KPI Peringatkan "Mamamia Show" Karena Mengganggu Waktu Maghrib
Rabu, 16 Apr 08 05:40 WIB

http://www.eramuslim.com/berita/nas/8415161159-kpi-peringatkan-quotmamamia-showquot-karena-mengganggu-waktu-maghrib.htm

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan keras terhadap 
tayangan program televisi berupa ajang kompetisi bernyanyi secara langsung 
(live) "Mamamia Show" dan sejenisnya ("Star Dut" dan "Super Seleb Show") yang 
mengganggu ibadah sholat Maghrib yang wajib dilaksanakan umat Islam
Protes KPI itu dilayangkan setelah mendapatkan masukan dari Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), serta menerima protes dari sejumlah 
elemen masyarakat.

"Selain mengganggu penonton di rumah, KPI pusat juga mendapatkan keluhan bahwa 
di studio Indosiar tidak disediakan tempat shalat untuk penonton acara reality 
show tersebut, " kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam surat yang 
dilayangkan ke PBNU, Selasa(15/4).

Berdasarkan pemantau, tayangan kompetisi bahkan dimulai sebelum waktu shalat 
maghrib tiba dan berakhir hingga larut malam. Indosiar hanya memberikan jeda 
waktu untuk adzan maghrib beberapa menit saja, kemudian acara dilanjutkan 
kembali.

Kalaupun dipersiapkan tempat shalat, pihak Indosiar tidak mungkin bisa 
menampung ratusan penonton yang hadir, sambil menyiapkan tempat berwudhu 
sekaligus. Sementara itu, banyak di antara keluarga peserta dan para penonton 
yang hadir tampak berbusana muslim dan dipancing untuk bersorak sorai pada 
menit-menit shalat maghrib yang sangat pendek sekitar 65 menit.

KPI meminta pihak Indosiar memindahkan jam tayang "Mama Mia Konser" dan program 
ajang kompetisi sejenis pada pukul 19.00 waktu setempat. Selain itu, lanjut 
Sasa, jam tayang program tersebut juga dapat mengganggu waktu belajar anak-anak.

Bahkan, KPI beranggapan program pemilihan bakat itu masih menampilkan 
lelucon-lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator.

"KPI Pusat mengingatkan Indosiar untuk senantiasa memperhatikan 
peraturan-peraturan terkait isi siaran dalam Undang Undang Penyiaran serta 
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, " sambung Sasa 
Djuarsa.(novel/nu.ol)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke