5. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Dan Tidak Terdapat Mawaani At-takfir(Penghalang - Penghalang untuk Divonis Kafir) Pada Orang Tersebut." Maksudnya Adalah Berbagai Penghalang Untuk Dihukumi Kafir.
Sedangkan yang dimaksud dengan al-maani (penghalang) adalah sesuatu yang keberadaanya menyebabkan tiadanya hukum (tidak divonis kafir). Ketahuilah, bahwasanya dalam kaidah takfir, diperbolehkan hanya menyebut syarat - syaratnya, karena keduanya saling berkebalikan, sehingga salah satunya mewakili yang lainnya. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di antara yang memperjelas masalah adalah, manusia bersepakat bahwa syarat itu terbagi menjadi syarat yang harus ada dan syarat yang tidak harus ada. Artinya, keberadaan sesuatu adalah syarat di dalam hukum, dan tidak adanya sesuatu adalah syarat di dalamnya. ini telah disepakati para ulama ahli ushul fikih, ilmu kalam, dan semua kelompok. Oleh karena itu, apa saja yang ketiadaanya menjadi syarat, maka keberadaanya menjadi penghalang; dan apa saja yang keberadaanya menjadi syarat, maka ketiadaannya adalah penghalang. Dengan demikian, tidak adanya syarat merupakan penghalang dari penghalang - penghalang hukum, dan tidak adanya penghalang merupakan satu syarat dari syarat-syaratnya. Wabillahit taufiiq [Badaa'I Al-Fawaaid, IV/12, terbitan Darul Kitab Al-'Arabi.] Penghalang - Penghalang Yang Menjadi Syarat: 1. Penghalang - penghalang yang terdapat pada pelaku, yaitu keadaannya yang menjadikan seseorang tidak bisa dihukumi baik perkataan dan perbuatnnya secara syar'i, dan penghalang - penghalang ini disebut sebagai 'awaaridh al-ahliyyah (hal - hal yang menjadi penghalang kelayakan). 2. Penghalang - penghalang yang terdapat pada perbuatan (yaitu hal-hal yang menjadi penyebab kekafiran), seperti perbuatannya itu tidak shariih ad-dalaalah (jelas maksudnya) terhadap kekafiran atau dalilnya tidak qath'i ad-dalaalah terhadap kekafiran. 3. Penghalang - penghalang yang terdapat pada proses pembuktian hukum, seperti salah satu dari saksinya tidak bisa diterima kesaksiannya karena misal masih kecil atau tidak adil (tidak bisa dipercaya) 'AWAARIDH AHLIYYAH (Hal - hal yang Menjadi Penghlang Kelayakan) Di sini, yang dimaksud adalah ahliyyah al-adaa' , karena ahliyyah itu menurut ulama ushul fikih ada dua macam: Pertama, ahliyyah al-adaa' , Yaitu, kelayakan seseorang untuk dianggap perkataan dan perbuatannya secara syar'i. Syarat sah ahliyyal al-adaa' ini adalah berakal, baliqh, dan tidak terpaksa. Kedua, ahliyyal al-wujuub. Yaitu, kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan kewajiban. Dasar ahliyyah al-wujuub ini adalah hidup. Sedangkan 'awaridh ahliyyah berkaitan dengan ahliyyah al-ada'. Yaitu, hal - hal yang terjadi pada mukalaf yang mengakibatkan perkataan dan perbuatannya tidak diperhitungkan secara syar'i. Dia tidak dihukum, dan perbuatannya tidak berdampak apa pun terhadap hak Allah, namun tetap berdampak pada hak - hak manusia. Pembagian 'Awaridh Ahliyyah 'Awaridh Ahliyyah ini ada dua macam: 'Awaridh as-samaawiyah dan 'Awaridh muktasabah 1. 'Awaridh As-Samaawiyah 'Awaridh As-Samaawiyah (penghalang - penghalang dari langit), adalah karena ditakdirkan Allah, tidak ada peran manusia dalam mewujudkannya, seperti masalah anak-anak, gila, dungu, tidur, dan lupa. Jika orang yang padanya terdapat salah satu dari penghalang - penghalang tersebut melakukan kejahatan maka dia tidak berdosa dan tidak dijatuhi hukuman karena dia tidak terkena kewajiban. Tetapi, dia dihukum dengan hak - hak manusia, seperti ganti kerugian, denda, dan yang semacam itu, karena ini termasuk khitaab al-wadl'i (hukum penyebab). Penghalang - penghalang samawiyah ini kebalikannya adalah syarat - syaratnya. Misalnya anak - anak kebalikannya adalah baligh, gila dan dungu kebalikannya berakal. Di antara syarat - syarat takfir al-mu'ayyan adalah berakal dan baligh. Sedangkan sah tidaknya kemurtadan anak mummayiz ada perselisihan, dan berpendapat sah seperti mazhab Hanbali. Mereka mengatakan, "Dihukum hingga dia baligh dan disuruh bertaubat. [Lihat Al-Mughnii Ma'asy-Syarhil Kabir, X/91-92] 2. 'Awaridh Muktasabah Yaitu, penghalang yang karena pilihan seseorang, ia berperan dalam usaha dari dirinya atau dari yang lainnya, meskipun semua itu adalah takdir Allah. Allah berfirman: "Innaa kulla syay'in khalaqnaahu biqadarin" (Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.) (QS. Al-Qamar: 49) Di Antara Penghalang - Penghalang Muktasabah yang Dianggap Sebagai Penghalang Takfir Mua'ayyun: 1. Kesalahan yang diakibatkan terpeleset dalam berbicara. Mengucapkan kata - kata kafir, padahal dia tidak bermaksud mengucapkannya. Penghalang ini membatalkan syarat al-'amdu (sengaja), yakni mukalaf melakukan kekafiran dengan sengaja. Dalil yang menunjukkan bahwa tidak sengaja secara umum merupakan penghalang adalah firman Allah: ".Wa laysa 'alaykum junaahun fiimaa akhtha'tum bihii wa laakin mma ta'ammadat qulubukum." (.Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. .) (QS. Al-Azhab: 5) Sedangkan dalil yang menunjukkan sebagai penghalang kekafiran adalah hadits tentang seseorang yang kehilangan kendaraanya (untanya), kemudian ketika mendapatkannya dia berkata: "Allahumma anta abdii wa ana rabbuka" (Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu) Dalam hadits tersebut Rasulullah saw bersabda: "Dia salah karena sangat senangnya" (mutaffaq 'alaih) Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

