9. Perkataan Saya : "Wajib dilakukan istitaabah sebelum dilaksanakan hukuman," ini jika yang murtad itu maqduur 'alaih (berada di bawah kekuasaan Islam)
Ketahuilah, meskipun 'istitaabah' itu pada asalnya mutlak, yang berarti menyuruh orang murtad untuk bertaubat; tidak dilakukan 'istitaabah', kecuali orang yang telah dinyatakan murtad, namun ia juga dimutlakkan bagi perkataan ulama sebelum terjadinya hukum, seperti 'tabayyun' terhadap syarat - syarat dan mawaani' (penghalang - penghalang). Dengan demikian, jika seorang penuntut ilmu membaca buku - buku Islam, menemukan kalimat, ".barangsiapa yang mengatakan begini atau berbuat begini maka dilakukan istitaabah padanya." hal ini bukan berarti dia telah kafir lalu disuruh bertaubat. Tetapi, artinya adalah dia melakukan perbuatan atau perkataan kafir, yang keadannya wajib diselidiki. Yakni, 'tabayyun' terhadap syarat - syarat dan penghalang - penghalangnya. Setelah itu, ia divonis bebas dari kekafiran atau dia divonis murtad dan disuruh bertaubat. Istitaabah yang Berarti Tabayyun Adapun 'istitaabah' yang berarti tabayyun terhadap syarat - syarat dan mawaani' sebelum menghukumi pelakunya, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan; maka hal ini merupakan ijmak para sahabat. *Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, "Ada Empat Kewajiban (dalam rukun Islam), apabila seorang itu menolak sebagian darinya dan telah sampai hujjah kepadanya maka dia kafir. Begitu pula orang yang menolak pengharaman sesuatu yang sudah jelas - jelas diharamkan, seperti perbuatan keji, kezhalliman, dusta, minuman keras, dan yang lainnya. **Namun, jika hujjah belum tegak padanya, seperti bila pelakunya baru masuk Islam atau dia tumbuh di daerah yang sangat jauh di pedalaman yang belum sampai padanya syariat - syariat Islam dan keadaan - keadaan yang semisal dengan itu; atau salah sangka, dia kira orang - orang yang beriman dan beramal shalih itu dikecualikan dari pengharaman khamar, sebagaimana orang - orang yang dilakukan istitaabah oleh Umar r.a., dan orang - orang yang seperti itu, sesungguhnya pada orang - orang tersebut dilakukan 'istitaabah' dan ditegakkan 'hujjah' kepada mereka. Lalu, jika mereka tetap pada pendiriannya, maka ketika itu mereka kafir. Dan tidak divonis kafir, kecuali setelah melakukan proses tersebut (di atas). Ini sebagaimana para sahabat, yang juga tidak menghukumi kafir pada Qudamah bin Madz'un dan kawan - kawannya ketika mereka salah dalam menakwilkan. [Majmu Fatawa, VII/609-610] Dari perkataan Ibnu Taimiyyah ini, nampak bahwa 'istitaabah' itu artinya 'tabayyun' terhadap penghalang - penghalangnya dan menyampaikan hujjah. Ini terjadi sebelum divonis murtad, sebagaimana yang dia katakan, ".dan tidak divonis murtad sebelum itu." Istitaabah yang seperti ini wajib dilakukan terhadap orang yang maqduur 'alaih, dan dilakukan sesuai kemampuan terhadap orang yang mumtani' (mempertahankan diri dari kekuasaan Islam). Yaitu, jika orang yang menghukumi kafir terhadap orang tersebut mendengar bahwa terdapat 'penghalang' pada orang yang melakukan kekafiran; maka dia wajib mengakuinya. Tetapi, dia tidak wajib meneliti 'penghalang - penghalang' kekafiran pada orang tersebut, tidak pula menggantungkan hukum kekafiran, khususnya jika hal itu mengakibatkan kerusakan terhadap kaum Muslimin. Dalil - dalilnya akan disebutkan pada poin berikutnya, ketika membahas tentang 'mumtani', insya Allah. Istitaabah yang Berarti Menyuruh Bertaubat Adapun 'Istitaabah' yang berarti menyuruh bertaubat orang yang dinyatakan murtad, makna ini telah masyhur di dalam buku - buku ilmiyah. Hal ini banyak dalilnya, seperti firman Allah SWT yang artinya: "Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi." (QS. At-Taubah : 74) Allah SWT juga berfirman yang artinya: "Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 86 - 89) Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

