Assalamualaikum Wr Wb,

Pak Ustadz, dan rekan SI yang dirahmati Allah Swt.
Mohon pencerahannya.

Ada case:
Seorang wanita dengan alasan takut akan mantan suami pertamanya yang masih 
tidak rela telah menceraikannya, dia menikah dengan suami baru dengan cara 
bawah tangan di suatu tempat.
Sebenarnya walinya masih ada (adik laki-lakinya) tapi dia memakai wali hakim, 
dan tidak ada seorangpun dari keluarganya (wanita) yang mengetahui atau menjadi 
saksi prosesi pernikahan (akad nikah) nya. Jadi keluarganya tahu atas pengakuan 
mereka berdua saja (suami-istri) katanya telah menikah, yang sebenarnya tempat 
menikahnya juga tidak jauh dari tempat tinggal keluarganya.
Pihak keluarga menganggap 'tidak syah' pernikahan itu karena alasan tidak ada 
saksi dan terutama wali yang syah dari fihak wanita tidak dihadirkan padahal 
tidak ada uzur sedikitpun.

Mohon bantuannya untuk penjelasan apakah pernikah dalam kasus ini syah atau 
tidak?

Jazakalloh khairan.

Wasalam,
Indra Purnama
PT KDS INDONESIA, Daishinku Corp. Japan.
Telp. (021) 8980120 Ext. 131
email to: [EMAIL PROTECTED]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke