Mudah-mudahan cepat disahkan menjadi Undang-undang


UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan


Penyebar Gambar Porno Dihukum Berat


 

[JAKARTA] Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang
bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet,
televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU)
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam
Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan
menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana
penjara paling lama enam tahun.

Hukuman yang sama juga berlaku pada orang yang dengan sengaja menyebarkan
informasi yang berhubungan dengan perjudian, penghinaan, pencemaran nama
baik, serta informasi yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

Kehadiran undang-undang baru ini disambut baik oleh fraksi-fraksi di DPR.
Dua fraksi besar, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menyetujui RUU itu disahkan menjadi
UU. Pasalnya, teknologi informasi dinilai sebagai pedang bermata dua, selain
sebagai penunjang sarana kehidupan manusia saat ini, tetapi juga dapat
digunakan untuk tindak kejahatan.

"Permasalahan lebih luas terjadi pada bidang perdata karena perdagangan
melalui sistem elektronik terus berkembang, sementara pendekatan melalui
hukum konvensional tidak dapat lagi dilakukan. Kerugian yang ditimbulkannya
pun dapat terjadi pada siapa pun,'' kata Ketua Pansus RUU ITE, Suparlan.

Menurut Suparlan, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan
hubungan tanpa batas. Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keberadaan
dunia maya. Namun, dasar hukum terkait dunia maya ini belum ada, sehingga
diperlukan UU khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik.

RUU ini, memuat definisi di antaranya tanda tangan elektronik, transaksi
elektronik, domain dan hak kekayaan intelektual. Pembentukan UU ini
diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk kejahatan yang terkait
teknologi informasi.

Jubir FPG, Josef Nae Soi mengatakan, penyalahgunaan teknologi informasi
menjadi ancaman bagi kehidupan manusia, antara lain penyadapan ilegal,
penyebaran pornografi, dan pelanggaran hak cipta. FPG menyetujui RUU ini
disahkan menjadi UU karena meyakini bahwa UU ITE akan menjadi tonggak hukum
dan langkah awal untuk masuk ke cyber law.

Pendapat senada diungkapkan oleh Jubir FPDI-P, Moch Habib Wahab, yang
menilai pentingnya informasi bagi kehidupan manusia tetapi juga mengakui dua
sisi dari perkembangan teknologi informasi. Karena itu, kendati menyetujui
RUU ini disahkan, FPDI-P juga mengusulkan perlu dibentuk badan atau lembaga
yang bersifat independen untuk memantau melakukan pengawasan terhadap
perkembangan teknologi informasi.

Sangat Meresahkan

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Constant Ponggawa mengatakan, Indonesia
sudah sangat membutuhkan hadirnya UU ITE guna memberikan payung hukum kepada
aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan hukum atas
kejahatan elektronik (cyber crime) yang sudah mulai dirasakan dampaknya
belakangan ini.

"Penyebaran pornografi dan perjudian di internet sudah sangat meresahkan.
Jadi harus ada peraturan yang melarang itu. Hari ini RUU itu disahkan
menjadi UU. Semua fraksi di tingkat komisi setuju, hari ini tinggal ketuk
palu," katanya.

Constant mengatakan, UU ini nantinya juga akan menjerat orang-orang yang
selama ini melakukan kejahatan elektronik yang paling populer seperti
hackers dan pembuat virus komputer. "Para hackers yang selama ini dikenal
mampu menjebol sistem pengamanan komputer milik orang lain akan dikenai
hukuman setimpal," ujarnya. 

Dalam UU ITE tersebut, pemerintah juga akan melarang penyebaran berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik. Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) ini akan dijerat dengan
hukuman maksimal Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun. 

Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya,
dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms),
email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di
pengadilan.

"UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi,"
katanya.

Roy menambahkan, pemerintah khusus aparat penegak hukum harus cermat dalam
mengaplikasikan UU ini. Kualitas sumber daya manusia dari aparat penegak
hukum juga harus terus ditingkatkan mengingat keterbatasan jumlah personel
penegak hukum di Indonesia yang paham mengenai cyber crime. "Dari 32 polda
(kepolisian daerah) di Indonesia, mungkin baru 12 polda yang memiliki unit
cyber crime," tandasnya. [E-7/L-10]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke