Bismillahirrahmaanirraahiim Terkait dg desakan untuk menerbitkan SKB Menteri untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), secara terminologi hukum positif di Indoensia kurang tepat. Keputusan Menteri saat ini disebut sebagai Peraturan Menteri, bukan Surat Keputusan Menteri (UU Nomor 10 Tahun 2004). Selain itu yang dapat membubarkan JAI bukan Menteri, tetapi Presiden. Oleh sebab itu desakan pembubaran JAI agar ditujukan kepada Presiden RI (UU no Nomor 1/PNPS/1965), bukan kepada Peraturan Bersama Menteri. Lihat : http://yusril.ihzamahendra.com/2008/05/09/skb-tentang-ahmadiyah/
Oleh sebab itu wajar, kalau Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, SKB tidak berisi pembubaran Ahmadiyah. "Isinya lebih pada memberikan peringatan. Nggak ada kata-kata membekukan, apalagi membubarkan," Dan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak berunjuk rasa lagi terkait kontroversi pembubaran Ahmadiyah. "Kalau masih ramai terus, pemerintah tidak mengeluarkan SKB. Karena itu, kami minta umat (Islam) harus tetap tenang," kata Basyuni. Materi lainnya lihat : http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=342253 Tks.

