Perkataan Saya : "Wajib dilakukan istitaabah sebelum dilaksanakan hukuman," ini jika yang murtad itu maqduur 'alaih
*Istitaabah yang Berarti Tabayyun (sudah dijelaskan di bagian 34) **Istitaabah yang Berarti Menyuruh Bertaubat Adapun 'Istitaabah' yang berarti menyuruh bertaubat orang yang dinyatakan murtad, makna ini telah masyhur di dalam buku - buku ilmiyah. Hal ini banyak dalilnya, seperti firman Allah SWT yang artinya: "Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi." (QS. At-Taubah : 74) Allah SWT juga berfirman yang artinya: "Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 86 - 89) Demikian pula dalam kisa murtadnya orang - orang Bani Hanifah di Kufah yang berada di bawah kepemimpinan Abdullah bin Mas'ud dalam riwayat Al-Baihaqi, .kemudian dia meminta pendapat manusia tentang mereka (orang - orang murtad tersebut). Maka, Adi bin Hatim menyarankan untuk membunuh mereka. Lalu, Jarir dan Asy'ats berdiri dan berkata, "Tidak, tetapi lakukanlah "Istitaabah" pada mereka dan tanggunglah keluarga mereka. Kemudian mereka bertaubat dan dia menanggung keluarga mereka. [Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, IV / 470] Sebelum ini, saya telah menukil kisahnya secara lengkap. Maka, kalimat ".lakukanlah 'istitaabah' pada mereka.lalu mereka bertaubat,' menunjukkan bahwa 'istitaabah' yang dimaksud di sini adalah menyuruh bertaubat orang yang dinyatakan murtad. Istitaabah seperti ini, menurut kebanyakan ulama hukumnya wajib, sedang madzhab Hanafi, Ahludh Dhahir dan Asy-Syaukani berpendapat, hal itu tidak wajib. Namun pendapat yang kuat hukumnya wajib. Ibnul Qashar menyatakan dari Malikiyyah bahwa para Sahabat melakukan ijma' sukuti. [Lihat Asy-Syifaa, tulisan Al-Qadhi Iyadh, II / 1023 - 1925, cetakan Al-halabi. Ibnu Taimiyyah juga menyatakan 'ijmak' Sahabat atas wajibnya 'istitaabah' terhadap orang murtad dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal 323. Kaji pula Fath Al-bari, XII/269; Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/76; Al-Majmu', tulisan An-Nawawi, IX / 229; As-Sail Al-Jarrar, tulisan Asy-Syaukani, IV / 373; dan Ash-Sharim Al-Mslul, hal. 321, dan seterusnya] Taubatnya Orang Murtad Taubatnya Orang Murtad itu dilakukan dengan cara bersyahadat (mengucapkan dua kalimat syahadat) dan kembali dari kekafirannya. Lihat referensi - referensi di atas. Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan, "Syaikh kami berkata, 'Para Imam telah bersepakat bahwa jika orang murtad kembali pada Islam maka darah dan hartanya terlindungi, meskipun belum dinyatakan oleh qadhi (hakim) [Al-Furu, VI/172, terbitan Maktabah Ibnu Taimiyyah] Yang dia maksdud dengan "Syaikh kami" adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

