Beberapa Catatan Pembahasan: Berbagai Penghalang Kekafiran (Mawaani At-Takfir)

 

Catatan Pertama: Tabayyun Al-Mawaani' (Meneliti Penghalang) Termasuk dalam 
Pengertian Istitaabah (Meminta Taubat) (diposting di bagian 27 lalu)

Catatan Kedua : Meneliti Berbagai Penghalang Wajib Dilakukan Ketika Mampu; dan 
Gugur Kewajiban itu Ketika Ada 'Udzur'

Di antara bentuk - bentuk 'udzur' tersebut adalah:

1. Imtinaa 'anil qudrah (terhalangnya kemampuan)

2. Kematian

 

1. Imtinaa 'anil qudrah (terhalangnya kemampuan)

Akan kami terangkan arti maqduur 'alaih dan mumtani', insya Allah.

Ringkasnya, magduur 'alaih itu orang yang memungkinkan untuk dihadirkan oleh 
hakim ke majelis hukum, dan memungkinkan untuk dilaksanakan hukuman had 
padanya. Sedangkan mumtani' adalah kebalikannya. Orang yang maqduur 'alaih 
harus diteliti mawaani at-takfir (hal - hal yang menjadi penghalang vonis 
kafir) padanya. Sedangkan mumtani', divonis tanpa harus tabayyun terhadap 
berbagai penghalangnya. Ibnu Taimiyyah berkata, "Orang yang mumtani' tidak 
dilakukan istitaabah padanya, kerena sesungguhnya yang dilakukan istitaabah itu 
hanyalah orang yang maqduur 'alaih. [Ash-Shaarim Al-Masluul, hal 325-326] Di 
depan telah dijelaskan bahwa tabayyun terhadap penghalang vonis kafir, termasuk 
dalam pengertian istitaabah.

 

2. Kematian

Jika ada orang mati yang agamanya diperselisihkan oleh ahli warisnya. Sebagian 
ahli waris mengatakan, dia mati dalam keadaan Islam dan sebagian lainnya 
mengatakan, dia mati dalam keadaan murtad; maka untuk menjatuhkan vonis pada si 
mayit cukup dengan kesaksian para saksi. Ibnu Qudamah berkata -tentang Muslimin 
yang tertawan di negeri kafir-, "Jika ada bukti bahwa dia mengucapkan kata - 
kata kafir dan dia ditawan oleh mereka dalam keadaan takut maka dia tidak 
divonis murtad. Karena secara zhahirnya dia terpaksa. Jika disaksikan bahwa 
ketika mengucapkannya dai dalam keadaan aman maka dia divonis murtad. Jika ahli 
warisnya mengklaim dia telah kembali Islam maka pengakuannya tersebut tidak 
diterima, kecuali dengan bukti. Karena, pada asalnya dia dalam kemurtadan. 
[Al-Mughnii ma'a Asy-Syarah Al-Kabiir, X/106]

Pembicaraan kita ini bukan pada orang yang terpaksa, tetapi tentang orang yang 
mengucapkan kata - kata kafir dalam keadaan aman. Maka, orang seperti ini 
divonis murtad, meskipun masih mengandung kemungkinan adanya penghalang 
padanya, seperti kebodohan yang sah, takwil, atau karena bercerita tentang 
kekafiran, atau yang lain. Namun demikian, dia divonis berdasarkan kesaksian 
para saksi. Hal itu disebabkan karena adanya udzur untuk melakukan tabayyun 
terhadap penghalang setelah kematiannya.

 

Pembicaraan kita ini tentang orang yang mati [sebagaimana yang dijelaskan 
Asy-Syafi'i dalam masalah yang sama di dalam kitab Al-Umm, VI/162] Hal ini 
tidaklah khusus bagi orang yang mati di negeri Islam, jika ahli warisnya 
berselisih pendapat tentang agamanya. Maka, orang tersebut divonis berdasarkan 
kesaksian para saksi saja, tanpa melakukan tabayyun terhadap hal - hal yang 
menghalangi vonis kafir; karena itu tidak memungkinkan. [Hal ini sebagaimana 
yang disebutkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnii ma'a Asy-Syarah Al-Kabiir, 
XII/214-218]

 

Jika ada orang yang murtad, lalu gila, kemudian dia mati sebelum disuruh 
bertaubat maka dia divonis mati dalam keadaan kafir. [Hal ini disebutkan oleh 
Asy-Syafi'i dalam Al-Umm.]

 

Apabila ada orang yang murtad dalam keadaan mabuk, ketika mabuk itu dia mati, 
maka dia mati dalam keadaan kafir. Jika dia dibunuh seseorang ketika mabuk, 
orang yang membunuh tersebut tidak mempunyai tanggungan apa - apa. Ini menurut 
yang berpendapat bahwa mabuk itu bukan penghalang kemurtadan. [Hal ini 
sebagaimana yang disebutkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnii ma'a Asy-Syarah 
Al-Kabiir, X/109; dan Asy-Syafi'i dalam Al-Umm]

 

Pada semua keadaan ini, seseorang divonis murtad tanpa tabayyun terhadap 
berbagai penghalangnya dan tanpa menyuruhnya bertaubat. Barangsiapa mati dalam 
keadaan kafir maka ahli warisnya yang Islam tidak mewarisinya, namun demikian, 
jika ada  orang yang bersaksi atas adanya penghalang pada orang yang mumtani', 
atau orang yang mati itu; maka wajib diterima kesaksiannya.

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke