Wa'alaikum salam wr wb,
Pendapat para ulama tentang onani memang berbeda-beda sebagaimana artikel di 
bawah, terutama untuk pemuda yang belum menikah. Ada yang berpendapat haram, 
ada yang makruh, ada juga yang membolehkan. Khusus untuk pemuda yang belum 
menikah disarankan untuk segera menikah atau puasa.

Ada pun mengenai suami yang sudah menikah, namun istrinya sedang haid 
bagaimana? Tak semua orang sanggup berpoligami, belum lagi kalau para istrinya 
ternyata haid pada waktu yang sama.

Berikut beberapa hadits bagaimana Rasul menggauli istrinya (TANPA senggama) 
ketika haid:

Hadis riwayat 

        
        Maimunah ra., 
        

ia berkata: 


Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau
yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh
dari pusar ke bawah) 


Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 442


Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani 
- Gema Insani Press:


170. Aisyah 
berkata, "Salah seorang di antara kami apabila haid dan Nabi Muhammad 
saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya untuk berkain pada saat haidnya, 
kemudian beliau memeluknya" Aisyah berkata, "Siapakah diantaramu yang dapat 
mengendalikan syahwat nya sebagaimana Nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat 
beliau?"


171. Maimunah 
berkata, "Apabila Rasulullah saw ingin menggauli (memeluk) seseorang di antara 
istri-istrinya yang sedang haid , beliau menyuruhnya supaya memakai izar 
(kain)."


Wassalam
 
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS 
Cara berlangganan:
REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari 
 
Untuk berhenti ketik:
UNREG SI kirim ke 3252 
 
Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel 
 
Dapatkan tulisan-tulisan tentang Islam di:
http://www.media-islam.or.id

----- Original Message ----
From: "Harmas, Roni [LPM UIR]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]>; A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>; 
syiar-islam <[email protected]>
Sent: Friday, January 4, 2008 7:17:40 AM
Subject: RE: [syiar-islam] bolehkan suami bermasturbasi saat istri sedang 
datang bulan ?




 

 


Dalam kamus bahasa Arab, kata 
“istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” 
berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian 
Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan 
kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu 
“Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang 
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan 
lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan 
seseorang yang (umumnya) masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan 
menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau 
benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat 
dirinya (lebih) tenang.

Istilah 
Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari 
Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa 
Onan 
disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan 
tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang 
spermanya 
(mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam 
bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita 
Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan 
dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang 
menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan 
pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi 
sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini 
lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya. 

 


 
Pandangan Islam tentang Onani
 
Bila 
kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa 
mayoritas 
ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf 
Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman 
Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan 
orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau 
hamba 
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa 
berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang 
yang melewati batas”[Al-Mu’minun : 
5-7]. 

 
 
Ayat ini 
menerangkan bahwa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan 
hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah 
dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak 
tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari 
kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti 
zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang 
sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena 
melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam 
as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya 
mengenai hukum onani. 

 
 
Selain 
ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang 
artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang 
mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih 
menundukkan 
mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu 
hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. Pada hadits 
tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu 
:  

Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. 

Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi 
orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan 
bisikan syetan.
 
Shah 
Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan 
banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang 
pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka 
mulai 
terpaut kepadanya. Faktor ini juga menyebabkan desakan pada jiwa dan keinginan 
untuk melampiaskan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam 
hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan 
tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada 
perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
 
Melakukan onani terlalu sering juga banyak membawa 
mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan 
mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, 
penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang 
tidak 
menentu. Kajian medis juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan 
memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma 
yang 
sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. 

 
 
Pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum 
pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang 
yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana, Onani 
atau 
masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori menghindar dari apa yg 
disebutkan dalam ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya, yaitu 
sebagai 
pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang 
lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan 
lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang 
belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan 
bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari 
bahaya yang lebih berat”. Dan 
akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan 
pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 
masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh, itupun 
dengan kondisi seperti disebut diatas (dalam kondisi berjauhan dengan 
istrinya).
 
Adapun 
hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari 
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma 
atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh 
dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari 
tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini 
diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan 
fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin 
(nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta 
adat.
 
Dengan 
kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila 
suatu 
ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang 
bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang 
belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya 
(dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya 
memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam 
kasus ini dia diperbolehkan onani.
 
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan 
oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu 
hendaklah dia memperbanyak puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, 
mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di 
dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! 
Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat 
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak 
berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan 
pelindung.” (HR Bukhari).  

Wallahu ‘alam   

 

 

Wassalam, 


Roni 

 

 
 
#ygrp-mkp {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;PADDING-RIGHT:14px;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px 
solid;PADDING-LEFT:14px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:14px 0px;BORDER-LEFT:#d8d8d8 
1px solid;PADDING-TOP:0px;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-mkp HR {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px solid;BORDER-LEFT:#d8d8d8 
1px solid;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;}
#ygrp-mkp #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:85%;MARGIN:10px 0px;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;}
#ygrp-mkp #ads {
MARGIN-BOTTOM:10px;}
#ygrp-mkp .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-mkp .ad A {
COLOR:#0000ff;TEXT-DECORATION:none;}


#ygrp-sponsor #ygrp-lc {
FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:78%;MARGIN:10px 0px;LINE-HEIGHT:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;MARGIN-BOTTOM:10px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}


#ygrp-mlmsg {
FONT-SIZE:small;FONT-FAMILY:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg TABLE {

}
#ygrp-mlmsg SELECT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
INPUT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
TEXTAREA {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg PRE {
FONT:100% monospace;}
CODE {
FONT:100% monospace;}
#ygrp-mlmsg  {
LINE-HEIGHT:1.22em;}
#ygrp-text {
FONT-FAMILY:Georgia;}
#ygrp-text P {
MARGIN:0px 0px 1em;}
#ygrp-tpmsgs {
CLEAR:both;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-vitnav {
FONT-SIZE:77%;MARGIN:0px;PADDING-TOP:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-vitnav A {
PADDING-RIGHT:1px;PADDING-LEFT:1px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-actbar {
CLEAR:both;MARGIN:25px 0px;COLOR:#666;WHITE-SPACE:nowrap;TEXT-ALIGN:right;}
#ygrp-actbar .left {
FLOAT:left;WHITE-SPACE:nowrap;}
.bld {
FONT-WEIGHT:bold;}
#ygrp-grft {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:15px;PADDING-TOP:15px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-ft {
PADDING-RIGHT:0px;BORDER-TOP:#666 1px 
solid;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:5px;PADDING-TOP:5px;FONT-FAMILY:verdana;}
#ygrp-mlmsg #logo {
PADDING-BOTTOM:10px;}
#ygrp-vital {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:8px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:8px;PADDING-TOP:2px;BACKGROUND-COLOR:#e0ecee;}
#ygrp-vital #vithd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:77%;TEXT-TRANSFORM:uppercase;COLOR:#333;FONT-FAMILY:Verdana;}
#ygrp-vital UL {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:2px 
0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-vital UL LI {
CLEAR:both;BORDER-RIGHT:#e0ecee 1px solid;BORDER-TOP:#e0ecee 1px 
solid;BORDER-LEFT:#e0ecee 1px solid;BORDER-BOTTOM:#e0ecee 1px 
solid;LIST-STYLE-TYPE:none;}
#ygrp-vital UL LI .ct {
PADDING-RIGHT:0.5em;FONT-WEIGHT:bold;FLOAT:right;WIDTH:2em;COLOR:#ff7900;TEXT-ALIGN:right;}
#ygrp-vital UL LI .cat {
FONT-WEIGHT:bold;}
#ygrp-vital A {
TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-vital A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#ygrp-sponsor #hd {
FONT-SIZE:77%;COLOR:#999;}
#ygrp-sponsor #ov {
PADDING-RIGHT:13px;PADDING-LEFT:13px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:6px;PADDING-TOP:6px;BACKGROUND-COLOR:#e0ecee;}
#ygrp-sponsor #ov UL {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:8px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:0px;PADDING-TOP:0px;}
#ygrp-sponsor #ov LI {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:6px;PADDING-TOP:6px;LIST-STYLE-TYPE:square;}
#ygrp-sponsor #ov LI A {
FONT-SIZE:130%;TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-sponsor #nc {
PADDING-RIGHT:8px;PADDING-LEFT:8px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;BACKGROUND-COLOR:#eee;}
#ygrp-sponsor .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:8px;PADDING-TOP:8px;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1 {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:100%;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;FONT-FAMILY:Arial;}
#ygrp-sponsor .ad A {
TEXT-DECORATION:none;}
#ygrp-sponsor .ad A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#ygrp-sponsor .ad P {
MARGIN:0px;}
o {
FONT-SIZE:0px;}
.MsoNormal {
MARGIN:0px;}
#ygrp-text TT {
FONT-SIZE:120%;}
BLOCKQUOTE {
MARGIN:0px 0px 0px 4px;}
.replbq {

}








      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 

Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel 
http://www.media-islam.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke