Setelah memperhatikan contoh2 bi'dah dalam posting Mas Wibowo, kita dapat
memformulasikan bid'ah dengan lebih sederhana. Yaiu, bid'ah itu tambahan
baru berkenaan dengan ibadah dalam arti sempit (ibadah mahdlah). Yaitu
tambahan/perubahan ibadah yang ada ketentuan syarat dan rukunnya. Sedangkan
diluar itu tentunya masuk wilayah ijtihad.

Latarbelakang pemilihan pada ibadah arti sempit, karena ibadah menurut Al
Quran memiliki arti yang luas. Ibadah itu memang tujuan hidup manusia, yaitu
hidup beribadah kepada Allah swt [QS. 51:56]. Dan orang yang hidup beribadah
kepada Allah itu tiada lain orang yang dalam hidupnya berada pada shirathal
mustaqiem [QS 36:61]. Dan hidup pada shiratal mustaqiem itu ialah orang yang
dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari berpegang teguh kepada wahyu Allah
[QS. 43:43]. Dengan demikian orang yang hidup beribadah kepada Allah itu
menurut Al Quran ialah orang dalam melaksanakan aktifitasnya berpegang teguh
pada Al Quran dan Al Hadist.

Dengan demikian setiap bid'ah ditujukan pada ketentuan yang berhubungan
dengan ibadah mahdlah, dan hukumnya dilarang. Sedangkan tamabahan baru
diluar ibadah mahdlah dan diperbolehkan dalam hukum Islam dapat dikaji dalam
perspektif ijtihad.

Mohon koreksi kalau ada yang salah.
Wallahu alam.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Mas Wibowo
Sent: Friday, May 02, 2008 08:33
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Bid'ah

BID'AH

"Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian
darinya, maka perbuatannya itu tertolak." (HR al-Bukhari dan
Muslim)

Kita sering mendengar kata bid'ah, dan tak jarang pula mendapatkan
penjelasan bahwa bid'ah itu terlarang. Tetapi di sisi lain, ada juga sebagia
masyarakat yang justru mengatakan bahwa bid'ah yang mana dulu. 
Kalau bid'ah itu baik, mengapa tidak? Toh Umar bin Khaththab pun pernah
membuat bid'ah, yaitu mengajarkan shalat Tarawih secara berjama'ah. 
Setelah itu Umar mengatakan, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini". Lalu, mengapa
orang sekarang ini mudah sekali menuduh orang lain melakukan bid'ah?

Makna Bid'ah
dalam tinjauah bahasa, kata bid'ah berasal dari kata bada'a, artinya membuat
sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Di sini segala hal yang dibuat dan
tidak ada contoh sebelumnya, sebagaimana firman Allah Di antara yang masuk
dalam kategori ini adalah firman Allah,

"Allah adalah Pencipta langit dan bumi."(QS. Al-Baqarah:117).

Kata yang dipakai di dalam ayat tersebut di atas adalah badi', yang memiliki
kesamaan akar kata dengan bid'ah.. Sehingga maksud ayat itu adalah, bahwa
Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya.

Berdasarkan makna lughah (bahasa) ini, kita bisa membagi bid'ah menjadi dua
macam, yaitu bid'ah dalam adapt dan bid'ah dalam agama.

Adapun secara istilah, al-Fairuz Abadi dalam Bashair Dzawi At-Tamyiz
berkata, "Bid'ah adalah hal baru dalam agama setelah agama disempurnakan."
Sedangkan Imam asy-Syathibi' mendefinisikan bid'ah sebagai, "cara beragama
yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal
itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT". Ini merupakan
definisi bid'ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi
seluruh aspek bid'ah.

Medan operasional bid'ah
Dari definisi di atas dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah adalah
agama. Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini
adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran
agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak." (HR
al-Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal
baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka
perbuatannya itu tertolak." (HR
Muslim)

Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid'
ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. 
Meskipun secara bahasa dalam kehidupan sehari-hari ada yang bisa
dikategorikan bid'ah, tetapi itu bukan bid'ah yang dimaksud oleh syara'.
Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk
dalam medan operasional bid'ah. Kalau, di masa Rasul dan shahabat tidak ada
mikropon, karpet, meja, HP, mobil atau pesawat, lalu dikatakan bahwa itu
semua adalah bid'ah maka ungkapan itu hanyalah seloroh alias guyonan. Benar,
itu bid'ah tetapi tidak dilarang, karena hanya bid'ah dalam arti lughawi,
bukan bid'ah dalam arti syar'i, seperti diungkapkan di dalam hadis nabi saw.

Macam-macam Bid'ah
Bid'ah dalam agama berdasarkan sifatnya bisa dibagi menjadi dua macam,
yaitu;

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari
keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Syi'ah
serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah
dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini
ada beberapa bagian yaitu :

a. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan
suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'
ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak
disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan
seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

b. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan,
seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

c. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan
ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang
disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti
membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari
batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

d. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi
tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan
malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail.
Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi
pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil. 

Demikian juga bid'ah membaca shalawat pada malam maulid nabi. Membaca
shalawat telah jelas perintahnya, tetapi mengkhususkan malam maulid untuk
membaca tidak ada tuntunanya. 

Jika ada sunnah maka bukan bid'ah
Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam syariat, maka
ia tidak dapat dikatakan sebagai bid'ah. Banyak hal yang dibuat oleh kaum
Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya, penulisan
dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur'
an dalam satu mushaf, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul
Umar r.a..

Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia
berkata, "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw.?" Namun, Umar terus membujuknya dan
memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar
menerima usul itu dan melaksanakannya. Karena, hal itu demi kebaikan dan
kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw..
Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu,
dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena
itu, kita harus menjaga Al- Qur'an dari kemungkinan tercecer atau mengalami
kesimpangsiuran.

Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. 
Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang
diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan
memelihara Al-Qur'an.

Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur'an dalam
satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur'an terus turun secara
beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang telah
diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat- ayat yang
diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan
ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat
suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. 
memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam surah
itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur'an belum
diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh ayat
Al-Qur'an selesai diturunkan.

Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya pengkompilasian
Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur'an telah diketahui, setelah
wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari kemungkinan
adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu, mereka segera
mencatat ayat-ayat Al-Qur'an yang berserakan dalam berbagai media dan
mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai
dasar dan sandaran dalam syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap
sebagai bid'ah.

Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang yang
melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu imam
shalat, yaitu Ubay bin Ka'ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat tarawih
secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. 
Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, "Aku
berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju
masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih)
secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat
dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat itu Umar berkata, "Aku
berpendapat, seandainya semua orang disatukan dalam jamaah shalat (tarawih)
di bawah pimpinan satu orang imam niscaya akan lebih baik." Dan, rencananya
Umar akan mengangkat Ubay bin Ka'ab sebagai imam shalat mereka. Kemudian,
pada malam lainnya, aku kembali berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat
itu, kami telah mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih)
di bawah pimpinan satu imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar,
"Bid'ah yang paling baik adalah ini". 

Kata "bid'ah" yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat "bid'ah yang
paling baik adalah ini" adalah kata bid'ah dengan pengertian lughawi, bukan
dengan pengertian syara'. Karena, kata bid'ah dalam pengertian istilah
syara' adalah sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat" yang belum
pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu adalah,
manusia sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan
jamaah shalat seperti itu. 
Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah
terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin untuk
melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat tarawih
beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati banyak orang yang
berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama beliau, beliau tidak
menemui mereka lagi untuk shalat bersama. 
Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, "Aku melihat apa yang kalian
lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat
(tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai
diwajibkan atas kalian."



 
____________________________________________________________________________
________

Kirim email ke