Assalamualaikum,
ini ada beberapa hukum dari syeikh al albani dan syeikh bin baz (salaf) tentang
sholat, smoga bermanfaat :
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang
menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah
shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak
shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di
atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza
wa Jalla ?
Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah
kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Quran dan
hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi
menjadi.
[1] Kufr Itiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan)
Dan mungkin kufur itu terbagi atas.
[1] Kufr Qalbiy (kufur hati)
[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat
maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan
shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta
mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia
mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia
tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang
wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat
walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia
imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang
kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut
adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani
haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia
mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti perkataan
sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan
ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara
keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam
merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan amalan
mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat karena
malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara
amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr Itiqad yang menyebabkan seseorang keluar
dari Islam.
Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam Abu Hanifah
memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena malas), harus dipenjara
sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.
Imam As-Syafii dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan
untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun baginya
pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd (hukuman)
baginya, dan ini bukan ia telah kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum
muslimin.
Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah kafir,
bukan sebagai hadd (hukuman).
Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke tempat
pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan padanya : Silakan
memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan membunuhmu!. Kemudian ia lebih
memilih dibunuh dari pada bertaubat, maka tidak mungkin terbayangkan selamanya
bahwa ia mati sebagai seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam
keyakinan ; jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada
bertaubat.
Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya memahami
darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-pent) tidak akan
diterima.
[Disalin dari buku Majmuah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]
HUKUM MEREMEHKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak di antara orang-orang sekarang yang
meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan semuanya,
bagaimana hukum mereka ? Dan apa yang diwajiban kepada setiap Muslim berkaitan
dengan mereka, terutama kerabatnya, seperti ; orang tua, anak, isteri dan
sebagainya ?
Jawaban.
Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat
orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Taala telah berfirman.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan
membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri
dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan
tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali [An-Nisa : 142]
Dalam ayat lain Allah berfirman.
Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka
tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan
(harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan [At-Taubah : 54]
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada
shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui apa yang
terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun dengan
merangkak [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 657, Muslim,
kitab Al-Masajid 252-651]
Maka yang wajib atas setiap Muslim dan Muslimah adalah memelihara shalat yang
lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thumaninah, konsentrasi dan khusyu
serta menghadirkan hati, karena Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu)
orang-orang yang khusyu dalam shalatnya [Al-Mukminun: 1-2]
Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau
memerintahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan shalatnya karena tidak
thumaninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum laki-laki, hendaknya
mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan berjamaah di rumah-rumah
Allah, yakni di masjid-masjid, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam.
Artinya : Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka
tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah,
kitab Al-Masajid 793, Ad-Daru Quthni 1/420, 421, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim
1/246 dengan isnad shahih]
Pernah dikatakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, Apa yang dimaksud
dengan udzur itu ? ia menjawab, Takut atau sakit. Dalam Shahih Muslim, Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa
beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, Wahai Rasulullah,
tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk
shalat di rumahku ? kemudian beliau bertanya,
Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, Ya,
beliau berkata lagi, Kalau begitu penuhilah [Hadits Riwayat Muslim, kitab
Al-Masajid 653]
Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam, beliau bersabda.
Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu
aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku
berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu
bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah
mereka dengan api tersebut [Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab
Al-Masajid 651]
Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat jamaah termasuk kewajiban
kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan bahwa yang
menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.
Kita memohon kepada Allah, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum Muslimin dan
memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhaiNya.
HUKUM MEREMEHKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak di antara orang-orang sekarang yang
meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan semuanya,
bagaimana hukum mereka ? Dan apa yang diwajiban kepada setiap Muslim berkaitan
dengan mereka, terutama kerabatnya, seperti ; orang tua, anak, isteri dan
sebagainya ?
Jawaban.
Adapun meninggalkan shalat seluruhnya ataupun hanya sebagian waktunya- maka
ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak mengingkari kewajibannya,
demikian menurut pendapat yang paling kuat diantara dia pendapat ulama, baik
yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya, kitab Al-Iman 82]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa
yang meninggalkannya berarti ia telah kafir [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 5/346
dan para penyusun kitab sunan dengan isnad shahih : At-Turmudzi 2621, An-Nasai
1/232, Ibnu Majah 1079]
Jadi berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.
Sedangkan orang yang mengingkari kewajibannya baik laki-laki maupun perempuan-
maka pengingkarannya itu telah menjadikannya kafir dengan kekufuran yang besar
berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun ia melaksanakan shalat.
Kita memohon kepada Allah untuk kita dan semua kaum Muslimin agar senantiasa
dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya Dia sebaik-baik tempat meminta.
Wajib bagi semua kaum Muslimin untuk saling menasehati dan saling berwasiat
dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, di
antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan shalat jamaah atau
meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga memperingatkannya akan
kemurkaan dan siksaan Allah.
Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu dan saudara-saudaranya yang se-rumah,
agar senantiasa menasehatinya, dan terus menerus mengingatkannya, mudah-mudahan
Allah memberinya petunjuk sehingga ia menjadi lurus. Demikian juga perempuan
yang meninggalkannya, mereka harus dinasehati dan diperingatkan akan murka dan
siksa Allah, serta terus menerus diperingatkan.
Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang enggan dan
memperlakukannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam masalah ini,
karena hal ini semua termasuk dalam katagori tolong-menolong dalam kebaikan dan
ketakwaan, serta amar maruf dan nahyi mungkar yang telah diwajibkan Allah
kepada para hamba-Nya baik yang laki-laki maupun yang perempuan, berdasarkan
firmanNya.
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
(adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)
yang maruf mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah ; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [At-Taubah : 71]
Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika
mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakannya)
saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka
[Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 495-496]
Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun
perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian jika
telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya maka
mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib lagi untuk
diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang disertai dengan
nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan dan kesabaran, Allah
Subhanahu wa Taala berfirman.
Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya
menetapi kesabaran [Al-Ash : 1-3]
Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah usia baligh dan enggan menerima
nasehat, maka perkaranya bisa diadukan kepada mahkamah syariah sehingga ia
diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Kita memohon
kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan menganugerahi mereka
kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka untuk senantiasa saling tolong
menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar maruf dan nahyi mungkar, serta
saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran, sesungguhnya Dia Maha Baik
lagi Maha Mulia.
[Fatawa Muhimmah Tataallaqu Bish Shalah, hal.21-27, Syaikh Ibnu Baz]
sumber dari al-manhaj.
Wasalamualaikum
Smoga manfaat
[EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]