Perkataan Saya : "Wajib dilakukan istitaabah sebelum dilaksanakan hukuman," ini 
jika yang murtad itu maqduur 'alaih 

*Istitaabah yang Berarti Tabayyun (sudah dijelaskan di bagian 34)

**Istitaabah yang Berarti Menyuruh Bertaubat

Adapun 'Istitaabah' yang berarti menyuruh bertaubat orang yang dinyatakan 
murtad, makna ini telah masyhur di dalam buku - buku ilmiyah. Hal ini banyak 
dalilnya, seperti firman Allah SWT yang artinya:

"Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka 
tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah 
mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan 
mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela 
(Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan 
karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik 
bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka 
dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah 
mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi." (QS. At-Taubah : 
74)



Allah SWT juga berfirman yang artinya:

"Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, 
serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan 
keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki 
orang-orang yang zalim 

Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, 
(demikian pula) la'nat para malaikat dan manusia seluruhnya, 

mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) 
mereka diberi tangguh, 

kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. 
Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 
86 - 89)

 

Demikian pula dalam kisa murtadnya orang - orang Bani Hanifah di Kufah yang 
berada di bawah kepemimpinan Abdullah bin Mas'ud dalam riwayat Al-Baihaqi, 
.kemudian dia meminta pendapat manusia tentang mereka (orang - orang murtad 
tersebut). Maka, Adi bin Hatim menyarankan untuk membunuh mereka. Lalu, Jarir 
dan Asy'ats berdiri dan berkata, "Tidak, tetapi lakukanlah "Istitaabah" pada 
mereka dan tanggunglah keluarga mereka. Kemudian mereka bertaubat dan dia 
menanggung keluarga mereka. [Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, IV / 
470]

 

Sebelum ini, saya telah menukil kisahnya secara lengkap. Maka, kalimat 
".lakukanlah 'istitaabah' pada mereka.lalu mereka bertaubat,' menunjukkan bahwa 
'istitaabah' yang dimaksud di sini adalah menyuruh bertaubat orang yang 
dinyatakan murtad. Istitaabah seperti ini, menurut kebanyakan ulama hukumnya 
wajib, sedang madzhab Hanafi, Ahludh Dhahir dan Asy-Syaukani berpendapat, hal 
itu tidak wajib. Namun pendapat yang kuat hukumnya wajib. Ibnul Qashar 
menyatakan dari Malikiyyah bahwa para Sahabat melakukan ijma' sukuti. 

[Lihat Asy-Syifaa, tulisan Al-Qadhi Iyadh, II / 1023 - 1925, cetakan Al-halabi. 
Ibnu Taimiyyah juga menyatakan 'ijmak' Sahabat atas wajibnya 'istitaabah' 
terhadap orang murtad dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal 323. Kaji pula Fath 
Al-bari, XII/269; Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/76; Al-Majmu', tulisan 
An-Nawawi, IX / 229; As-Sail Al-Jarrar, tulisan Asy-Syaukani, IV / 373; dan 
Ash-Sharim Al-Mslul, hal. 321, dan seterusnya]

 

Taubatnya Orang Murtad

Taubatnya Orang Murtad itu dilakukan dengan cara bersyahadat (mengucapkan dua 
kalimat syahadat) dan kembali dari kekafirannya. Lihat referensi - referensi di 
atas. Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan, "Syaikh kami berkata, 'Para Imam telah 
bersepakat bahwa jika orang murtad kembali pada Islam maka darah dan hartanya 
terlindungi, meskipun belum dinyatakan oleh qadhi (hakim) [Al-Furu, VI/172, 
terbitan Maktabah Ibnu Taimiyyah] Yang dia maksdud dengan "Syaikh kami" adalah 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

 

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke