hex3 Mbak Ica, saya kebetulan bukan peneliti tapi PR di IPB, jadi tugas saya
penyambung lidah juga. Menurut saya ide atau buah pikir itu mahal harganya.
Hari ini telah dilangsungkan conference tentang kacang Komak subtitusi kedelai,
kemarin diskusi tentang makro ekonomi pertanian, sebelumnya lagi tentang
produksi kedelai. Kacang ini memiliki keunggulan yang subhanallah (insya Allah
akan saya buatkan rilisnya dulu ya) ^_^ nanti bisa dilihat di www.ipb.ac.id
Mbak Ica dkk, sebenarnya sejauh mata memandang hasil penelitian itu telah
banyak dilakukan di kami atau lembaga penelitian atau PT lain, hanya saja cukup
menjadi publikasi terbatas (jurnal) ilmiah. Kerjasama penelitian kadang didanai
oleh perusahaan besar semisal Monsanto, Choeran Pokhpan, Lemelson, dll, (baca
pemilik modal/kapitalis) terkadang hasilnya diklaim milik mereka dan
dipatenkan. Kalau dipatenkan akan sulit masyarakat luas menikmatinya kecuali ko
sudah jadi produk komersil. Secara pribadi saya memahami betapa hidup disistem
kapitalis ini sangatlah dilematis. Pemerintah memiliki dana penelitian terbatas
dan political will yang kurang memihak rakyat, ditambah lagi kita hidup didunia
internasional. Kebijakan atau konvensi internasional akan berpengaruh terhadap
kebijakan negeri kita termasuk soal pangan ini.
Jika kita mau mengurai maka masalah kemandirian pangan akan banyak berkaitan
dengan berbagai macam kebijakan yakni ekonomi makro (perdagangan
internasional/ekpor-impor, kebijakan hubungan luar negeri dll), kebijakan
lahan, distribusi pangan (dalam Islam ada zakat mal/pertanian/ternak dll, zakat
fitrah dll), standar kesejahteraan (diekonomi kapitalis sekarang diukur
pertumbuhan ekonomi sedangkan Islam mengukur melalui kebutuhan hidup pokok
yakni terpenuhinya pangan, sandang, papan dan kesehatan, jadi lebih pada sektor
riil bukan potofolio/non riil) dan kebijakan lain. Mohon maaf karena
keterbatasan waktu saya tak bisa menguraikannya dalam versi Islam.
Ini ada tulisan lama yang pernah saya buat terkait pengelolaan lahan versi
Islam untuk pertanian: semoga bermanfaat, hal ini menurut pemahaman syariat
Islam yang saya pahami.
Menghidupkan Tanah
Mendiang Rasulullah masih hidup, beliau memberikan seluruh lahan di suatu
lembah pada Bilal bin al Muzni. Kemudian di masa kekhilafahan, Umar menanyakan
kemampuan Bilal dalam mengelola lahan tersebut. Bahwa Rasulullah SAW tidak
memberikan (lembah) itu kepadamu untuk kamu pagari agar orang-orang tidak dapat
mengambilnya, akan tetapi beliau memberikan kepadamu agar kamu menggarapnya.
Maka ambillah dari tanah tersebut yang kamu kelola, dan yang lain (yang tidak
bisa kamu kelola), kamu harus mengembalikannya. Akhirnya, sisa tanah yang tak
mampu digarap Bilal diambil kembali oleh Umar dan kemudian dibagi-bagikan pada
kaum muslimin yang membutuhkan.
Lahan atau tanah merupakan asas dari pertanian. Dari tanah muncullah
beranekaragam tanaman indah yang bermanfaat bagi kelangsungan berbagai makhuk
hidup. "Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami tumbuhkan padanya segala macam
tanaman yang indah dipandang mata." (QS. Al Qaaf: 7).
Islam mendorong umatnya untuk produktif mengelola lahan pertanian dengan
menghidupkan lahan mati atau kosong. Menghidupkan tanah yang mati agar
ditanami juga merupakan salah satu metode ajaran Islam mengentaskan
pengangguran dan kemiskinan. Negara tak segan pula memberikan tanah mati
(iqtha) dan modal usaha cuma-cuma pada fakir-miskin dan para pengganguran.
Abu Yusuf, Mawardi dan Abu Ya'la menegaskan agar tidak membiarkan kekayaan alam
tidak termanfaatkan . Abu Yusuf mengatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan
tanah yang tidak bertuan tanpa pengelolaan dan kepala negara dapat menyerahkan
hak pengelolaan tanah tersebut kepada rakyat (masyarakat).
Pengaturan kepemilikan tanah dalam Islam sangatlah sederhana. Tak menjlimet
seperti sekarang. Tanpa melalui mekanisme pembuatan sertifikat tanah yang rawan
risywah (suap). Pengaturan ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang berbunyi:
Siapa saja menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Siapa
saja membatasi sesuatu (dengan dinding), maka ia berhak atasnya. Siapa saja
memakmurkan tanah yang tidak dimiliki siapa pun, maka ia berhak atas tanah itu.
Kaum mana pun yang menghidupkan sesuatu dari bumi atau mereka memakmurkannya,
maka mereka berhak atasnya. (Hr.Bukhari dan Abu Dawud).
Bila pemilik tanah pertanian selama tiga tahun membiarkan tanahnya tak
dikelola, maka kepemilikan tanah akan beralih secara otomatis pada orang lain
yang mampu mengelolanya. Sesuai hadis Rasulullah Orang yang memagari tanah
tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya)
selama tiga tahun.
Dibolehkan pemilik tanah menggaji orang untuk mengelola lahan miliknya.
Namun, Allah melarang menyewakan lahan pertanian tersebut untuk dikelola orang
lain, lalu hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Ada Sahabat yang bertanya
kepada Rasulullah berkaitan sewa tanah. Kami akan menyewakannya dengan bibit.
Beliau menjawab: Jangan. Mereka bertanya: Kami akan menyewakannya dengan
jerami. Beliau tetap menjawab: Jangan. Mereka bertanya lagi: kami akan
menyewakannya dengan rabi (danau), Beliau tetap menjawab: Jangan. Kemudian
beliau pertegas dengan sabdanya: Tanamilah, atau berikanlah kepada saudaramu.
Pemanfaatan lahan untuk keperluan selain pertanian -seperti latihan militer,
pembangunan rumah, gedung dan sarana industri- pemerintah bisa mengambil lahan
yang tidak produktif dan tidak subur. Kebijakan ini dimaksudkan supaya sumber
daya alam dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai fungsinya. Disamping kebutuhan
pangan masyarakat tetap terpenuhi baik secara mandiri. Apalagi dengan
memanfaatkan ribuan pulau-pulau tak berpenghuni Indonesia, sudah tentu ini
kian mengokohkan keamanan dalam negeri. (wallahualam bishawab)
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan
silaturahmi." (Muhammad SAW).
pustaka tani
kampusku
nuraulia
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]