Sekedar merefresh topik :
Kaidah - Kaidah Mengkafirkan Orang "Pada hukum - hukum di dunia yang berdasar pada zhahir (yang nampak), seseorang divonis kafir berdasarkan perkataan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran; yang dibuktikan dengan cara pembuktian yang sesuai dengan syar'i. Jika telah memenuhi syarat - syarat untuk dikafirkan, tidak terdapat perkara yang menghalangi vonis kafir, serta yang memvonis adalah orang yang layak memvonis, kemudian dilihat: ...(2 hal yang sudah dijelaskan mulai bagian 5) Pada pertemuan 31 kita sudah sampai pada bagian: Perkataan Saya: ".dan yang Memvonisnya Adalah Orang yang Layak untuk Memvonis hingga poin 'a'. Studi kasus; Kisah Dibunuhnya Al-Fath Ahmad bin Ats-Tsaqafi Di antara contohnya adalah kejadian yang di alami kaum Muslimin, yang disebutkan oleh Ibnu Katsir pada tahun 701 H. Ibnu Katsir mengisahkan, "Pada hari Senin, 14 Rabi'ul Awwal, Al-Fath Ahmad bin Ats-Tsaqafi dibunuh di negeri Mesir. Pada hari itu, hakimnya adalah Zainuddin bin Makhluf Al-Maliki. Menurutnya Al-Fath benar-benar telah melakukan penghinaan terhadap syariat, mengolok-olok ayat-ayat yang jelas, dan mempertentangkannya dengan ayat - ayat musytabihat; sebagian dengan sebagian yang lainnya. Disebutkan pula, bahwa dia menghalalkan apa - apa yang telah diharamkan, seperti liwath (homoseks), khamr, dan yang lainnya untuk orang - orang fasik dari Turki dan orang - orang bodoh lainnya yang berkumpul padanya. Orang ini mempunyai keutamaan pada lahiriyahnya. Dia mempunyai penampilan dan kegiatan yang baik, begitu juga pakaiannya, sikapnya pun bagus. Ketika dia diberdirikan di jendela Darul Hadits Al-Kamiliyyah, di antara dua istana, dia meminta tolong kepada hakim Taqiyuddin bin Daqiq Al-Id, seraya berkata, 'Apa yang engkau ketahui tentang diriku?' Dia menjawab, 'Yang kutahu, kamu orang orang yang mempunyai keutamaan, tetapi hakim Zainuddin telah memutuskan hukum untukmu.' Hakim kemudian memerintahkan gubernur untuk memenggal lehernya. Maka, dipenggallah lehernya, kepalanya dikelilingkan di dalam negeri, dan diumumkan bahwa inilah hukuman bagi orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya. [Al-Bidayah wa An-Nihayah, XIV/18] Dengan demikian, hukuman orang yang berbuat jahat itu diserahkan kepada hakim, meskipun sebagian ulama memberikan kesaksian atas keutamaanya atau semacam itu, sebagaimana dalam kejadian di atas. b. Barangsiapa murtad lalu bergabung dengan negeri kafir, atau dia murtad di negeri kafir; maka, diperbolehkan bagi setiap orang yang layak, seperti hakim atau lainnya untuk menghukuminya. Diperbolehkan pula bagi setiap orang untuk melaksanakan hukumnya. [Secara terperinci akan dibahas pada alinea 10 pada buku aslinya-insya Allah (penulis)] 8. Perkataan Saya : "Jika Dia Maqduur 'Alaih di Darul Islam." 'Maqduur 'Alaih' adalah berada di bawah kekuasaan penguasa dan hakim, baik secara hakiki dengan menahannya, atau secara hukum dengan mampu menginterogasinya tanpa penghalang. Ibnu Taimiyyah berkata, "Yang dimaksud dengan maqduur 'alaihi adalah memungkinkannya untuk melaksanakan hukuman had kepada mereka karena telah terbukti atau karena dia mengakuinya, dan mereka dalam kekuasaan kaum Muslimin [Ash-Shaarim Al-Maslul, hal.508] Perkataan saya: ".di darul Islam (negeri Islam)," adalah tafsiran untuk perkataan saya: ".maqduur alaih." Karena, sesungguhnya seseorang tidak berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin, kecuali mereka berada di darul Islam. Sesungguhnya, keberadaannya di darul harbi cukup sebagai pertahanan baginya dari kekuasaan kaum Muslimin, dan ini bukan berarti semua orang yang berada di darul Islam itu bisa menjadi maqdur 'alaih atau mumtani'. Sedang 'imtina' (halangan) di darul Islam tidak akan terwujud, kecuali dengan membelot dari ketaatan, melawan dengan persenjataan, dan pembela, sebagaimana perampok yang membegal di perjalanan. Perkataan saya: ".darul Islam, " maksudnya adalah setiap negeri yang berhukum dengan hukum Islam. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

