BID'AH
Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan
bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak. (HR al-Bukhari dan
Muslim)
Kita sering mendengar kata bidah, dan tak jarang pula mendapatkan
penjelasan bahwa bidah itu terlarang. Tetapi di sisi lain, ada juga
sebagia masyarakat yang justru mengatakan bahwa bidah yang mana dulu.
Kalau bidah itu baik, mengapa tidak? Toh Umar bin Khaththab pun pernah
membuat bidah, yaitu mengajarkan shalat Tarawih secara berjamaah.
Setelah itu Umar mengatakan, Sebaik-baik bidah adalah ini. Lalu,
mengapa orang sekarang ini mudah sekali menuduh orang lain melakukan
bidah?
Makna Bidah
dalam tinjauah bahasa, kata bidah berasal dari kata badaa, artinya
membuat sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Di sini segala hal
yang dibuat dan tidak ada contoh sebelumnya, sebagaimana firman Allah
Di antara yang masuk dalam kategori ini adalah firman Allah,
Allah adalah Pencipta langit dan bumi.(QS. Al-Baqarah:117).
Kata yang dipakai di dalam ayat tersebut di atas adalah badi, yang
memiliki kesamaan akar kata dengan bidah.. Sehingga maksud ayat itu
adalah, bahwa Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh
sebelumnya.
Berdasarkan makna lughah (bahasa) ini, kita bisa membagi bidah
menjadi dua macam, yaitu bidah dalam adapt dan bidah dalam agama.
Adapun secara istilah, al-Fairuz Abadi dalam Bashair Dzawi At-Tamyiz
berkata, Bidah adalah hal baru dalam agama setelah agama
disempurnakan. Sedangkan Imam asy-Syathibi mendefinisikan bidah
sebagai, cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang
dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam
beribadah kepada Allah SWT. Ini merupakan definisi bidah yang paling
tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bidah.
Medan operasional bidah
Dari definisi di atas dapat dipetakan bahwa medan operasional bidah
adalah agama. Ia adalah tindakan mengada-ada dalam beragama. Dalil
pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., Siapa yang menciptakan
hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka
perbuatannya itu tertolak. (HR al-Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat
yang lain, Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama)
kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak. (HR
Muslim)
Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid
ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari.
Meskipun secara bahasa dalam kehidupan sehari-hari ada yang bisa
dikategorikan bidah, tetapi itu bukan bidah yang dimaksud oleh
syara. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita,
tidak termasuk dalam medan operasional bidah. Kalau, di masa Rasul dan
shahabat tidak ada mikropon, karpet, meja, HP, mobil atau pesawat, lalu
dikatakan bahwa itu semua adalah bidah maka ungkapan itu hanyalah
seloroh alias guyonan. Benar, itu bidah tetapi tidak dilarang, karena
hanya bidah dalam arti lughawi, bukan bidah dalam arti syari,
seperti diungkapkan di dalam hadis nabi saw.
Macam-macam Bidah
Bidah dalam agama berdasarkan sifatnya bisa dibagi menjadi dua macam,
yaitu;
[1] Bidah qauliyah itiqadiyah : Bidah perkataan yang keluar dari
keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mutazilah, dan Syiah
serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat.
[2] Bidah fil ibadah : Bidah dalam ibadah : seperti beribadah kepada
Allah dengan apa yang tidak disyariatkan oleh Allah : dan bidah dalam
ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
a. Bidah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu
mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syariat Allah Ta
ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyariatkan, shiyam yang
tidak disyariatkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak
disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
b. Bidah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang
disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau
shalat Ashar.
c. Bidah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu
menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyariatkan seperti membaca
dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjamaah dan suara yang
keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah
sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam
d. Bidah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disariatkan,
tapi tidak dikhususkan oleh syariat yang ada. Seperti menghususkan
hari dan malam nisfu Syaban (tanggal 15 bulan Syaban) untuk shiyam
dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di
syariatkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu
memerlukan suatu dalil.
Demikian juga bidah membaca shalawat pada malam maulid nabi. Membaca
shalawat telah jelas perintahnya, tetapi mengkhususkan malam maulid
untuk membaca tidak ada tuntunanya.
Jika ada sunnah maka bukan bidah
Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam
syariat, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai bidah. Banyak hal yang
dibuat oleh kaum Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam
syariat. Misalnya, penulisan dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur
an dalam satu mushaf, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan
usul Umar r.a..
Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia
berkata, Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw.? Namun, Umar terus membujuknya dan
memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu
Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya. Karena, hal itu demi
kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak
dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan
menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama,
sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-
Quran dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.
Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan.
Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang
diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga
dan memelihara Al-Quran.
Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Quran
dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Quran terus
turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat
yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-
ayat yang diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu
kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari
Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw.
memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam
surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Quran
belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh
ayat Al-Quran selesai diturunkan.
Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya
pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Quran telah
diketahui, setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa
aman dari kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh
karena itu, mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Quran yang berserakan
dalam berbagai media dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan
demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam syariat sehingga
perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bidah.
Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang
yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu
imam shalat, yaitu Ubay bin Kaab. Sebelumnya, mereka melaksanakan
shalat tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing.
Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata,
Aku berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan
menuju masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan
shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan
ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat
itu Umar berkata, Aku berpendapat, seandainya semua orang disatukan
dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam niscaya
akan lebih baik. Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Kaab
sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali
berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati
orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu
imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, Bidah yang paling
baik adalah ini.
Kata bidah yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat bidah
yang paling baik adalah ini adalah kata bidah dengan pengertian
lughawi, bukan dengan pengertian syara. Karena, kata bidah dalam
pengertian istilah syara adalah sesuatu yang baru diciptakan atau baru
diperbuat yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar
dengan ucapannya itu adalah, manusia sebelumnya belum pemah
melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat seperti itu.
Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah
terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin
untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat
tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati
banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama
beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama.
Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, Aku melihat apa yang
kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat
(tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai
diwajibkan atas kalian.
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS
Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari
Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252
http://www.media-islam.or.idYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/