--- In [EMAIL PROTECTED], "suhana032003" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

MUI jangan mau menjadi perisai untuk meredakan umat karena ulah
keputusan yang semborono para oknum yg suka bermain kata2. Kemarin
tgl.17 Januari aku dapat informasi dari salah seorang pengurus MUI,
bahwa pada hari Rabu 16 Januari'08 Kejakgung, Polri datang pada MUI
dan mengatakan penyesalannya atas pernyataannya tentang Ahmadiyah dan
meminta MUI untuk meredakan umat.

Sementara sebelumnya mereka beralasan yg berhak memutuskan untuk
membubarkan adalah Kejaksaan AGung atau Presiden maka Jaksa Agung Muda
Intelijen, Wisnu Subroto beralasan, fatwa MUI yang menyatakan
Ahmadiyah sesat dan menyesatkan itu sudah jelas. Maka PAKEM tidak
merasa perlu mengundang MUI. 
 
Rapat cuma dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah
terkait seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama, Kabag Intelkan
Mabes Polri, Deputi II BIN, serta Kementerian Budaya dan Pariwisata 

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6179&Itemid=65

Di tempat terpisah, Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, mengatakan
keputusan Bakorpakem yang memberi kesempatan kepada JAI melaksanakan
12 butir penjelasan hanya rekomendasi, bukan produk hukum. ''Yang
memutuskan itu Jaksa Agung atau Presiden,'' katanya kepada Republika,
kemarin. 
http://www.republika.co.id/koran.asp

permainan kata2 yg dilakukan seputar "12 butir pernyataan ahmadiyah"
kenapa 12 butir pernyataan ahmadiyah diberi tanda kutit (") karena
menurut ketua MUI Bapak KH.Kholil Ridwan, 12 butir pernyataan tsb
sebelum diluncurkan kepermukaan dan terjadi konflik saat ini adalah
pernah diajukan oleh ka.Balitbang-Depang Atho Mudzhar. hmm..entah apa
maksudnya kabalitbang depag tsb yg sibuk memberikan rumusan untuk
menyelamatkan Ahmadiyah agar dilegalkan?? Aneh??Ahmadiyah hanya
menerima rumusan siap saji dari balitbang-depag, sedang Ahmadiyah
tinggal menandatangani???aneh??? aku pikir..Balitbang tersebut lebih
Ahmadiyah dari pada Pengurus ahmadiyah sendiri ya??

dan pada saat umat protes atas pernyataan kejagung sekaligus
penandatanganan persetujuan 12 butir pernyataan Ahmadiyah tsb, hari
ini Ditjen Bimas Islam, Dalam keterangannya kepada perwakilan FUI,
Nasaruddin menjelaskan bahwa 12 poin itu hanya pernyataan sepihak dari
JAI, sementara para penandatangan bukanlah saksi apalagi yang menyetujui.

"Kami menandatangani hanya sebagai yang mengetahui, karena memang kami
tahu," ujar Nasaruddin. Oleh karena itu, masih menurut Nasaruddin,
pernyataan yang dikeluarkan dalam konferensi pers itu tidak mempunyai
dasar hukum dan tidak menjadikan Ahmadiyah sebagai gerakan legal. 
"Departemen Agama sama sekali tidak pernah memberikan statemen bahwa
Ahmadiyah sudah legal, " tegas Nazaruddin

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6197&Itemid=65

hmm..andai benar kejakgung, polri menyesali pernyataannya dan
penandatangannya pada 12 butir pernyataan Ahamdiyah tersebut kepada
MUI, suruh mereka kembali mengatakan ralatnya atas keputusan tersebut
itu salah dan memberikan pernyataan secara terbuka kepada umum dan
bukan dengan pernyataan2 bersayap spt yg dikatakan oleh Ketua
Bakorpakem, Whisnu Subroto maupun Ditjen Bimas Islam Nasarruddin.
Karena media hanya meliput pernyataan pertama mereka mengenai kesamaan
Ahmadiyah dengan Islam dan tidak meliput penyesalan keputusan mereka
pada MUI ttg Ahmadiyah.

enak aja!!pada saat mengaminkan 12 butir pernyataan ahmadiyah, dia 
mengatakan tidak perlu mengundang MUI, karena kejelasan sikap MUI ttg
Ahmadiyah dan menyatakan bahwa yg berhak membubarkan Ahmadiyah adalah
Kejakgung atau Presiden, tapi pada saat menyadari kesalahannya dalam
memutuskan, lalu meminta MUI untuk meredakan umat?! Pengecut!!

MUI jangan mau dijadikan tameng karena ulah mereka yg sembrono dan sok
tahu selama ini ttg Ahamdiyah yg disepakati oleh ulama sedunia ttg
kesesatannya dan menutup telinga mereka dan lebih suka mendengarkan
orang2 munafik dalam memutuskan. dan setelah sadar kesalahannya lalu
meminta MUI untuk meredakan umat dan turun tangan. kurang ajar itu
namanya!!

suruh mereka tanggung jawab sendiri penyesalannya dan meralat
keputusannya lewat media, karena opini media terhadap umat islam saat
ini adalah pernyataannya yg pertama ttg Ahmadiyah yg sudah tidak
bermasalah dan bukan memberitakan ttg penyesalannya atas keputusannya
tersebut, kecuali bermain kata2 bersayap lagi yg tidak semua orang
dapat memahami kalimat bersayapnya tersebut.


salam
hana


--- In [EMAIL PROTECTED], "nuim hidayat" <nuimhidayat@> wrote:
>
> *Siaran Pers DDII:*
> 
> 
> PANDANGAN DEWAN DA'WAH ISLAMIYAH INDONESIA
> 
> TERHADAP 12 BUTIR PERNYATAAN AHMADIYAH
> 
> 
> 
> Setelah melakukan penelitian secara seksama terhadap
> 
> 12 butir pernyataan Ahmadiyah yang dikeluarkan seusai
> 
> Rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan
> 
> Masyarakat (Bakorpakem), di Kejaksaan Agung RI, pada
> 
> Hari Selasa 15 Januari 2008, maka Dewan Da'wah
> 
> Islamiyah Indonesia memberikan beberapa catatan
> 
> sebagai berikut:
> 
> 
> 
> 1.      Seluruh butir pernyataan Ahmadiyah tersebut belum
> 
> ada yang secara tegas menyatakan, bahwa Ahmadiyah
> 
> sudah mengubah keyakinannya yang mendasar tentang
> 
> status kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan tentang adanya
> 
> wahyu yang turun lagi sesudah Nabi Muhammad saw.
> 
> Ini bisa dilihat pada pernyataan pada butir ke-3:
> 
> "Di antara  keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam
> 
> Ahmad adalah sebagai guru, mursyid, pembawa berita dan
> 
> peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan
> 
> pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat
> 
> dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
> 
> SAW."
> 
> 
> 
> Ungkapan "Di antara keyakinan kami" menunjukkan, bahwa
> 
> ada keyakinan lain dari Ahmadiyah yang tetap dijaga,
> 
> yaitu Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi penerima wahyu.
> 
> Hal ini ditegaskan pada butir ke-5 yang berbunyi:
> 
> 
> 
> "Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu
> 
> syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturunkan
> 
> kepada nabi Muhammad. Al-Quran dan sunnah nabi
> 
> Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami
> 
> pedomani."
> 
> 
> 
>       Jadi, kaum Ahmadiyah tetap mengakui bahwa
> 
> setelah Nabi Muhammad
> 
>       SAW, tetap ada wahyu yang turun, meskipun itu
> 
> bukan wahyu syariat.
> 
>       Dengan demikian, status Jemaat Ahmadiyah
> 
> Indonesia dalam pandangan
> 
>       Dewan Da'wah, belum berubah, masih sebagaimana
> 
> ketetapan fatwa dari
> 
>       berbagai lembaga Islam, baik nasional maupun
> 
> Internasional.
> 
> 
> 
> 2.      Sejumlah butir jelas-jelas mengandung kebohongan;
> 
> tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam
> 
> buku-buku Ahmadiyah sendiri. Misalnya butir ke-6:
> 
> 
> 
> "Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah,
> 
> melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza
> 
> Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta
> 
> diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada
> 
> tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat
> 
> (1908)."
> 
> 
> 
> Pernyataan Ahmadiyah tentang Tadzkirah tersebut
> 
> bertentangan dengan kenyataan. Sebab, di dalam kitab
> 
> Tadzkirah yang asli tertulis di lembar awalnya:
> 
> "TADZKIRAH YA'NI WAHYU MUQODDAS" (artinya TADZKIRAH
> 
> adalah WAHYU SUCI). Koran Indo Pos, (8-9-2005),
> 
> menulis laporan seputar
> 
> sosok tokoh Ahmadiyah, Sayuti Aziz Ahmad: "Untuk dapat
> 
> menjalankan titah
> 
> Nabi Mirza Ghulam Ahmad, umatnya harus memahami "Kitab
> 
> Suci"
> 
> Tazkiroh."  Berikutnya ditulis oleh Indo Pos, bahwa
> 
> setelah berhasil
> 
> memahamkan isi kitab Tazkiroh yang kebanyakan berisi
> 
> tentang kerasulan
> 
> Mirza Ghulam Ahmad, sebagaimana keluarga Ahmadiyah
> 
> lainnya, Sayuti pun
> 
> mengajak istrinya, Hj Afifah, dan keempat anaknya
> 
> berbaiat atau janji setia agar beriman kepada Nabi
> 
> Mirza Ghulam Ahmad a.s. Lalu, ia berkata:
> 
> "Alhamdulillah keluarga saya sekarang sudah seiman.
> 
> Semuanya kini menjadi pengurus Ahmadiyah."
> 
> 
> 
> Butir ke-7 pernyataan Ahmadiyah juga sangat
> 
> bertentangan dengan fakta yang ada. Pernyataan itu
> 
> berbunyi:
> 
> "Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak
> 
> akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik
> 
> dengan kata-kata maupun perbuatan."
> 
> 
> 
>               Bagi umat Islam, sangatlah mudah untuk
> 
> membuktikan ketidakbenaran
> 
>       pernyataan Ahmadiyah tersebut. Teramat banyak
> 
> buku-buku dan dokumen-
> 
>       dokumen Ahmadiyah yang selama ini menempatkan
> 
> umat Islam bukan
> 
>       "saudara seiman" dengan kaum Ahmadiyah, sehingga
> 
> kaum Ahmadiyah
> 
>       dilarang menjadi makmum shalat kepada kaum
> 
> Muslim. Dalam Surat Edaran
> 
>       Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 25 Ihsan
> 
> 1362/25 Juni 1983 M, No.
> 
>       583/DP83, perihal Petunjuk-petunjuk Huzur
> 
> tentang Tabligh dan Tarbiyah
> 
>       Jama'ah, dinyatakan:
> 
> "Harus dicari pendekatan langsung dalam pertablighan.
> 
> Hendaknya diberitahukan dengan tegas dan jelas bahwa
> 
> sekarang dunia tidak dapat selamat tanpa menerima
> 
> Ahmadiyah. Dunia akan terpaksa menerima Pimpinan
> 
> Ahmadiyah. Tanpa Ahmadiyah dunia akan dihimpit oleh
> 
> musibah dan kesusahan dan jika tidak mau juga menerima
> 
> Ahmadiyah, tentu akan mengalami kehancuran."
> 
> 
> 
> 3.      Dewan Da'wah mengajak segenap lapisan masyarakat
> 
> Muslim untuk tetap menjalankan kewajiban dakwah kepada
> 
> siapa pun dengan cara-cara yang sesuai dengan al-Quran
> 
> dan Sunnah Rasul. Khusus kepada para dai dan pimpinan
> 
> Organisasi Islam, Dewan Da'wah mengajak mereka untuk
> 
> semakin menggiatkan penyebaran informasi tentang "Apa
> 
> Itu Ahmadiyah" melalui mimbar-mimbar Jumat, majlis
> 
> taklim, tabligh akbar, seminar, pendidikan agama, dan
> 
> sebagainya.  Ini perlu dilakukan agar umat Islam tidak
> 
> termakan oleh opini yang keliru bahwa masalah
> 
> Ahmadiyah sudah selesai dengan keluarnya 12 Pernyataan
> 
> Ahmadiyah.
> 
> 
> 
> 4.      Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia juga mengimbau
> 
> kepada seluruh pejabat negara yang Muslim agar dalam
> 
> mengambil kebijakan lebih menggunakan parameter
> 
> keimanan Islam dibandingkan parameter-parameter
> 
> politik sekuler yang temporal dan pragmatis, apalagi
> 
> dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan,
> 
> seperti kasus Ahmadiyah.
> 
> 
> 
> Demikian pandangan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
> 
> ini disampaikan sebagai wujud kepedulian terhadap
> 
> problematika umat Islam Indonesia. Tidak ada tujuan
> 
> semua ini kecuali untuk mencari keridhaan Allah dan
> 
> untuk kebaikan bersama.
> 
> 
> 
> Jakarta, 7 Muharam 1429 H/16 Januari 2008
> 
> 
> 
> 
> 
> Pimpinan Pusat Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
> 
> 
> 
> TTD
> 
> 
> 
> H. Syuhada Bahri       H. Wahid Alwi, M.A.
> 
> (Ketua Umum)           (Sekretaris Umum)
> 
> 
> -- 
> "berbuat adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
> "(ulil albab) yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti yang terbaik."
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

--- End forwarded message ---


Kirim email ke