Assalamualaikum Wr Wb, Pak Ustadz, dan rekan SI yang dirahmati Allah Swt. Mohon pencerahannya.
Ada case: Seorang wanita dengan alasan takut akan mantan suami pertamanya yang masih tidak rela telah menceraikannya, dia menikah dengan suami baru dengan cara bawah tangan di suatu tempat. Sebenarnya walinya masih ada (adik laki-lakinya) tapi dia memakai wali hakim, dan tidak ada seorangpun dari keluarganya (wanita) yang mengetahui atau menjadi saksi prosesi pernikahan (akad nikah) nya. Jadi keluarganya tahu atas pengakuan mereka berdua saja (suami-istri) katanya telah menikah, yang sebenarnya tempat menikahnya juga tidak jauh dari tempat tinggal keluarganya. Pihak keluarga menganggap 'tidak syah' pernikahan itu karena alasan tidak ada saksi dan terutama wali yang syah dari fihak wanita tidak dihadirkan padahal tidak ada uzur sedikitpun. Mohon bantuannya untuk penjelasan apakah pernikah dalam kasus ini syah atau tidak? Jazakalloh khairan. Wasalam, Indra Purnama PT KDS INDONESIA, Daishinku Corp. Japan. Telp. (021) 8980120 Ext. 131 email to: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed]

