Wa'alaikum salam wr wb,
Pendapat para ulama tentang onani memang berbeda-beda sebagaimana artikel di
bawah, terutama untuk pemuda yang belum menikah. Ada yang berpendapat haram,
ada yang makruh, ada juga yang membolehkan. Khusus untuk pemuda yang belum
menikah disarankan untuk segera menikah atau puasa.
Ada pun mengenai suami yang sudah menikah, namun istrinya sedang haid
bagaimana? Tak semua orang sanggup berpoligami, belum lagi kalau para istrinya
ternyata haid pada waktu yang sama.
Berikut beberapa hadits bagaimana Rasul menggauli istrinya (TANPA senggama)
ketika haid:
Hadis riwayat
Maimunah ra.,
ia berkata:
Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau
yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh
dari pusar ke bawah)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 442
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani
- Gema Insani Press:
170. Aisyah
berkata, "Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad
saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya,
kemudian beliau memeluknya" Aisyah berkata, "Siapakah diantaramu yang dapat
mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat
beliau?"
171. Maimunah
berkata, "Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara
istri-istrinya yang sedang haid , beliau menyuruhnya supaya memakai izar
(kain)."
Wassalam
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS
Cara berlangganan:
REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari
Untuk berhenti ketik:
UNREG SI kirim ke 3252
Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel
Dapatkan tulisan-tulisan tentang Islam di:
http://www.media-islam.or.id
----- Original Message ----
From: "Harmas, Roni [LPM UIR]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]>; A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>;
syiar-islam <[email protected]>
Sent: Friday, January 4, 2008 7:17:40 AM
Subject: RE: [syiar-islam] bolehkan suami bermasturbasi saat istri sedang
datang bulan ?
Dalam kamus bahasa Arab, kata
istimna atau Jildu dan Umairah
berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian
Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan
kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu
Al-Adah As-Sirriyah yang artinya adat atau kebiasaan yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan
lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan
seseorang yang (umumnya) masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan
menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau
benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat
dirinya (lebih) tenang.
Istilah
Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari
Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa
Onan
disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan
tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang
spermanya
(mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam
bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita
Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan
dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang
menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan
pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi
sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini
lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila
kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa
mayoritas
ulama seperti Syafii, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf
Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman
Allah SWT dalam Al-Quran, yang artinya:Dan
orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau
hamba
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa
berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang
yang melewati batas[Al-Muminun :
5-7].
Ayat ini
menerangkan bahwa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan
hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah
dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak
tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari
kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti
zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang
sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena
melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam
as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya
mengenai hukum onani.
Selain
ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang
artinya:Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang
mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih
menundukkan
mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu
hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya. Pada hadits
tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu
:
Pertama, Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi
orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan
bisikan syetan.
Shah
Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan
banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang
pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka
mulai
terpaut kepadanya. Faktor ini juga menyebabkan desakan pada jiwa dan keinginan
untuk melampiaskan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam
hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan
tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada
perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani terlalu sering juga banyak membawa
mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan
mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku,
penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang
tidak
menentu. Kajian medis juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan
memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma
yang
sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.
Pendapat yang membolehkan
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum
pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang
yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana, Onani
atau
masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori menghindar dari apa yg
disebutkan dalam ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya, yaitu
sebagai
pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang
lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan
lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang
belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan
bahwa:Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari
bahaya yang lebih berat. Dan
akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan
pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh, itupun
dengan kondisi seperti disebut diatas (dalam kondisi berjauhan dengan
istrinya).
Adapun
hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma
atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh
dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari
tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini
diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan
fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin
(nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta
adat.
Dengan
kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila
suatu
ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang
bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang
belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya
(dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya
memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam
kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan
oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu
hendaklah dia memperbanyak puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan,
mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di
dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:Wahai sekalian pemuda!
Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak
berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan
pelindung. (HR Bukhari).
Wallahu alam
Wassalam,
Roni
#ygrp-mkp {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;PADDING-RIGHT:14px;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px
solid;PADDING-LEFT:14px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:14px 0px;BORDER-LEFT:#d8d8d8
1px solid;PADDING-TOP:0px;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-mkp HR {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px solid;BORDER-LEFT:#d8d8d8
1px solid;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;}
#ygrp-mkp #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:85%;MARGIN:10px 0px;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;}
#ygrp-mkp #ads {
MARGIN-BOTTOM:10px;}
#ygrp-mkp .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-mkp .ad A {
COLOR:#0000ff;TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc {
FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:78%;MARGIN:10px 0px;LINE-HEIGHT:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;MARGIN-BOTTOM:10px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-mlmsg {
FONT-SIZE:small;FONT-FAMILY:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg TABLE {
}
#ygrp-mlmsg SELECT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
INPUT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
TEXTAREA {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg PRE {
FONT:100% monospace;}
CODE {
FONT:100% monospace;}
#ygrp-mlmsg {
LINE-HEIGHT:1.22em;}
#ygrp-text {
FONT-FAMILY:Georgia;}
#ygrp-text P {
MARGIN:0px 0px 1em;}
#ygrp-tpmsgs {
CLEAR:both;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-vitnav {
FONT-SIZE:77%;MARGIN:0px;PADDING-TOP:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-vitnav A {
PADDING-RIGHT:1px;PADDING-LEFT:1px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-actbar {
CLEAR:both;MARGIN:25px 0px;COLOR:#666;WHITE-SPACE:nowrap;TEXT-ALIGN:right;}
#ygrp-actbar .left {
FLOAT:left;WHITE-SPACE:nowrap;}
.bld {
FONT-WEIGHT:bold;}
#ygrp-grft {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:15px;PADDING-TOP:15px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-ft {
PADDING-RIGHT:0px;BORDER-TOP:#666 1px
solid;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:5px;PADDING-TOP:5px;FONT-FAMILY:verdana;}
#ygrp-mlmsg #logo {
PADDING-BOTTOM:10px;}
#ygrp-vital {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:8px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:8px;PADDING-TOP:2px;BACKGROUND-COLOR:#e0ecee;}
#ygrp-vital #vithd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:77%;TEXT-TRANSFORM:uppercase;COLOR:#333;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-vital UL {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:2px
0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-vital UL LI {
CLEAR:both;BORDER-RIGHT:#e0ecee 1px solid;BORDER-TOP:#e0ecee 1px
solid;BORDER-LEFT:#e0ecee 1px solid;BORDER-BOTTOM:#e0ecee 1px
solid;LIST-STYLE-TYPE:none;}
#ygrp-vital UL LI .ct {
PADDING-RIGHT:0.5em;FONT-WEIGHT:bold;FLOAT:right;WIDTH:2em;COLOR:#ff7900;TEXT-ALIGN:right;}
#ygrp-vital UL LI .cat {
FONT-WEIGHT:bold;}
#ygrp-vital A {
TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-vital A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#ygrp-sponsor #hd {
FONT-SIZE:77%;COLOR:#999;}
#ygrp-sponsor #ov {
PADDING-RIGHT:13px;PADDING-LEFT:13px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:6px;PADDING-TOP:6px;BACKGROUND-COLOR:#e0ecee;}
#ygrp-sponsor #ov UL {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:8px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-sponsor #ov LI {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:6px;PADDING-TOP:6px;LIST-STYLE-TYPE:square;}
#ygrp-sponsor #ov LI A {
FONT-SIZE:130%;TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-sponsor #nc {
PADDING-RIGHT:8px;PADDING-LEFT:8px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;BACKGROUND-COLOR:#eee;}
#ygrp-sponsor .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:8px;PADDING-TOP:8px;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1 {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:100%;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-sponsor .ad A {
TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-sponsor .ad A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#ygrp-sponsor .ad P {
MARGIN:0px;}
o {
FONT-SIZE:0px;}
.MsoNormal {
MARGIN:0px;}
#ygrp-text TT {
FONT-SIZE:120%;}
BLOCKQUOTE {
MARGIN:0px 0px 0px 4px;}
.replbq {
}
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS
Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari
Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252
Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel
http://www.media-islam.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/