Dunia Pendidikan Segera Jadi Ajang Perdagangan               04-01-2008   
    Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) bertujuan untuk 
menggantikan peran pemerintah dalam mengelola sepenuhnya berbagai lembaga 
pendidikan yang terdapat di Tanah Air. Ilmu pengetahuan pun diperdagangkan. 
    
"RUU BHP dapat dimaknai sebagai gejala privatisasi karena terdapat unsur 
berkurangnya tanggung jawab negara terhadap bidang pendidikan," kata Direktur 
Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina Utomo Dananjaya di 
Jakarta, Jumat (4/1).

  Menurut Utomo, pemerintah seharusnya berperan penuh dalam pengelolaan 
pendidikan, apalagi Indonesia memiliki sekitar 200 ribu lembaga pendidikan 
mulai dari tingkat dasar hingga pergurutan tinggi.

  Ia juga berpendapat adanya gejala privatisasi tersebut dipengaruhi oleh 
gerakan liberalisasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Padahal, apakah 
ilmu pengetahuan itu layak untuk diperdagangkan?" katanya.

  Utomo mengatakan permasalahan teknis yang muncul bila RUU BHP diberlakukan 
antara lain pengubahan status pemilik lembaga pendidikan seperti yayasan dan 
badan wakaf menjadi sebuah BHP.

  Ketua Tim Perumus (Timus) RUU BHP Prof Dr Anwar Arifin mengakui bahwa RUU BHP 
mendapat penolakan dari berbagai kalangan seperti mahasiswa dan penyelenggara 
atau pengelola yayasan pendidikan.

  Namun, lanjutnya, DPR berusaha memperhatikan aspirasi mereka dan menempatkan 
RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan 
penyelenggara pendidikan.

  Anwar menegaskan, dalam RUU BHP, DPR menggariskan bahwa pendanaan bagi 
perguruan tinggi tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah melalui APBN. 
"Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pendanaan bagi

  penyelenggaraan pendidikan," tegasnya.

  Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), katanya, pemerintah harus tetap 
menyediakan pendanaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh dana operasional yang 
dibutuhkan setiap PTN. Sedangkan pungutan dari mahasiswa sebanyak-banyaknya 1/3 
dari biaya yang dibutuhkan.

  Rencananya, pembahasan mengenai RUU BHP akan dituntaskan pada masa 
persidangan DPR awal tahun 2008. 

http://www.menkokesra.go.id/content/view/6828/1/



"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan 
silaturahmi." (Muhammad SAW). 
  kampusku 
  Blogku




        

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke