BID'AH

“Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan 
bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.” (HR al-Bukhari dan 
Muslim)

Kita sering mendengar kata bid’ah, dan tak jarang pula mendapatkan 
penjelasan bahwa bid’ah itu terlarang. Tetapi di sisi lain, ada juga 
sebagia masyarakat yang justru mengatakan bahwa bid’ah yang mana dulu. 
Kalau bid’ah itu baik, mengapa tidak? Toh Umar bin Khaththab pun pernah 
membuat bid’ah, yaitu mengajarkan shalat Tarawih secara berjama’ah. 
Setelah itu Umar mengatakan, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Lalu, 
mengapa orang sekarang ini mudah sekali menuduh orang lain melakukan 
bid’ah?

Makna Bid’ah
dalam tinjauah bahasa, kata bid’ah berasal dari kata bada’a, artinya 
membuat sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Di sini segala hal 
yang dibuat dan tidak ada contoh sebelumnya, sebagaimana firman Allah 
Di antara yang masuk dalam kategori ini adalah firman Allah,

“Allah adalah Pencipta langit dan bumi.”(QS. Al-Baqarah:117).

Kata yang dipakai di dalam ayat tersebut di atas adalah badi’, yang 
memiliki kesamaan akar kata dengan bid’ah.. Sehingga maksud ayat itu 
adalah, bahwa Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh 
sebelumnya.

Berdasarkan makna lughah (bahasa) ini, kita bisa membagi bid’ah 
menjadi dua macam, yaitu bid’ah dalam adapt dan bid’ah dalam agama.

Adapun secara istilah, al-Fairuz Abadi dalam Bashair Dzawi At-Tamyiz 
berkata, “Bid’ah adalah hal baru dalam agama setelah agama 
disempurnakan.” Sedangkan Imam asy-Syathibi’ mendefinisikan bid’ah 
sebagai, “cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang 
dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam 
beribadah kepada Allah SWT”. Ini merupakan definisi bid’ah yang paling 
tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid’ah.

Medan operasional bid’ah
Dari definisi di atas dapat dipetakan bahwa medan operasional bid’ah 
adalah agama. Ia adalah “tindakan mengada-ada dalam beragama”. Dalil 
pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., “Siapa yang menciptakan 
hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka 
perbuatannya itu tertolak.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat 
yang lain, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) 
kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.” (HR 
Muslim)

Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid’
ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. 
Meskipun secara bahasa dalam kehidupan sehari-hari ada yang bisa 
dikategorikan bid’ah, tetapi itu bukan bid’ah yang dimaksud oleh 
syara’. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, 
tidak termasuk dalam medan operasional bid’ah. Kalau, di masa Rasul dan 
shahabat tidak ada mikropon, karpet, meja, HP, mobil atau pesawat, lalu 
dikatakan bahwa itu semua adalah bid’ah maka ungkapan itu hanyalah 
seloroh alias guyonan. Benar, itu bid’ah tetapi tidak dilarang, karena 
hanya bid’ah dalam arti lughawi, bukan bid’ah dalam arti syar’i, 
seperti diungkapkan di dalam hadis nabi saw.

Macam-macam Bid’ah
Bid’ah dalam agama berdasarkan sifatnya bisa dibagi menjadi dua macam, 
yaitu;

[1] Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari 
keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Syi’ah 
serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat.

[2] Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada 
Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam 
ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

a. Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu 
mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’
ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang 
tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak 
disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

b. Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang 
disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau 
shalat Ashar.

c. Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu 
menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca 
dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang 
keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah 
sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam

d. Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, 
tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan 
hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam 
dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di 
syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu 
memerlukan suatu dalil. 

Demikian juga bid’ah membaca shalawat pada malam maulid nabi. Membaca 
shalawat telah jelas perintahnya, tetapi mengkhususkan malam maulid 
untuk membaca tidak ada tuntunanya. 

Jika ada sunnah maka bukan bid’ah
Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam 
syariat, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai bid’ah. Banyak hal yang 
dibuat oleh kaum Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam 
syariat. Misalnya, penulisan dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur’
an dalam satu mushaf, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan 
usul Umar r.a..

Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia 
berkata, “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah 
dilakukan oleh Rasulullah saw.?” Namun, Umar terus membujuknya dan 
memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu 
Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya. Karena, hal itu demi 
kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak 
dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan 
menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama, 
sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-
Qur’an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.

Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. 
Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang 
diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga 
dan memelihara Al-Qur’an.

Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur’an 
dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur’an terus 
turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat 
yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-
ayat yang diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu 
kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari 
Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. 
memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam 
surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur’an 
belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh 
ayat Al-Qur’an selesai diturunkan.

Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya 
pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur’an telah 
diketahui, setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa 
aman dari kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh 
karena itu, mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Qur’an yang berserakan 
dalam berbagai media dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan 
demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam syariat sehingga 
perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.

Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang 
yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu 
imam shalat, yaitu Ubay bin Ka’ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan 
shalat tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. 
Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, 
“Aku berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan 
menuju masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan 
shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan 
ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat 
itu Umar berkata, “Aku berpendapat, seandainya semua orang disatukan 
dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam niscaya 
akan lebih baik.” Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Ka’ab 
sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali 
berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati 
orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu 
imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, “Bid’ah yang paling 
baik adalah ini”. 

Kata “bid’ah” yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat “bid’ah 
yang paling baik adalah ini” adalah kata bid’ah dengan pengertian 
lughawi, bukan dengan pengertian syara’. Karena, kata bid’ah dalam 
pengertian istilah syara’ adalah sesuatu yang baru diciptakan atau baru 
diperbuat” yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar 
dengan ucapannya itu adalah, manusia sebelumnya belum pemah 
melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat seperti itu. 
Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah 
terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin 
untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat 
tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati 
banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama 
beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama. 
Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, “Aku melihat apa yang 
kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat 
(tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai 
diwajibkan atas kalian.”



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 
http://www.media-islam.or.idYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke