Assalamu'alaikum wr wb
Mohon penjelasan, apakah syah sebuah perceraian apabila :
1. perceraian diajukan oleh isteri
2. suami diam saja tidak menyatakan persetujuannya
3. suami dengan tegas menolak gugatan cerai
tetapi atas semua hal tersebut di atas, setelah suami - isteri tsb tidak bisa
didamaikan lagi, Pak Ustadz (yang memproses perceraian tsb) akhirnya
mengabulkan gugatan cerai tsb. (sebagai informasi bahwa perceraian tsb
tidak diproses melalui PN Agama, karena perkawinannya juga melalui perkawinan
syiri)
Atas penjelesannya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb
________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]