudah wafat itu tidak ada dalam sunnah.

Namun *Imam Al-Qarafi *dari ulama kalangan mazhab ini agak berbeda dengan
imam mazhabnya dan pendapat kebanyakan ulama di dalam mazhab itu. Demikian
juga dengan para ulama mazhab ini yang belakangan, kebanyakan malah
membenarkan adanya kirim-kiriman pahala kepada orang mati lewat bacaan
Al-Quran.

Jadi intinya, masalah ini memang khilaf di kalangan ulama. Sebagian mengakui
sampainya pahala bacaan Al-Quran untuk orang yang telah meninggal, sedangkan
sebagian lainnya tidak menerima hal itu. Dan perbedaan pendapat ini adalah
hal yang amat wajar. Tidak perlu dijadikan bahan permusuhan, apalagi untuk
saling menjelekkan satu dengan lainnya.

*3. MAzhab Asy-Syafi'i*

Mazhab ini menyebukan bahwa semua ulamanya sepakat atas sampainya pahala
sedekah kepada orang yang telah wafat. Namun tentang pahala bacaan Al-Quran,
memang ada perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan sampai dan sebagian
mengatakan tidak sampai.

Disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya *Syarah Shahih
Muslim*jilid 7 halaman 95, bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri termasuk
mereka yang
cenderung mengatakan tidak sampainya pahala bacaan ayat Al-Quran buat orang
yang sudah wafat.

Mereka yang mengatakan sampainya pahala bacaan Al-Quran untuk orang mati
dalam mazhab ini di antaranya adalah yang disebutkan dalam kitab *Syarah
Al-Minhaj*.

*4. Mazhab Al-Hanabilah*

*Ibnu Qudamah **rahimahullah*, ulama pakar dari kalangan mazhab Hanabilah,
dalam kitab Al-Mughni, halaman 758 menuliskan bahwa disunnahkan untuk
membaca Al-Quran di kubur dan dihibahkan pahalanya.

Sedangkan menurut sebuah riwayat *Imam Ahmad **rahimahullah *pernah
mengatakan bahwa hal itu bid'ah. Tapi dalam riwayat yang lain disebutkan
bahwa kemudian beliau mengoreksi kembali pernyataannya.

*Iman Ibnu Taimiyah **rahimahullah* mengatakan bahwa mayat akan mendapat
manfaat dari bacaan Al-Quran yang dihadiahkan oleh orang yang masih hidup
kepada dirinya. Hal itu sebagaimana sampainya pahala ibadah maliyah seperti
sedekah, waqaf dan lainnya.

Di dalam kitab fenomenal beliau, *Majmu' Fatawa* jilid 24 halaman 315-366
disebukan: Orang-orang berbeda pendapat tentang sampainya pahala yang
bersifat badaniyah seperti puasa, shalat dan membaca Al-Quran. Yang benar
adalah bahwa semua itu akan sampai pahalanya kepada si mayyit.

Namun beliau mengatakan apabila orang yang membacaAl-Quran itu minta upah,
maka pahalanya tidak ada. Sebab sudah dikonversi menjadi uang. Dan karena
pahalanya tidak ada, maka apa yang mau dikirimkan? Maka beliau berpendapat,
kalau pun mau mengaji kubur, tidak boleh minta upah. Kalau dia minta upah,
maka pahalanya malah tidak sampai.

*Al-Imam Ibnul Qayyim **rahimahullah *di dalam kitab *Ar-Ruuh* menyebutkan
bahwa yang paling utama untuk bisa dihadiahkan kepada mayyit adalah
istighfar, sedekah, doa dan haji badal. Sedangkan kiriman pahala bacaan
Al-Quran, bila dilakukan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai. Sebagaimana
sampainya pahala puasa dan haji.

Di dalam bagian lain dari kitabnya itu, beliau menyebutkan bahwa disunnahkan
ketika membaca Al-Quran untuk mayyit, diniatkan agar pahalanya disampaikan
kepada ruhnya, tapi tidak harus dengan melafadzkan niat itu.

Jadi setidaknya, di dalam mazhab yang banyak dipakai di Saudi dan
sekitarnya, masalah ini boleh dibilang juga masih khilafiyah.

*Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

*Ahmad Sarwat, *

Joint this groups : [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]



Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke