Bismillahirrahmaanirraahiim

Terkait dg desakan untuk menerbitkan SKB Menteri untuk membubarkan
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), secara terminologi hukum positif di
Indoensia kurang tepat. Keputusan Menteri saat ini disebut sebagai
Peraturan Menteri, bukan Surat Keputusan Menteri (UU Nomor 10 Tahun
2004). Selain itu yang dapat membubarkan JAI bukan Menteri, tetapi
Presiden. Oleh sebab itu desakan pembubaran JAI agar ditujukan kepada
Presiden RI (UU no Nomor 1/PNPS/1965), bukan kepada Peraturan Bersama
Menteri.
Lihat : http://yusril.ihzamahendra.com/2008/05/09/skb-tentang-ahmadiyah/

Oleh sebab itu wajar, kalau  Jaksa Agung Hendarman Supandji
menegaskan, SKB tidak berisi pembubaran Ahmadiyah. "Isinya lebih pada
memberikan peringatan. Nggak ada kata-kata membekukan, apalagi
membubarkan,"
Dan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengharapkan masyarakat tetap
tenang dan tidak berunjuk rasa lagi terkait kontroversi pembubaran
Ahmadiyah. "Kalau masih ramai terus, pemerintah tidak mengeluarkan
SKB. Karena itu, kami minta umat (Islam) harus tetap tenang," kata
Basyuni. 
Materi lainnya lihat :
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=342253

Tks.


Kirim email ke