Selasa, 08 Januari 2008 7:45:00
Kebebasan Bukan Merusak Agama
JAKARTA -- Dengan dalih kebebasan beragama, seseorang atau kelompok tidak
boleh membuat suatu ajaran yang menyinggung atau merusak keyakinan agama
lain. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi Nasional Hak Asasi manusia
(Komnas HAM), Saharudin Daming, kepada Republika, tadi malam.
Pembelaan Komnas HAM selama ini kepada Ahmadiyah, lanjut Saharudin, atas
dasar perlindungan dari tindak kekerasan bukan atas dasar kebebasan
beragama. ''Soal kebebasan beragama, seseorang bebas memilih namun tidak
bebas menyimpang apalagi merusak suatu agama,'' tuturnya.
Diingatkan pula, aturan HAM tidak sepenuhnya bisa diterapkan mengingat ada
sifat HAM yang harus menyesuaikan diri dengan kultur dan nilai yang berlaku
di suatu negara (paternalistik relatif). Jadi, bagi orang atau kelompok yang
melarang majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi
Ahmadiyah, pun dianggap Saharudin justru yang melanggar HAM. ''Menurut saya,
langkah MUI dengan mengeluarkan fatwa itu justru untuk menegakkan HAM,''
tegas Saharudin.
Forum Umat Islam (FUI) juga menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan
beragama bukan perusakan agama. Karenanya, negara wajib melindungi umat
Islam dari perusakan dan penodaan agama Islam oleh siapapun termasuk yang
dilakukan Ahmadiyah. ''Ajaran Ahmadiyah pun jika dibiarkan, bisa menimbulkan
konflik horizontal,'' kata Sekretaris Jenderal FUI, M Al Khaththath.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi,
memandang, pemerintah tidak tegas menggunakan kewenangan dan kekuatannya
untuk membendung pengaruh gerakan Ahmadiyah di sejumlah daerah. ''Tidak akan
ada konflik horizontal asalkan pemerintah menerapkan keputusannya. Kalau
cuma bilang saja, ya ribut,'' katanya.
Rapat Bakorpakem
Rapat penentuan nasib ajaran Ahmadiyah oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran
dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), akan digelar hari ini (8/1), di
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Agenda ini diungkapkan Ketua Bakorpakem,
Whisnu Subroto, kepada Republika.
Pada Jumat (28/12) lalu, MUI kembali menyerahkan lampiran fatwa sesat
Ahmadiyah kepada Kejakgung. Fatwa tersebut diperkuat barang bukti kesesatan
ajaran yang disebarkan oleh nabi mereka, Mirza Ghulam Ahmad, asal India,
yang disebut-sebut sebagai boneka Inggris saat menjajah India. Lampiran
barang bukti itu antara lain keputusan ulama sedunia yang menyatakan
Ahmadiyah bukan bagian dari Islam dan hasil pembedahan kitab suci umat
Ahmadiyah, yaitu Tadzkirah.
Menjelang rapat Bakorpakem tersebut, kemarin terjadi aksi sejumlah orang ke
Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.
Mereka mengatasnamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKBB) yang mendukung eksistensi Ahmadiyah dan mengecam fatwa
sesat dari MUI.
Dalam demo tersebut, terlihat yang menggunakan seragam pendeta, pastor,
hingga biarawati. Jauh hari sebelumnya, kaum Nasrani yang marak dengan kasus
pemurtadan umat Islam di Indonesia, itu memang lantang mendukung Ahamdiyah.
Ikut dalam barisan mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan
Islam Liberal (JIL), dan Yayasan Anand Asram. Sementara di Bandung, Jawa
Barat, Aliansi Umat Islam (Alumni) yang terdiri dari 47 ormas, OKP, dan
partai Islam, mengultimatum pemerintah untuk segera melarang Ahmadiyah di
Indonesia paling lambat Kamis (10/1) atau bertepatan dengan Tahun Baru Islam
1429 Hijriyah. Mereka pun siap megambil langkah hukum.
Ahmadiyah baik Qadiyani maupun Lahore diangap mereka sebagai gerakan sesat
yang mengatasnamakan Islam. ''Pemerintah harus tegas melarang ajaran ini,
seperti terhadap ajaran sesat lainnya, sehingga tidak ada benturan-benturan
di masa mendatang,'' tandas Achmad Kusnadi, aktivis Alumni. zam/ant
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=319154&kat_id=3