Itulah empat orang yang pada hakikatnya kafir, namun tidak bisa dibuktikan bahwa dia telah berbuat kafir di dunia, kecuali karena satu keadaan. Dan, inilah yang berkait dengan pembuktian secara syar'i.
* * Di sini ada satu tambahan. Yaitu, apakah orang mengetahui kekafiran seseorang boleh menganggapnya kafir sebagaimana sudah dijelaskan di atas meskipun secara syar'I tidak mungkin membuktikan kekafiran itu? Jawabnya: Ya, dia wajib menghukuminya sebagai orang kafir, tetapi dengan dua syarat: *Pertama*, seseorang layak menghukuminya (memvonisnya), jika dia seorang mufti atau jika dia telah meminta fatwa kepada ahlinya. Yaitu fatwa untuk membedakan antara kekafiran dan yang bukan, dan untuk melihat penghalang penghalang kekafiran seseorang. *Kedua*, seseorang tidak boleh menghukuminya dengan hukuman yang menjadi hak Allah, seperti menghalalkan harta dan darahnya, jika kemurtadannya tidak dapat dibuktikan secara pembuktian syar'i yang sempurna. Sebab, jika hal ini dibolehkan, pasti menimbulkan kekacauan dalam penghalalan darah dan harta yang hanya berdasar tuduhan. Tetapi, hendaknya dia menghukumi dengan cara selain itu, seperti menjauhinya (hajr), tidak menikah dengannya, dan tidak menikahkan orang dengannya, tidak pula menshalatkan jenazahnya, dan yang lain [Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa, XXIV/285-287] "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. " (QS. At-Taubah: 84) Allah SWT juga berfirman: "Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. "(QS. At-Taubah: 80) Maka, beliau tidak menshalatkan mereka, tidak pula memintakan ampunan. Tetapi darah dan harta mereka tetap terjaga dan tidak halal, sebagaimana halalnya orang kafir yang tidak menunjukkan keimanan, bahkan mereka menunjukkan kekafiran tanpa keimanan. [Majmu Fatawa, VII / 212-213] Dalil yang menunjukkan seseorang bisa menghukumi orang lain kafir, jika dia mengetahuinya, adalah pada firman Allah: "Dan berikanlah kepada mereka*[880]* sebuah perumpamaan dua orang laki-laki* [881]*, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang. (QS. Al-Kahfi: 32) [880]. Yaitu: kepada orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. [881]. Yaitu: dua orang Yahudi yang seorang mukmin dan yang lain kafir. " Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu, dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia: "Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat" Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri*[882]*; ia berkata: "Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya," . (QS. Al-Kahfi: 33-35) [882]. yaitu: dengan keangkuhan dan kekafirannya. "dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu." Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya - sedang dia bercakap-cakap dengannya: "Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna? (QS. Al-Kahfi: 36-37) Orang yang pertama kafir karena ragu terhadap hari kebangkitan, dan yang lain mengkafirkan lantaran keraguan (temannya) itu. Mereka hanya berdua saja sebagaimana yang Allah firmankan. Contoh seperti ini banyak terjadi di kalangan salaf. Di antaranya adalah Imam Asy-Syafi'i yang sendirian mengkafirkan Hafsh, di dalam sebuah majelis perdebatan [Lihat kitab Asy-Syari'ah, tulisan Al-Ajuri, hal 81; dan Syarh I'tiqad Ahlissunnah, tulisan Abdul Qasim Al-Lalika'I, I/252-253] ** Insya Allah bersambung * * (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed] Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Website: http://www.media-islam.or.id http://syiarislam.wordpress.com http://islamicbroadcasting.wordpress.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

