Assalamu'alaikum wr. wb,

Memang sangat sulit menghadapi fenomena jaman sekarang ini. Begitu banyak
hal-hal baru dan perubahan-perubahan dalam segala macam segi kehidupan ini.
Diamana yang asalnya adalah sunnah bahkan ibadah yang sangat agung pahalanya
disisi Alloh tanpa kita sadari telah menjadi sesuatu yang dibenci oleh agama

Da'wah Islam, adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
segenap umat Islam sesuai dengan kemampuannya baik ia berdiri sebagai
individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Karena da'wah merupakan suatu
syiar Islam dan karenanya orang yang berda'wah akan mendapatkan pahala dari
Alloh, maka berda'wah pun harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah
ditentukan oleh Alloh dan rasulnya, serta para sahabat yang istiqomah
terhadap sunah-sunah beliau SAW. 
Ada suatu riwayat, dimana Iman Ibnu Taimiyah ditanya. Ada sekelompok orang
yang melakukan minum-minuman sampai mabuk dan maksiat-maksiat kemudian
datang seorang juru da'wah yang berusaha menyadarkan mereka dengan cara
menggunakan musik dan nyanyian-nyanyian dalam materi da'wahnya, lalu hal itu
ditanyakan kepada beliau. Jawab Syaikhul Islam adalah bahwa orang tersebut
telah jahil kepada Rasululloh dan sunah-sunah beliau. Sesungguhnya da'wah
dan cobaan terhadap Rasululloh dan sahabat-sahabatnya lebih berat dan
berbahaya dari apa yang mereka lakukan akantetapi Rasul dan sahabatnya tetap
berda'wah dengan cara yang benar yang digariskan dalam Quran dan sunnah
beliau.
Yang paling mudah bagi kita untuk dapat mengetahui dengan seksama mengenai
bagaimana da'wah pada masa beliau dan bagaimana ummul mu'minin Aisyah dan
lainnya muslimah pada masa itu adalah merupakan ustadhah2 yang hafidz Al-Qur
an yang paham akan sunnah Rasul yang paham akan fikih dan hukum-hukum Islam.
Bisa kita lihat bagaimana mereka dalam belajar tentang Islam.
Imam Malik ra pernah berkata bahwa tidaklah urusan umat ini akan menjadi
baik, kecuali dengan mengikuti hal-hal yang telah menjadikan umat terdahulu
menjadi baik.
Amal apapun jika dikerjakan dengan ikhlas tetapi tidak benar, tidak akan
diterima. Sebaliknya jika benar tetapi tidak dikerjakan dengan ikhlas juga
tidak terima. Ia baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan benar.
Ikhlas artinya dikerjakan hanya karena Alloh dan benar artinya sesuai dengan
sunnah, demikian Fudhail bin Iyadh mengatakan.
Wallohu'alam.


---Original Message-------
 
From: faisal Tofwandi
Date: 12/28/07 11:44:57
To: Aris; [email protected]
Subject: Bls: [syiar-islam] Di Balik Kelembutan Suaramu
 
Assalamualaikum Wr.Wb , 

Ana mau tanya ... ,di tempat ana banyak radio - radio dakwah , yang penyiar
/ MC nya adalah Akhwat. 
yang mana tujuan dari itu semua adalah untuk dakwah ...yang biasanya
membahas sesuatu pelajaran atau isu yang berkembang dimasyarakat , dan
sasaran dakwah dari siaran itu adalah Akhwat pula .. karena .. biasanya ada
telfon interakif atau SMS dari sipendengar. 
Itu bagaimana hukumnya .... ?? karena gak memungkinkan jika penyiar itu
Ikhwan . 

Saya pikir dakwah yang seprti ini yang diperlukan bagi masyarakat seiring
dengan perkembangan Zaman yang sangat pesat. demi tercapainya Syiar di
segala pelosok daerah.

Terimaksih .. Wassalamualaikum Wr.Wb,

Faisal.T

faisal.Cool

----- Pesan Asli ----
Dari: Aris <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]; TZ <[EMAIL PROTECTED]>; DT
<[EMAIL PROTECTED]>; PK <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Jumat, 21 Desember, 2007 7:13:40
Topik: [syiar-islam] Di Balik Kelembutan Suaramu

Di Balik Kelembutan Suaramu 
Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak
hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa
mendatangkan banyak rupiah 

Ukhti Muslimah…. 
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di
sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih
lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang
termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. 

Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh
perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal
Dia
telah memperingatkan: 
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32) 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : 
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan
menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia
terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36). 

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian
fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan
dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam
kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434) 

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan
kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu
terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh
karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika
bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita
tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana
laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: 
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”.
(HR.
Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422) 

Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk
mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan
suara yang keras. 

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan,
wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan
hanya
berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula. 

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari
ayat
ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa
melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan
suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491). 

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang
kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut
seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang
semisalnya. 

Suara wanita di radio 
dan telepon 

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia
memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah
seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau
secara langsung?” 
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka
dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki.
Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran.
Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah
jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: 
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.” 

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi
seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk
menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun
merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah. 

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah
mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon.
Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut
atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati
suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi
kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan
lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul
sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun
seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si
wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan
berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan
wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya. 

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah,
dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita
yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri
saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan
yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434). 

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya
tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya
melalui
telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab
orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa
dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa
tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan
yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan
bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih
utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat
mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435) 

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya 

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang
seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah
resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan.
Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara
langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan
mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya,
orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian,
menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang
laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan
syariat dalam permasalahan ini? 

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang
laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
(di-khitbah- nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan
pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas
kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada
disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari
fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan
pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada
khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram,
mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah
Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: 
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ? 

[Non-text portions of this message have been removed]

________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]


 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke