05 Mei 2008
AHMADIYAH
Hal yang sangat mengenaskan adalah ketika seseorang merasa benar pada
saat ia berbuat salah. Saya merasa prihatin dengan Abang yang selama ini
menjadi kebanggaan saya karena di belakang nama Abang ada Nasution. Di
samping prihatin juga kasihan karena dalam usia yang tidak tahu kapan
akan berakhir, demikian ngotot membela yang salah. Kalau Abang membela
koruptor, maka Abang berhadapan dengan masyarakat, tetapi ketika Abang
membela aliran sesaat maka tidak hanya berhadapan dengan masyarakat
tetapi juga dengan Allah SWT.
Abang dengan semangat menolak aliran sesat Ahmadiyah yang dikatakan
bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan beragama. Di sini
masalahnya bukan kebebasan beragama, tetapi pengacak-acakan agama. Kalau
aliran Qadiani membuat agama baru lalu diakui oleh negara, silakan.
Kemudian Abang mengatakan bahwa pelarangan terhadap aliran sesat
Ahmadiyah, preseden buruk terhadap demokrasi di Indonesia. Demokrasi
hanya menjamin kebebasan seseorang dalam batas-batas tertentu. Karena
seseorang tidak bebas mencuri, tidak bebas memperkosa, tidak bebas
merusak dan juga tidak bebas mengacak-acak agama orang lain.
Saya bertanya kepada Abang, bagaimana pendapat Abang kalau ada orang
masuk ke rumah Abang lalu ia mengacak-acak rumah, apakah itu bagian dari
demokrasi? Dan orang lain membela bahwa hak dia mengacak-acak rumah
Abang.
Untuk Abang ketahui bahwa aliran ini muncul setelah terjadi perang umat
Islam melawan penjajah Inggris di India pada tahun 1857 yang dikenal
dengan ''The Mutiny of Freedom''. Penjajah Inggris kewalahan menghadapi
perlawanan umat Islam. Setelah mengkaji kekuatan umat Islam ini maka
penjajah menyimpulkan bahwa kekuatan mereka terdapat dalam tiga hal:
Alquran, sosok Nabi Muhammad SAW, dan jihad. Lalu dibuat skenario untuk
melemahkan kekuatan umat Islam dengan menampilkan seorang orator, ahli
debat seorang ustadz lokal, dialah Mirza Ghulam Ahmad. Karena hidupnya
susah maka dengan mudah ia digiring untuk motor perusakan Islam.
Ada empat tujuan pokok pembentukan aliran ini:
1. Penodaan terhadap Alquran
2. Penistaan terhadap kerasulan Muhammad SAW
3. Pengaburan pemahaman jihad
4. Merusak ukhuwah Islamiyah
Dalam Tablighi Risalah Vol VII, Faruq Press Qadian, Agustus 1922, Mirza
Ghulam Ahmad menyampaikan, ''Seluruh hidup saya dari sejak kecil sampai
hari ini ketika berusia 60 tahun, saya telah menyerahkan diri saya dalam
tugas-tugas untuk menyebarkan dalam pikiran umat Islam bibit-bibit
kepatuhan, prasangka baik, dan simpati terhadap penjajah Inggris dan
berusaha menyapu habis pemikiran jahat seperti jihad dan lain-lain dalam
pikiran bodoh di antara mereka.''
Dalam buku Qadiani terbitan Departemen Penerangan Pakistan ditulis:
''Dalam kondisi yang sangat penting ini, gerakan sesat Qadiani
dimunculkan di sudut terpencil kota Punjab di bawah perlindungan penuh
penjajah, tuan besarnya. Penyelidikan terakhir membuktikan bahwa gerakan
sesat ini berada di bawah pengawasan penjajah yang skenarionya telah
dipersiapkan dan para dalang dari rencana busuk ini cukup tepat setelah
menemukan Mirza Ghulam AHmad Qadiani, seorang yang jiwanya tidak stabil
yang dinobatkan sebagai 'nabi palsu' yang diberi tugas untuk merusak
integritas keagamaan dan ukhuwah Islamiyah.''
Penodaan terhadap ajaran Islam mencakup berbagai aspek dari ajaran pokok
Islam: 1. Alquran. Dalam buku Haqiqatul Wahy, hlm 391, Mirza Ghulam
Ahmad berkata: Firman Tuhan yang diturunkan kepadaku demikian banyak
sehingga bila dikumpulkan maka tak kurang dari 20 juz. 2. Kenabian.
Dalam Maktobat -i-Ahmadiyah vol V hlm 112, Mirza Ghulam Ahmad berkata:
''Dialah tuhan yang mahabenar yang telah mempercayakan nabinya di
Qadian.'' 3. Tanah Suci. Dalam Haqiqatur Roya hlm 46: Qadian adalah ibu
dari seluruh kota. Siapa saja yang menjauhkan dirinya dari kota ini akan
terpotong dan tercabik-cabik. Buah-buahan Makkah dan Madinah sudah
dipetik dan habis dimakan, sedang buah-buahan Qadiani tetap ada dan
segar. 4. Ibadah Haji. Dalam Paigham-i-Sulh, terbit 19 April 1933: Tidak
dikatakan Islam sebelum percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian,
seperti juga tidak dikatakan haji sebelum menghadiri pertemuan tahunan
Qadiani karena untuk sekarang ini tujuan haji bukan lagi di Makkah.
Masih banyak hal-hal pokok dalam ajaran Islam yang dikacau-balaukan.
Karena itu Rabithah Alam Islami menyatakan aliran ini adalah kafir dan
keluar dari Islam. Pemikir Musim Pakistan, Dr Muhammad Iqbal, menyebut
mereka ''Traitors of Islam/Pengkhianat terhadap Islam.''
Pada 1953, pecah gerakan anti-Ahmadiyah besar-besaran di Punjab sehingga
pemerintah memberlakukan hukum darurat. Dan pada 1974 Majdlis Nasional
Pakistan melahirkan Undang-Undang dan Pasal 260 ayat 3 menyatakan aliran
Qadiani adalah di luar Islam. Majelis Nasional juga mengesahkan
Undang-Undang Hukum Pidana terhadap aliran sesat Qadiani. Pada ayat 298
C disebutkan: Barangsiapa dari golongan Qadiani atau Lahore (yang
menyebut mereka Ahmadiyah atau nama lain) yang secara langsung atau
tidak langsung mengaku sebagai Muslim atau menyebut atau menyatakan
kepercayaannya sebagai Islam atau menyebarkan atau mempropagandakan
kepercayaannya atau meminta orang lain untuk menerima kepercayaannya
baik melalui kata-kata atau pembicaraan atau tulisan atau melalui
gambaran yang dapat dilihat atau melalui apa pun yang menyakitkan
perasaan keagamaan umat Islam dihukum penjara atau dengan hukuman lain
yang dapat diperpanjang sampai tiga tahun dan dikenakan denda.
Dalam keterangan ini, apakah Abang masih membela kesesatan? Sekali lagi
bahwa ini bukan hak kebebasan beragam, tetapi perusakan terhadap ajaran
Islam, di mana setiap Muslim termasuk Abang wajib menjaganya. Pelarangan
narkoba bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan. Sedang
pelarangan aliran sesat Ahmadiyah untuk menyelamatkan masyarakat dari
kesesatan.
Semoga Abang diberi hidayah oleh Allah SWT. Amin.
H Pangadilan Daulay MA MSc
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta
Mantan Wartawan Editor di Asia Selatan
Alumnus Quaidi Azam University Islamabad
Ketua Jamiah Al-Washliyah DKI Jakarta
_____
Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=332599&kat_id=20
<http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=332599&kat_id=20>
[Non-text portions of this message have been removed]