Assalamu'alaikum wr wb

Mohon penjelasan,  apakah syah sebuah perceraian apabila : 
1. perceraian diajukan oleh isteri
2. suami diam saja tidak menyatakan persetujuannya  
3. suami dengan tegas menolak gugatan cerai

tetapi atas semua hal tersebut di atas,  setelah suami - isteri tsb tidak bisa
didamaikan lagi, Pak Ustadz (yang memproses perceraian tsb) akhirnya 
mengabulkan gugatan cerai tsb. (sebagai informasi bahwa perceraian tsb 
tidak diproses melalui PN Agama, karena perkawinannya juga melalui perkawinan 
syiri)

Atas penjelesannya saya mengucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr wb




      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke