Assalamualaikum,
Ni ada beberapa dalil tentang puasa...sslamat membaca dan smoga bermanfaat
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?
Jawaban.
Tatkala Nabi Shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati
orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau
mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk berpuasa
padanya [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa Hari Asyura 2004.
Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu anhuma yang disepakati
keshahihannya bahwa... Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari
Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya. Ditanyakan kepada beliau tentang
keutamaan puasa hari itu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
Artinya : Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang
sebelumnya [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Disukainya berpuasa
tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]
Akan tetapi Rasul Shallallahu alaihi wa sallam sesudah itu memerintahkan untuk
menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya yakni tanggal 9
Muharram atau satu hari sesudahnya yakni tanggal 11 Muharram.
Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh (10
Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari sesudahnya.
Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari kesebelas.
Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga
hari kesembilan Muharram
[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]
LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUMAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti
(pembayaran hutang puasa) ?
Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, kecuali jika
berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh Muslim : Kitabush
Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa hari
Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari
raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri
dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab
itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari
yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri
berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji
justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a
dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa
ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak
bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.
Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at
sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi
haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya
pengkhususannya saja".
Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia
berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang
berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua
hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.
Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka
puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari
Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau
sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah
(sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa
sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-,
kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah
longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali
pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan
hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.
APAKAH PUASA WISHAL ITU ?
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah puasa Wishal itu?
Apakah puasa itu termasuk diperintahkan ?
Jawaban
Puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu menyambung
(melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Sungguh Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang perbuatan ini, beliau bersabda :
Artinya : Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia
menyambung puasa sampau sahur saja [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum.
Bab Wsihal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)]
Orang yang menyambung puasa sampai sahur termasuk bab kebolehan, tetapi tidak
termasuk dianjurkan, Rasul Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan untuk
menyegerakan berbuka, beliau bersabda.
Artinya : Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka
menyegerakan berbuka puasa
Akan tetapi mereka diperbolehkan untuk menyambung puasa sampi sahur saja,
tatkala para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau
menyambung puasa. Beliau menjawab : Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana
keadaan kelian[Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam Kitabush Shaum/Bab Barakatus
Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil
wishal 1102]
HUKUM BERPUASA DI BULAN SYABAN
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya berpuasa pada
bulan Syaban ?
Jawaban
Berpuasa pada bulan Syaban adalah sunah, memperbanyak puasa di bulan itu juga
merupakan sunah sampai-sampai Aisyah Radhiyallahu anha bertutur:
Aku tidak pernah melihat beliau (Nabi) berpuasa lebih banyak daripada di bulan
Syaban [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum, Bab Puasa Syaban 1969]
Sebaikny memperbanyak puasa di bulan Syaban menurut hadits ini.
Para ulama berkata : Puasa di bulan Syaban sebagaimana sunat rawatib bagi
lima shalat fardhu, seolah-olah dia mendahului puasa Ramadhan, maksudnya
seakan-akan dia menjadi rawatibnya bulan Ramadhan. Karena itu sunnah puasa di
bulan Syaban dan sunah puasa enam hari di bulan Syawal seperti rawatib sebelum
shalat wajib dan sesudahnya.
Dalam puasa di bulan Syaban terdapat manfaat yang lain yakni mempersiapkan
diri dan menyiagakannya untuk berpuasa agar dirinya menjadi siap mengerjakan
puasa Ramadhan, menjadi mudah baginya untuk menunaikannya.
HUKUM PUASA ASYURA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?
Jawaban.
Tatkala Nabi Shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati
orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau
mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk berpuasa
padanya [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa Hari Asyura 2004.
Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu anhuma yang disepakati
keshahihannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari
Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya. Ditanyakan kepada beliau tentang
keutamaan puasa hari itu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
Artinya : Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang
sebelumnya [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Disukainya berpuasa
tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]
Akan tetapi Rasul Shallallahu alaihi wa sallam sesudah itu memerintahkan untuk
menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya yakni tanggal 9
Muharram atau satu hari sesudahnya yakni tanggal 11 Muharram.
Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh (10
Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari sesudahnya.
Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari kesebelas.
Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga
hari kesembilan Muharram
[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]
wassalam,
[EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]