Assalamu'alaikum wr. wb, Memang sangat sulit menghadapi fenomena jaman sekarang ini. Begitu banyak hal-hal baru dan perubahan-perubahan dalam segala macam segi kehidupan ini. Diamana yang asalnya adalah sunnah bahkan ibadah yang sangat agung pahalanya disisi Alloh tanpa kita sadari telah menjadi sesuatu yang dibenci oleh agama
Da'wah Islam, adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh segenap umat Islam sesuai dengan kemampuannya baik ia berdiri sebagai individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Karena da'wah merupakan suatu syiar Islam dan karenanya orang yang berda'wah akan mendapatkan pahala dari Alloh, maka berda'wah pun harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh Alloh dan rasulnya, serta para sahabat yang istiqomah terhadap sunah-sunah beliau SAW. Ada suatu riwayat, dimana Iman Ibnu Taimiyah ditanya. Ada sekelompok orang yang melakukan minum-minuman sampai mabuk dan maksiat-maksiat kemudian datang seorang juru da'wah yang berusaha menyadarkan mereka dengan cara menggunakan musik dan nyanyian-nyanyian dalam materi da'wahnya, lalu hal itu ditanyakan kepada beliau. Jawab Syaikhul Islam adalah bahwa orang tersebut telah jahil kepada Rasululloh dan sunah-sunah beliau. Sesungguhnya da'wah dan cobaan terhadap Rasululloh dan sahabat-sahabatnya lebih berat dan berbahaya dari apa yang mereka lakukan akantetapi Rasul dan sahabatnya tetap berda'wah dengan cara yang benar yang digariskan dalam Quran dan sunnah beliau. Yang paling mudah bagi kita untuk dapat mengetahui dengan seksama mengenai bagaimana da'wah pada masa beliau dan bagaimana ummul mu'minin Aisyah dan lainnya muslimah pada masa itu adalah merupakan ustadhah2 yang hafidz Al-Qur an yang paham akan sunnah Rasul yang paham akan fikih dan hukum-hukum Islam. Bisa kita lihat bagaimana mereka dalam belajar tentang Islam. Imam Malik ra pernah berkata bahwa tidaklah urusan umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan mengikuti hal-hal yang telah menjadikan umat terdahulu menjadi baik. Amal apapun jika dikerjakan dengan ikhlas tetapi tidak benar, tidak akan diterima. Sebaliknya jika benar tetapi tidak dikerjakan dengan ikhlas juga tidak terima. Ia baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan benar. Ikhlas artinya dikerjakan hanya karena Alloh dan benar artinya sesuai dengan sunnah, demikian Fudhail bin Iyadh mengatakan. Wallohu'alam. ---Original Message------- From: faisal Tofwandi Date: 12/28/07 11:44:57 To: Aris; [email protected] Subject: Bls: [syiar-islam] Di Balik Kelembutan Suaramu Assalamualaikum Wr.Wb , Ana mau tanya ... ,di tempat ana banyak radio - radio dakwah , yang penyiar / MC nya adalah Akhwat. yang mana tujuan dari itu semua adalah untuk dakwah ...yang biasanya membahas sesuatu pelajaran atau isu yang berkembang dimasyarakat , dan sasaran dakwah dari siaran itu adalah Akhwat pula .. karena .. biasanya ada telfon interakif atau SMS dari sipendengar. Itu bagaimana hukumnya .... ?? karena gak memungkinkan jika penyiar itu Ikhwan . Saya pikir dakwah yang seprti ini yang diperlukan bagi masyarakat seiring dengan perkembangan Zaman yang sangat pesat. demi tercapainya Syiar di segala pelosok daerah. Terimaksih .. Wassalamualaikum Wr.Wb, Faisal.T faisal.Cool ----- Pesan Asli ---- Dari: Aris <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected]; TZ <[EMAIL PROTECTED]>; DT <[EMAIL PROTECTED]>; PK <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Jumat, 21 Desember, 2007 7:13:40 Topik: [syiar-islam] Di Balik Kelembutan Suaramu Di Balik Kelembutan Suaramu Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah Ukhti Muslimahâ¦. Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Taâala. Padahal Dia telah memperingatkan: âMaka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang maâruf.â (Al Ahzab: 32) Rasulullah Shallallahu âAlaihi Wasallam juga telah bersabda : âWanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)â. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36). Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Marâah Al Muslimah (1/ 431, 434) Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu âAlaihi Wasallam: âUcapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanitaâ. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422) Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras. Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Taâala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula. Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: âMakna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.â (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491). Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya. Suara wanita di radio dan telepon Asy Syaikh Muhammad Shalih Al âUtsaimin rahimahullah pernah ditanya: âBolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?â Asy Syaikh menjawab: âApabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu âAlaihi Wasallam: âJangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.â Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah. Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya. Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.â (Fatawa Al Marâah Al Muslimah, 1/433-434). Syaikh âAbdullah bin âAbdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: âWajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.â (Fatawa Al Mar`ah, 1/435) Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini? Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:â Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah- nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (taâaruf) âkata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Taâala telah berfirman: âMaka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang maâruf.â (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Marâah, 2/605) ? [Non-text portions of this message have been removed] ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

