Assalamualaikum,

Ni ada beberapa dalil tentang puasa...sslamat membaca dan smoga bermanfaat


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?

Jawaban.
Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati 
orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau 
mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk berpuasa 
padanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa Hari Asyura 2004. 
Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma yang disepakati 
keshahihannya bahwa... Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari 
Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya. Ditanyakan kepada beliau tentang 
keutamaan puasa hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

“Artinya : Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang 
sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Disukainya berpuasa 
tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]

Akan tetapi Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah itu memerintahkan untuk 
menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya yakni tanggal 9 
Muharram atau satu hari sesudahnya yakni tanggal 11 Muharram.

Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh (10 
Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari sesudahnya. 
Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari kesebelas.

Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga 
hari kesembilan Muharram

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika 
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, Pustaka Arafah] 


LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya 
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti 
(pembayaran hutang puasa) ?

Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, kecuali jika 
berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh Muslim : Kitabush 
Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa hari 
Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari 
raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri 
dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab 
itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari 
yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri 
berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji 
justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a 
dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa 
ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak 
bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at 
sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi 
haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya 
pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia 
berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang 
berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua 
hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka 
puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari 
Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau 
sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah 
(sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa 
sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, 
kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah 
longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali 
pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan 
hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.


APAKAH PUASA WISHAL ITU ?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah puasa Wishal itu? 
Apakah puasa itu termasuk diperintahkan ?

Jawaban
Puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu menyambung 
(melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Sungguh Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan ini, beliau bersabda :

“Artinya : Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia 
menyambung puasa sampau sahur saja” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. 
Bab Wsihal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)]

Orang yang menyambung puasa sampai sahur termasuk bab kebolehan, tetapi tidak 
termasuk dianjurkan, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk 
menyegerakan berbuka, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka 
menyegerakan berbuka puasa”

Akan tetapi mereka diperbolehkan untuk menyambung puasa sampi sahur saja, 
tatkala para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya engkau 
menyambung puasa”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana 
keadaan kelian”[Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam Kitabush Shaum/Bab Barakatus 
Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil 
wishal 1102]


HUKUM BERPUASA DI BULAN SYA’BAN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya berpuasa pada 
bulan Sya’ban ?

Jawaban
Berpuasa pada bulan Sya’ban adalah sunah, memperbanyak puasa di bulan itu juga 
merupakan sunah sampai-sampai Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertutur:

“Aku tidak pernah melihat beliau (Nabi) berpuasa lebih banyak daripada di bulan 
Sya’ban” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum, Bab Puasa Sya’ban 1969]
Sebaikny memperbanyak puasa di bulan Sya’ban menurut hadits ini.

Para ulama berkata : “Puasa di bulan Sya’ban sebagaimana sunat rawatib bagi 
lima shalat fardhu, seolah-olah dia mendahului puasa Ramadhan, maksudnya 
seakan-akan dia menjadi rawatibnya bulan Ramadhan. Karena itu sunnah puasa di 
bulan Sya’ban dan sunah puasa enam hari di bulan Syawal seperti rawatib sebelum 
shalat wajib dan sesudahnya.

Dalam puasa di bulan Sya’ban terdapat manfaat yang lain yakni mempersiapkan 
diri dan menyiagakannya untuk berpuasa agar dirinya menjadi siap mengerjakan 
puasa Ramadhan, menjadi mudah baginya untuk menunaikannya.


HUKUM PUASA ASYURA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?

Jawaban.
Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati 
orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan Muharram, Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau 
mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk berpuasa 
padanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa Hari Asyura 2004. 
Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma yang disepakati 
keshahihannya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari 
Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya. Ditanyakan kepada beliau tentang 
keutamaan puasa hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

“Artinya : Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun yang 
sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Disukainya berpuasa 
tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]

Akan tetapi Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah itu memerintahkan untuk 
menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya yakni tanggal 9 
Muharram atau satu hari sesudahnya yakni tanggal 11 Muharram.

Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh (10 
Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari sesudahnya. 
Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari kesebelas.

Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga 
hari kesembilan Muharram

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika 
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]



wassalam,

[EMAIL PROTECTED]

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke