http://hidayatullah.com/
index.php?option=com_content&task=view&id=6781&Itemid=1

Ahli Fikih Himbau Pengecam MUI untuk Tahu Diri           
Jumat, 02 Mei 2008 

Kalangan ahli fikih (hukum Islam) meminta tokoh Islam dan pengecam 
fatwa MUI harus tahu diri. "Mohon tahu dirilah kalau bukan 
bidangnya," ujar Prof Dr. Huzaemah

Hidayatullah.com—Kalangan ahli fikih dan hukum Islam beramai-ramai 
meminta para intelektual untuk lebih tahu diri terhadap segala 
komentar dan pernyataannya menyangkut fatwa Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) terhadap Ahmadiyah.

Seruan kalangan ahli fikih dan hukum Islam ini datang dari Guru Besar 
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif 
Hidayatullah, Jakarta, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo, pakar hukum 
syariah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr 
Muinudinillah, MA serta ahli fikih Dr. Zain an-Najah.

Ketika dihubungi oleh www.hidayatullah.com secara terpisah, mereka 
meminta agar kalangan intelektual dan tokoh Islam yang tak mengerti 
lebih jauh tentang hukum Islam untuk tak memberikan pernyataan, 
ucapan atau statemen yang membingungkan masyarakat, apalagi mengecam 
fatwa MUI menyangkut Ahmadiyah.

Prof Dr Huzaemah yang juga Ketua MUI bidang Komisi Remaja dan 
Perempuan kepada  www.hidayatullah.com mengatakan, beberapa hari ini 
dirinya merasa sedih melihat media massa dan TV memuat pernyataan 
tokoh yang disebut intelektual dan bahkan tokoh-tokoh Islam 
menyangkut keputusan fatwa MUI tentang Ahmadiyah.  

"Masyarakat harus tahu siapa-siapa yang berkomentar itu. Dan saya 
meminta, yang tak  paham hukum Islam jangan bicara seenaknya," 
ujarnya.

Menurut ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini, dalam 
prinsip hukum Islam, setelah Al-Quran dan Al-Hadits, sandaran hukum 
berikutnya adalah ijma' ulama.  Sebab 'Al ulama-u waratsatu al 
anbiya' (ulama adalah pewaris para Nabi), katanya.

"Kalau tidak kepada ulama, kita akan bertanya kepada siapa lagi 
menyangkut masalah berkaitan dengan hukum Islam ini," ujarnya. Karena 
itu, tambah Huzaimah, apa yang telah dilakukan oleh MUI dalam kasus 
fatwa tentang Ahmadiyah adalah sudah benar.  
Hal senada juga diungkapkan oleh Muinudinillah. Pakar hukum Syariah 
lulusan Riyad ini mengatakan, jika ada perdebatan terhadap suatu 
masalah dalam masyarakat, maka, yang harus dijadikan sandaran adalah 
orang-orang yang lebih ahli. Baginya, sangat tidak sopan jika orang-
orang diluar ahli,  khususnya masalah yang berkaitan dengan hukum 
Islam tiba-tiba memberikan pernyataan seenaknya.

"Jika saya ditanya masalah ilmu sejarah atau soal yang tak ada 
kaitannya dengan hukum Islam saya juga akan tahu diri, " tambahnya. 

Direktur Pascasarjana Studi Islam UMS ini mengatakan, selama ini, 
para intelekual membela Ahmadiyah dengan alasan mereka `dizolimi'. 
"Lantas bagaimana dengan sikap Ahmadiyah yang "mendzolimi" akidah 
Islam soal kenabian Muhammad?" tambahnya. 

Lebih jauh, Muinudinillah mempertanyakan sikap tokoh-tokoh Islam yang 
justru mengecam fatwa MUI. "Seharusnya mereka itu ber wala' 
(loyalitas) kepada Islam. Mengapa justru sebaliknya?".

Sebagaimana diketahui, menyusul pernyataan Badan Koordinasi Pengawas 
Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) yang menyatakan aliran Ahmadiyah 
menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan. Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) ikut dituduh menjadi penyebab utama terjadinya aksi 
kekerasan. 

Yang cukup mengagetkan, komentar dan pernyataan yang bernada serangan 
justru datang dari tokoh-tokoh Islam yang sesungguhnya tak punya 
latar belakang hukum Islam. Termasuk diantaranya Adnan Buyung 
Nasution dan Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma'arif yang lebih dikenal 
pengamat sejarah.

Pelecehan Ulama

Menyangkut kecaman-kecaman terhadap fatwa MUI terhadap Ahmadiyah, 
Adian Husaini dari Institute for the Study of Islamic Thought and 
Civilization (INSISTS) mengatakan, sudah tepat jika MUI mengeluarkan 
soal fatwa keagamaan dalam Islam. Lain halnya jika MUI mengeluarkan 
fatwa diluar bidangnya.

"Sudah benar jika MUI mengeluarkan fatwa. Apalagi masalah Ahmadiyah. 
Masa MUI mengeluarkan resep. Itu kan tugas dokter, " jawabnya pandek.

Hal serupa juga dinyatakan Dr. Ahmad Zain An Najah.  Mantan Ketua 
Majelis Tarjih dan Tajdid, PCIM Kairo Mesir ini mengatakan, fatwa itu 
adalah hak ulama, bukan perorangan. Dan yang mengerti urusan fatwa 
adalah mereka-mereka yang tahu dan mengerti secara baik hukum Islam. 
Karenanya, jika ada orang meskipun dikenal tokoh Islam, tapi bukan 
berlatar belakang hukum Islam atau fikih, mereka tak memiliki hak.  
Anehnya, menurut Zain, setiap ada fatwa MUI, semua media massa 
termasuk TV justru meminta komentar tokoh-tokoh yang tak ahli dalam 
hukum Islam. 

"Nah, seharusnya media massa dan televisi mengerti. Ke mana 
seharusnya masalah fatwa ini ditanyakan. Tapi, kok, orang-orang yang 
tak paham hukum Islam diminta pendapat dan terus-menerus mendapatkan 
tempat. Ada apa ini?, "ujarnya.

Pria asal Klaten yang meraih predikat summa cumlaude dengan disertasi 
Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah ini cukup heran dengan 
kondisi di Indonesia.

Sekedar membandingkan, belum ada dalam sejarahnya fatwa ulama 
dikencam apalagi dilecehkan orang-orang awam dan bukan ahli 
dibidangnya kecuali di Indonesia. Ia mencontohkan, dalam kasus semua 
fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa 
Mesir) atau Majma'ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar,  tak pernah 
masyarakat bahkan pihak pemerintah mempertanyakan atau mengotak-atik 
nya.
"Umumnya, semua masarakat Mesir paham dan menghormati, bahkan 
termasuk pihak pemerintah," tambahnya.  Berbeda dengan dengan di 
Indonesia di mana fatwa ulama `dilecehkan' orang yang tak paham hukum 
Islam.  [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Kirim email ke