Di Antara Penghalang - Penghalang Muktasabah yang Dianggap Sebagai Penghalang 
Takfir Mua'ayyun:

1. Kesalahan yang diakibatkan terpeleset dalam berbicara. (sudah diposting di 
bagian  

      24 lalu-tapi salah ketik tertulis bagian 25-jadi bagian 25 ada 2 kali )

2.  Salah Menakwilkan (sudah diposting di bagian 25 lalu)

3.  Penghalang yang Berupa Kebodohan

Misalnya seorang mukalaf melakukan kekafiran, sedang dia tidak mengetahui bahwa 
hal itu adalah kekafiran. Maka, kebodohannya - jika memang sah - akan 
menghalanginya untuk dikafirkan. Dalilnya adalah firman Allah: "dan Kami tidak 
akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra : 15)

Maka, tidak ada azab, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali setelah 
sampainya ilmu. Pembahasan ini sudah berlalu pada bab VI dalam buku ini. 
[Al-Jaami' Fii Thalab Al-Ilmi Asy-Syariif. Di sana, saya terangkan bahwa 
kebodohan yang sah dianggap sebagai udzur dan menjadi penghalang vonis kafir 
adalah kebodohan yang tidak memungkinkan seorang mukalaf untuk 
menghilangkannya, baik disebabkan oleh sebab - sebab yang ada pada dirinya, 
maupun sebab - sebab yang ada pada sumber ilmu]

Jika dia mampu belajar dan menghilangkan kebodohan pada dirinya, namun dia 
meremehkannya maka tidak diterima udzur kebodohannya, dan secara hukum, dia 
dianggap orang yang tahu - sebagaimana hukumnya orang yang tahu - meskipun pada 
hakikatnya dia tidak tahu.

 

4. Penghalang Vonis Kafir yang Berupa Paksaan

Kebalikannya adalah syarat; bahwa seorang mukalaf itu suka rela dalam 
mengerjakan perbuatannya. Dalil yang menunjukkan bahwa paksaan (ikraah) 
merupakan penghalang vonis kafir adalah firman Allah:

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat 
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang 
dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya 
untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." 
(QS. An-Nahl: 106)

disyaratkan dalam berbuat kufur, dinyatakan sah sebagai penghalang vonis kafir, 
adalah adanya ancaman bunuh, potong, atau siksaan keras terhadap mukalaf 
tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang kuat. 
Pembahasan tentang ikraah ini akan diperinci pada akhir pembahasan, insya Allah.

 

5. Mabuk yang Mengakibatkan Hilangnya Akal

Diterimanya mabuk sebagai penghalang masih diperselisihkan. Ibnul Qayyim 
menganggapnya sebagai penghalang dan ini adalah pendapat mazhab Hanafi. 
Pendapat ini menyelesihi pendapat yang kuat menurut mazhab Hanbali dan  
Syafi'I, tentang sahnya memurtadkan orang yang mabuk. [A'laam Al-Muwaqqi'iin, 
III/25; lihat pula Kasysyaaf Al-Qanaa', tulisan Al-Bahuti VI/176, dan 
Al-Mughnii ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/109]

 

6. Perkataan Kafir Karena Menceritakan Orang Lain

Sebagaimana orang yang membacakan perkataan orang - orang kafir yang Allah 
ceritakan kepada kita di dalam Al-Quran, padahal Allah telah memerintahkan kita 
untuk membaca Al-Quran. Sebagaimana pula cerita orang yang bersaksi kepada 
hakim atas perkataan kafir yang dia dengar (dari tersangka), dan seperti 
menceritakan pendapat - pendapat orang kafir untuk menerangkan kerusakannya dan 
untuk membantahnya. Semua ini diperbolehkan atau diwajibkan, dan orang yang 
mengucapkannya tidak kafir. [Lihat Al-Fishal, tulisan Ibnu Hazm, III/25]

 

Oleh karena itu, orang yang menceritakan kekafirannya tidak dikatakan kafir. Di 
sini ada perincian penting. Barangsiapa bercerita tentang kekafiran dengan 
alasan syar'i, sebagaimana dalam contoh - contoh di atas, maka dia tidak apa - 
apa. Namun, barangsiapa bercerita dengan menganggapnya sebagai kebaikan dan dia 
rela dengannya, maka dia kafir. Keadaan yang menyertainya akan berperan dalam 
membedakan keadaan - keadaan tersebut.

 

Demikian pula, dengan bermain - main. Meskipun (bermain-main) ini terhitung 
sebagai penghalang muktasabah (yang diusahakan), namun ia bukanlah termasuk 
penghalang kekafiran sebagai kesepakatan para ulama.

 

Jika kami telah menyebutkan syarat-syarat pengkafiran yang berkaitan dengan 
mukalaf: baligh, berakal, mengetahui, sengaja, dan sukarela; maka, sesungguhnya 
penghalang - penghalang yang disebutkan itu, masing - masing menggugurkan satu 
syarat atau lebih dari syarat -syarat berikut ini:

-Baligh sebagai syarat yang menggugurkan, masih kecil sebagai penghalang.

-Akal sebagai syarat yang menggugurkan gila, dungu, dan keadaan benar - benar 
mabuk sebagai penghlang.

-Ilmu sebagai syarat yang menggugurkan, kebodohan yang diterima sebagai 
penghalang.

-Kesengajaan, yaitu niat sebagai syarat yang menggugurkan, ketidaksengajaan 
dalam bicara atau dalam menakwilkan, juga bercerita tentang kekafiran sebagai 
penghalang.

-Dan sukarela sebagai syarat yang menggugurkan, keterpaksaan sebagai penghalang.

 

 Insya Allah bersambung.

 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke