assalamu'alaikum.... Bagaimana menurut hukum islam tentang Harta dalam Perkawinan
Apakah setelah menikah hasil usaha sang suami menjadi milik bersama ? apakah hasil usaha masih milik suami dan suami hanya berkewajiban menafkahkan istri saja...? sy minta penjelasan detail jika ada firman dan hadist mengenai hukum tersebut... Terima kasih...

