5. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Dan Tidak Terdapat Mawaani 
At-takfir(Penghalang - Penghalang untuk Divonis Kafir) Pada Orang Tersebut." 
Maksudnya Adalah Berbagai Penghalang Untuk Dihukumi Kafir.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan al-maani (penghalang) adalah sesuatu yang 
keberadaanya menyebabkan tiadanya hukum (tidak divonis kafir).

 

Ketahuilah, bahwasanya dalam kaidah takfir, diperbolehkan hanya menyebut syarat 
- syaratnya, karena keduanya saling berkebalikan, sehingga salah satunya 
mewakili yang lainnya. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di 
antara yang memperjelas masalah adalah, manusia bersepakat bahwa syarat itu 
terbagi menjadi syarat yang harus ada dan syarat yang tidak harus ada. Artinya, 
keberadaan sesuatu adalah syarat di dalam hukum, dan tidak adanya sesuatu 
adalah syarat di dalamnya. ini telah disepakati para ulama ahli ushul fikih, 
ilmu kalam, dan semua kelompok. Oleh karena itu, apa saja yang ketiadaanya 
menjadi syarat, maka keberadaanya menjadi penghalang; dan apa saja yang 
keberadaanya menjadi syarat, maka ketiadaannya adalah penghalang. Dengan 
demikian, tidak adanya syarat merupakan penghalang dari penghalang - penghalang 
hukum, dan tidak adanya penghalang merupakan satu syarat dari syarat-syaratnya. 
Wabillahit taufiiq [Badaa'I Al-Fawaaid, IV/12, terbitan Darul Kitab Al-'Arabi.]

 

Penghalang - Penghalang Yang Menjadi Syarat:

1. Penghalang - penghalang yang terdapat pada pelaku, yaitu keadaannya yang 
menjadikan seseorang tidak bisa dihukumi baik perkataan dan perbuatnnya secara 
syar'i, dan penghalang - penghalang ini disebut sebagai 'awaaridh al-ahliyyah 
(hal - hal yang menjadi penghalang kelayakan).

2. Penghalang - penghalang yang terdapat pada perbuatan (yaitu hal-hal yang 
menjadi penyebab kekafiran), seperti perbuatannya itu tidak shariih ad-dalaalah 
(jelas maksudnya) terhadap kekafiran atau dalilnya tidak qath'i ad-dalaalah 
terhadap kekafiran.

3. Penghalang - penghalang yang terdapat pada proses pembuktian hukum, seperti 
salah satu dari saksinya tidak bisa diterima kesaksiannya karena misal masih 
kecil atau tidak adil (tidak bisa dipercaya)

 

'AWAARIDH AHLIYYAH (Hal - hal yang Menjadi Penghlang Kelayakan)

Di sini, yang dimaksud adalah ahliyyah al-adaa' , karena ahliyyah itu menurut 
ulama ushul fikih ada dua macam:

 

Pertama, ahliyyah al-adaa' , Yaitu, kelayakan seseorang untuk dianggap 
perkataan dan perbuatannya secara syar'i. Syarat sah ahliyyal al-adaa' ini 
adalah berakal, baliqh, dan tidak terpaksa.

Kedua, ahliyyal al-wujuub. Yaitu, kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan 
kewajiban. Dasar ahliyyah al-wujuub ini adalah hidup. 

 

Sedangkan 'awaridh ahliyyah berkaitan dengan ahliyyah al-ada'. Yaitu, hal - hal 
yang terjadi pada mukalaf yang mengakibatkan perkataan dan perbuatannya tidak 
diperhitungkan secara syar'i.  Dia tidak dihukum, dan perbuatannya tidak 
berdampak apa pun terhadap hak Allah, namun tetap berdampak pada hak - hak 
manusia.

 

Pembagian 'Awaridh Ahliyyah

'Awaridh Ahliyyah ini ada dua macam: 'Awaridh as-samaawiyah dan 'Awaridh 
muktasabah

1. 'Awaridh As-Samaawiyah

'Awaridh As-Samaawiyah (penghalang - penghalang dari langit), adalah karena 
ditakdirkan Allah, tidak ada peran manusia dalam mewujudkannya, seperti masalah 
anak-anak, gila, dungu, tidur, dan lupa. Jika orang yang padanya terdapat salah 
satu dari penghalang - penghalang tersebut melakukan kejahatan maka dia tidak 
berdosa dan tidak dijatuhi hukuman karena dia tidak terkena kewajiban. Tetapi, 
dia dihukum dengan hak - hak manusia, seperti ganti kerugian, denda, dan yang 
semacam itu, karena ini termasuk khitaab al-wadl'i (hukum penyebab).

 

Penghalang - penghalang samawiyah ini kebalikannya adalah syarat - syaratnya. 
Misalnya anak - anak kebalikannya adalah baligh, gila dan dungu kebalikannya 
berakal. Di antara syarat - syarat takfir al-mu'ayyan adalah berakal dan 
baligh. Sedangkan sah tidaknya kemurtadan anak mummayiz ada perselisihan, dan 
berpendapat sah seperti mazhab Hanbali. Mereka mengatakan, "Dihukum hingga dia 
baligh dan disuruh bertaubat. [Lihat Al-Mughnii Ma'asy-Syarhil Kabir, X/91-92]

 

2. 'Awaridh Muktasabah

Yaitu, penghalang yang karena pilihan seseorang, ia berperan dalam usaha dari 
dirinya atau dari yang lainnya, meskipun semua itu adalah takdir Allah. Allah 
berfirman:

"Innaa kulla syay'in khalaqnaahu biqadarin"  (Sesungguhnya Kami menciptakan 
segala sesuatu menurut ukuran.)  (QS. Al-Qamar: 49)

 

Di Antara Penghalang - Penghalang Muktasabah yang Dianggap Sebagai Penghalang 
Takfir Mua'ayyun:

1. Kesalahan yang diakibatkan terpeleset dalam berbicara.

Mengucapkan kata - kata kafir, padahal dia tidak bermaksud mengucapkannya. 
Penghalang ini membatalkan syarat al-'amdu (sengaja), yakni mukalaf melakukan 
kekafiran dengan sengaja. Dalil yang menunjukkan bahwa tidak sengaja secara 
umum merupakan penghalang adalah firman Allah:

".Wa laysa 'alaykum junaahun fiimaa akhtha'tum bihii wa laakin mma ta'ammadat 
qulubukum." (.Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, 
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. .) (QS. Al-Azhab: 5)

 

Sedangkan dalil yang menunjukkan sebagai penghalang kekafiran adalah hadits 
tentang seseorang yang kehilangan kendaraanya (untanya), kemudian ketika 
mendapatkannya dia berkata:

"Allahumma anta abdii wa ana rabbuka" (Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku 
adalah rabb-Mu)

Dalam hadits tersebut Rasulullah saw bersabda:

"Dia salah karena sangat senangnya" (mutaffaq 'alaih)

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke