-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Koko Jatmiko
Sent: Wednesday, May 07, 2008 7:15 PM
To: partai-keadilan-sejahtera; sabili; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Sabili] Kedudukan Lembaga Fatwa dan Kebatilan Pendapat


 Kedudukan Lembaga Fatwa dan Kebatilan Pendapat  [image: Cetak halaman
ini]<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=
6801&pop=1&page=0&Itemid=1>
 [image:
Kirim halaman ini melalui
E-mail]<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=email
form&id=6801&itemid=1>
   Hidayatullah-Rabu,
07 Mei 2008

*Para ulama salaf dalam beberapa kitab menyebut kedudukan "fatwa" mulzim
(wajib diikuti). Terutama menyangkut akidah seperti Ahmadiyah. Hanya
saja, di lapangan perlu kekuatan politik*

*Kedudukan Lembaga Fatwa dan Kebatilan Pendapat*

Oleh: *Thoriq**

*"MUI sesat, bubarkan MUI,"* begitu kata sebagian orang. Bahkan dalam
laporan terbaru Mei 2008,  Majalah *Mingguan TEMPO*, memintah para ulama
(dalam hal ini MUI) segera meminta maaf kepada penganut Ahmadiyah. Boleh
jadi, baru kali inilah dalam sejarah, sebuah media -bukan otoritas
ulama- meminta sebuah lembaga yang di dalamnya terhimpun kalangan ahli
hukum Islam & ulama-ulama fikih meminta maaf (dengan bahasa lain mengaku
salah) kepada Ahmadiyah yang oleh ijma' ulama sedunia dinyatakan
"sesat".

Umpatan, kecaman bahkan hujatan terhadap otoritas ulama memang marak
akhir-akhir ini. Lebih-lebih, setelah media massa (yang umumnya tak pak
paham hukum-hukum Islam) memberi tempat kepada mereka-mereka yang juga
tak paham hukum-hukum Islam "mengecam" MUI.

Ketidakpahaman media yang paling "mengerikan" -lebih-lebih-menganggap,
semua tokoh Islam adalah ahli dalam hukum Islam (fikih). Bisa dipahami
jika banyak polarisasi dan kesemrawutan pendapat yang ujungnya akan
membingungkan masyarakat. (Baca juga tulisan, "*Benarkah Semua Pendapat
Boleh Diikutil*?"
(*www.hidayatullah.com <http://hidayatullah.com/>, **02 Oktober 2006*).

Sekedar contoh kecil. Sungguh *musykil*,  ketika media massa berpijak
pada pendapat kepada Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma'arif, Dr. Musdah Mulia
bahkan termasuk nama seperti Adnan Buyung Nasution dan Ade Armando.

Dengan segala rasa hormat, dan permintaan maaf saya kepada nama-nama
yang saya sebut tadi, semua orang paham siapa dan apa latar belakang
mereka. Buya Ahmad Syafii, begitu para simpatisannya memanggil, memang
bekas pemimpin Muhammadiyah. Namun beliau adalah ahli dibidang sejarah
Islam. Bukan fikih.
Musdah Mulia sarjana S1 nya bidang Adab dari IAIN Alauddin, Ujung
Pandang .
Sementara S2 dan S3  bidang studi sejarah dan pemikiran politik Islam.
Tak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum Islam  atau bidang fikih.

Adnan Buyung, dikenal lulusan hukum konvesional (umum). Sedang Ade
Armando justru berlatar belakang komunikasi. Anehnya, nama yang terakhir
ini dalam tulisan terbarunya di Majalah *Madina *berjudul, *"Preman
Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah", *Ade Armando "membela" Ahmadiyah
terhadap segala ancaman "preman berjubah". Tentusaja yang dimaksud
"preman" itu adalah umat Islam penolak Ahmadiyah.

Istilah "preman berjubah" pertama kali dikemukan Ahmad Syafii Maarif
dalam kolom *Resonansi *di *Republika*. Padahal yang juga memfatwakan
Ahmadiyah sebagai kelompok di luar Islam adalah organisasi perkumpulan
ulama Islam Internasional, *Majma Fiqh Al Islami, *dan sudah lebih dari
48 buku yang dikarang oleh para ulama untuk menjelaskan kesesatan
kelompok ini. Sedangkan di Pakistan masalah ini sudah final, bahwa
Ahmadiyah di luar masyarakat Muslim.

Dan Dr. Zein An Najah, pakar fikih dari Al Azhar menyatakan bahwa hingga
saat ini, tidak ada satupun ulama di dunia yang menyatakan bahwa
Ahmadiyah termasuk golongan Muslim. Ribuan ulama dunia Islam secara
tidak langsung oleh Ade Armando, Musdah Mulia atau Syafii Maarif adalah
*"preman berjubah".
*Oh hebat benar orang-orang ini.

Yang jelas, keberanian tokoh-tokoh ini mengomantari masalah-masalah yang
sudah disepakati ulama adalah "keberanian" nekad yang cukup memalukan.
Sebab, masalahnya, ia bukanlah orang-orang yang memiliki keahlian dan
tidak otoritatif dalam hukum Islam.

*Kedudukan Fatwa*

Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan
mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan
keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa  ulama berpendapat
diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti
yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab
*Al Bahr Ar Ra'iq *6/260, Al Furu' 4/119, *Al Majmu' *1/47, *Kasyaf Al
Qana' *4/177).

Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana
penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan
kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak
mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat *Al Majmu' *1/ 69, *I'lam Al
Muwaqqi'in *4/214, *Al Faqih wa Al Mutafaqqih *2/55, *Al Ahkam Al
Sulthoniyah*, 55).

Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi
seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari
Allah Subhana wa ta'ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan
ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya
seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur'an surat An Nisa'
59 Allah berfirman: "*Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian
kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari
kalian*" (Lihat *Kitab Al Muwafaqat *4/178-179).


Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s
kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan
keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi
adalah "aparat"
untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, *Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa
min Al Ahkam*, 30).

Tampaknya, para penentang fatwa kirang memahami dengan baik pentingnya
fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga "amat ringan" dalam melontarkan
pernyataan-pernyataan yang berkesan "merendahkan" otoritas keilmuan para
ulama.

*Majma' Fiqh dan Kebatilan Berpendapat*

Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili,  ulama anggota *Majma' Fiqh Al Islami*,
dalam Kitab *Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh* (8/5082) mengutip keputusan
Fatwa *Majma'
Fiqh Al Islami *tentang masalah *Al- Qadiyaniyah*

Disebutkan, Majelis *Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu'tamar Al
Islami *dalam pertemuan muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi' Tsani 1406
H/22-28 Desember 1985, setelah melihat dengan seksama *istifta'
*(permohonan
fatwa) yang diajukan kepadanya (Mejelis *Majma'*) dari Majelis *Al Fiqh
Al Islami *di Cape Town Afrika Selatan, mengenai kedudukan
*Al-Qadiyaniyah *dalam pandangan hukum, begitu pula kelompok yang lahir
darinya, yaitu *Al-Lahuriyah *(Lahore), dari segi kedudukan mereka.
Apakah mereka sebagai bagian dari kaum Muslim atau bukan.

Atas dasar hal itu, anggota *Al- Majma *melakukan studi berkenaan dengan
masalah ini, tentang Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani, yang muncul di
Indiabeberapa waktu lalu, dan kepadanya dinisbatkan ajaran
Al-Qadiyaniyah dan Al-Lahuriyah.

Setelah melakukan penelitian dengan seksama tentang informasi yang
menyangkut kedua kelompok ini, serta setelah meyakini bahwa Mirza Ghulam
Ahmad telah mengaku mendapat kenabian, bahwa ia adalah utusan yang
"diberi wahyu", dan informasi ini diperoleh dari buku-bukunya yang
mengklaim bahwa sebagian isinya adalah wahyu yang telah diturunkan
kepadanya, dan sepanjang hidupnya ia menyebarkan klaim ini, dan mengajak
kepada manusia dalam buku-buku serta ucapannya untuk berkeyakinan
mengenai kenabian dan kerasulannya, sebagaimana ia juga mengingkari
banyak ajaran agama yang sudah diketahui kelazimannya seperti *jihad*.

Dan setelah *Al Majma' *mempelajari keputusan yang dikeluarkan oleh *Al
Majma' Fiqh Makkah Al Mukarramah *dalam masalah yang sama. Maka *Al
Majma' *
memutuskan:

*Pertama*, bahwa yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian
dan kerasulan serta turunnya wahyu kepadanya merupakan pengingkaran
secara terang-terangan terhadap apa yang telah ditetapkan secara *qath'i
*yakin dalam agama, bahwa risalah kenabian telah ditutup oleh Sayiduna
Muhammad *shalallahu alaihi wasalam*, dan tidak turun wahyu kepada
seseorang setelah beliau. Dan klaim Mirza Ghulam Ahmad telah
menyebabkannya dan mereka yang satu keyakinan dengannya menjadi murtad,
keluar dari Islam. Adapun *Al-Lahuriyah*, mereka juga sama dengan
*Al-Qadiyaniyah *secara hukum, yaitu murtad, walapun mereka mensifati
bahwa Mirza datang di bawah syariat Nabi Muhammad *shalallhu alaihi
wasallam*.

*Kedua*, mahkamah non Islam atau hakim non Islam tidak boleh
mengeluarkan keputusan tentang Islam atau *murtad*, apalagi terhadap
hal-hal yang menyelisihi *ijma' *umat Islam. Hal itu dikarenakan
penghukuman *murtad *atau Muslim tidak diterima, kecuali datang dari
kaum Muslim yang mengetahui dengan seksama hal-hal yang bisa membuat
seorang menjadi Muslim atau keluar dari Islam, dan mengetahui hakikat
Islam dan kekufuran, serta menguasai hal-hal yang telah ditetapkan oleh
Al-Quran, *Sunnah *dan *ijma*.

Karenanya, jika ada penguhukuman yang dikeluarkan dari mahkamah ini
(mahkamah non syar'i) maka dianggap batil. Dengan demikian, kedudukan
fatwa yang dikeluarkan para ulama adalah benar dan  *mulzim *(wajib
dilaksanakan) bagi kaum Muslim (bukan non-Muslim), karena fatwa ini
berkenaan dengan aqidah, bahkan bisa dihukumi kafir, apabila meyakini
kebenaran Ahmadiyah.
Hanya saja, setelah keluarnya fatwa, diperlukan kekuatan politik dan
hukum sebagai alat. Itulah tugas pemerintah. Bukan wilayah ulama lagi.

Tapi jika ada sebagian orang mengatakan kedudukan fatwa (dalam contoh
kasus MUI soal Ahmadiyah) tidak wajib dilaksanakan oleh kaum Muslim,
bisa dipastikan, ia memang banyak paham kedudukan fatwa dalam hukum
Islam. Saya kira, penulis dan semua umat Islam sependapat untuk dilarang
melakukan pengrusakan atau pembunuhan terhadap pihak lain. Tetapi
mencemooh ulama dan mengatakan fatwa tak wajib diikuti, adalah tindakan
*bathil. *Lebih-lebih yang mendukungnya adalah *jahil. Wallahu a'lam*

** Penulis alumni Fakultas Syariah Al-Azhar, Mesir*


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Kunjungilah www.swaramuslim.net untuk mengetahui berita-berita serta
artikel-artikel terbaru tentang Islam

Untuk subscribe ke milis sabili kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED] Untuk unsubscribe dari milis sabili
kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links



Kirim email ke