Sekedar merefresh topik :


Kaidah - Kaidah Mengkafirkan Orang

"Pada hukum - hukum di dunia yang berdasar pada zhahir (yang nampak), seseorang 
divonis kafir berdasarkan perkataan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran; 
yang dibuktikan dengan cara pembuktian yang sesuai dengan syar'i. Jika telah 
memenuhi syarat - syarat untuk dikafirkan, tidak terdapat perkara yang 
menghalangi vonis kafir, serta yang memvonis adalah orang yang layak memvonis, 
kemudian dilihat: ...(2 hal yang sudah dijelaskan mulai bagian 5)

Pada pertemuan 31 kita sudah sampai pada bagian: Perkataan Saya: ".dan yang 
Memvonisnya Adalah Orang yang Layak untuk Memvonis hingga poin 'a'.

 

Studi kasus; 

Kisah Dibunuhnya Al-Fath Ahmad bin Ats-Tsaqafi

Di antara contohnya adalah kejadian yang di alami kaum Muslimin, yang 
disebutkan oleh Ibnu Katsir pada tahun 701 H. Ibnu Katsir mengisahkan, "Pada 
hari Senin, 14 Rabi'ul Awwal, Al-Fath Ahmad bin Ats-Tsaqafi dibunuh di negeri 
Mesir.

Pada hari itu, hakimnya adalah Zainuddin bin Makhluf Al-Maliki. Menurutnya 
Al-Fath benar-benar telah melakukan penghinaan terhadap syariat, mengolok-olok 
ayat-ayat yang jelas, dan mempertentangkannya dengan ayat - ayat musytabihat; 
sebagian dengan sebagian yang lainnya. Disebutkan pula, bahwa dia menghalalkan 
apa - apa yang telah diharamkan, seperti liwath (homoseks), khamr, dan yang 
lainnya untuk orang - orang fasik dari Turki dan orang - orang bodoh lainnya 
yang berkumpul padanya.

Orang ini mempunyai keutamaan pada lahiriyahnya. Dia mempunyai penampilan dan 
kegiatan yang baik, begitu juga pakaiannya, sikapnya pun bagus.

Ketika dia diberdirikan di jendela Darul Hadits Al-Kamiliyyah, di antara dua 
istana, dia meminta tolong kepada hakim Taqiyuddin bin Daqiq Al-Id, seraya 
berkata, 'Apa yang engkau ketahui tentang diriku?' Dia menjawab, 'Yang kutahu, 
kamu orang orang yang mempunyai keutamaan, tetapi hakim Zainuddin telah 
memutuskan hukum untukmu.' Hakim kemudian memerintahkan gubernur untuk 
memenggal lehernya. Maka, dipenggallah lehernya, kepalanya dikelilingkan di 
dalam negeri, dan diumumkan bahwa inilah hukuman bagi orang yang mencela Allah 
dan Rasul-Nya. [Al-Bidayah wa An-Nihayah, XIV/18] Dengan demikian, hukuman 
orang yang berbuat jahat itu diserahkan kepada hakim, meskipun sebagian ulama 
memberikan kesaksian atas keutamaanya atau semacam itu, sebagaimana dalam 
kejadian di atas.

 

b. Barangsiapa murtad lalu bergabung dengan negeri kafir, atau dia murtad di 
negeri kafir; maka, diperbolehkan bagi setiap orang yang layak, seperti hakim 
atau lainnya untuk menghukuminya. Diperbolehkan pula bagi setiap orang untuk 
melaksanakan hukumnya. [Secara terperinci akan dibahas pada alinea 10 pada buku 
aslinya-insya Allah (penulis)]

 

8. Perkataan Saya : "Jika Dia Maqduur 'Alaih di Darul Islam."

'Maqduur 'Alaih' adalah berada di bawah kekuasaan penguasa dan hakim, baik 
secara hakiki dengan menahannya, atau secara hukum dengan mampu 
menginterogasinya tanpa penghalang. Ibnu Taimiyyah berkata, "Yang dimaksud 
dengan maqduur 'alaihi adalah memungkinkannya untuk melaksanakan hukuman had 
kepada mereka karena telah terbukti atau karena dia mengakuinya, dan mereka 
dalam kekuasaan kaum Muslimin [Ash-Shaarim Al-Maslul, hal.508]

 

Perkataan saya: ".di darul Islam (negeri Islam)," adalah tafsiran untuk 
perkataan saya: ".maqduur alaih." Karena, sesungguhnya seseorang tidak berada 
di bawah kekuasaan kaum Muslimin, kecuali mereka berada di darul Islam.

 

Sesungguhnya, keberadaannya di darul harbi cukup sebagai pertahanan baginya 
dari kekuasaan kaum Muslimin, dan ini bukan berarti semua orang yang berada di 
darul Islam itu bisa menjadi maqdur 'alaih atau mumtani'. Sedang 'imtina' 
(halangan) di darul Islam tidak akan terwujud, kecuali dengan membelot dari 
ketaatan, melawan dengan persenjataan, dan pembela, sebagaimana perampok yang 
membegal di perjalanan.

Perkataan saya: ".darul Islam, " maksudnya adalah setiap negeri yang berhukum 
dengan hukum Islam. 

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke