Koran » Opini Sabtu, 31 Mei 2008
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=335804&kat_id=16
Homoseksual dan Hegemoni Barat
Oleh :
Arif Munandar Riswanto
Sarjana Fikih Islam dan Hukum Positif Universitas Al-Azhar Mesir
Akhir-akhir ini kampanye tentang homoseksual, lesbian, biseksual, dan
transeksual mulai secara masif digadang-gadangkan ke negara-negara Muslim.
Kampanye tersebut seolah-olah ingin menghadirkan keyakinan bahwa orientasi
seksual tersebut adalah normal dan oleh karenanya harus diterima oleh umat
Islam.
HAM, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak adalah premis-premis klasik
yang menjadi alasan kampanye tersebut. Pada 17 Mei 2008, sekelompok homo dan
lesbi berdemo di Bundaran HI menuntut hak-hak mereka dan menghilangkan
pandangan jelek masyarakat terhadap kecenderungan seksual tersebut
(homophobia).
Sebuah film berjudul A Jihad for Love yang berisi tentang kisah-kisah orang
homo di negara-negara Islam meraih penghargaan di Festival Internasional
Toronto Kanada pada akhir 2007. Pada 2005 para mahasiswa IAIN Semarang pernah
membuat buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis.
Bahkan, pada 28 Maret 2008 harian berbahasa asing di Jakarta membuat
pernyataan guru besar UIN Jakarta, Prof Dr Musdah Mulia, yang secara
terang-terangan mengeluarkan fatwa bahwa homoseksual adalah halal menurut
Islam. Hal ini belum ditambah dengan pemberitaan media massa yang pada
dasawarsa terakhir sangat jor-joran memberitakan tentang hubungan sesama jenis
tersebut.
Permasalahan homoseksual sebenarnya permasalahan yang telah selesai (qath'i).
Teks-teks Alquran, Sunah, dan konsensus universal (ijma) umat Islam dari
berbagai mazhab dan firqah sepakat bahwa hubungan sesama jenis adalah haram.
Selama empat belas abad tidak ada seorang ulama pun yang berani mengotak-atik
hukum tersebut. Sesuai dengan keterangan Rasulullah, jika umat Islam telah
membuat konsensus universal seperti itu, berarti umat Islam sedang tersesat dan
membuat kesesatan universal.
Memang benar ulama berbeda pendapat tentang hukuman apa yang harus
diberlakukan kepada pelaku sesama jenis. Namun, perbedaan tersebut tidak keluar
dari bingkai bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram.
Umat Islam meyakini bahwa Allah adalah pembuat hukum (Al-Musyarri').
Pandangan ini secara otomatis menerangkan bahwa menghalalkan dan mengharamkan
sesuatu adalah mutlak menjadi hak prerogatif Allah.
Bahkan, dengan sangat keras Allah mengancam orang-orang yang menghalalkan dan
mengharamkan sebuah hal dengan hawa nafsunya. ''Dan janganlah kamu mengatakan
terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini
haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.'' (QS An-Nahl
[16]: 116).
Dengan demikian, siapa pun orangnya yang mengaku Islam, ia berhak tunduk
kepada hukum Islam tentang haramnya hubungan seksual sesama jenis. Namun, hal
tersebut tidak secara otomatis akan mengekang akal umat Islam.
Umat Islam boleh ber-ijtihad dengan menggunakan akal pemikiran, tetapi hanya
terbatas dalam dua hal, yaitu pertama permasalahan yang tidak ada teksnya dan
kedua teks zhanni. Ini artinya umat Islam tidak diperkenankan untuk ber-ijtihad
dalam permasalahan-permasalahan qath'i, seperti hukum homoseksual. Ini karena
teks qath'i adalah mutlak menjadi hak prerogatif Allah.
Tidak boleh ada seorang mujtahid, ulama, ahli fikih, pemikir, cendekiawan,
guru besar, ustadz, seminar, demonstrasi, buku, undang-undang, dan lembaga
fatwa yang mengubah teks jenis ini. Bahkan, menurut saya, permasalahan modern
yang harus dijawab oleh akal umat Islam dalam dua ranah ijtihad tersebut lebih
banyak daripada mengotak-atik permasalahan qath'i yang sangat sedikit, tidak
akan membawa kemajuan sedikit pun kepada umat Islam.
Hegemoni Barat
Salah satu hal yang menjadi dasar pijakan hubungan Islam dengan agama atau
falsafah yang lain adalah Islam tidak akan menghalalkan hal yang diharamkan
oleh agama lain dan tidak akan memerintahkan hal yang dilarang oleh agama lain.
Juga sebaliknya. Jika ada agama dan falsafah lain yang memandang babi, khamr,
pernikahan antaragama, dan homoseksual sebagai hal yang dihalalkan, Islam tidak
akan melarangnya.
Menurut Islam, setiap agama dan falsafah yang ada di dunia ini bebas untuk
mengartikulasikan nilai-nilai yang dianutnya. Sebuah peradaban yang menganut
cara pandang sekularisme liberal bebas untuk mengartikulasikan nilai-nilai yang
ia anut selama artikulasi tersebut tidak mengganggu atau bahkan dipaksakan
kepada cara pandang peradaban lain.
Begitu juga dengan peradaban yang memiliki cara pandang komunisme, Kristen,
kapitalisme, konfucianisme, dan lain-lain. Dengan demikian, Islam menolak tesis
benturan peradaban (clash of civilization) Samuel Huntington dan the End of
History Francis Fukuyama.
Menurut Muhammad Imarah dalam Min Fiqh Al-Muwajahah baina Al-Gharb wa
Al-Islam (Kairo: 2003), untuk mengganti falsafah benturan dan hegemoni tersebut
Islam menawarkan konsep kompetisi (Musabaqah). Konsep tersebut akan mengajarkan
perlombaan, kerja sama, dan saling pengertian, bukan hegemoni, benturan, dan
perang.
Allah SWT berfirman: Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) tempat
ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (untuk berbuat) kebaikan.
Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari
kiamat). Seungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (QS Al-Baqarah:
148).
Islam mengajak setiap peradaban yang memiliki cara pandang berbeda untuk
membuktikan bahwa cara pandang yang ia anut adalah cara pandang yang terbaik.
Benturan biasanya akan melenyapkan kemajemukan. Dalam benturan selalu ada
hegemoni. Hegemoni selalu mengarah kepada penjajahan serta kemanunggalan.
Segala sesuatu harus melebur, menyatu, mengikuti, dan menyerah kepada yang
kuat. Tentu saja hal ini bertentangan dengan demokrasi, HAM, kemajemukan, dan
kebebasan yang selama ini sering dikampanyekan oleh orang-orang penganut
nilai-nilai liberal.
Bahkan, menurut Imarah, Islam menginginkan agar dunia ini menjadi forum
peradaban (al-muntada al-hadhari) yang terdiri dari berbagai agama, falsafah,
dan kebudayaan. Islam tidak menginginkan hegemoni tetapi menginginkan
pluralitas.
Cara pandang Islam terhadap peradaban tersebut akan membentuk pluralitas
peradaban. Dalam keadaan tersebut tidak akan ada lagi hegemoni, penjajahan,
benturan, dan perang.
Kasus penghalalan homoseksual di negara-negara Muslim bukan hanya merupakan
kasus pembongkaran dasar-dasar hukum Islam yang qath'i, tetapi juga merupakan
kasus penjajahan, perang, benturan, dan hegemoni cara pandang peradaban kuat
terhadap peradaban lemah. Ia adalah salah satu contoh dari banyak contoh
kekalahan peradaban lemah di hadapan peradaban kuat, dalam hal ini kekalahan
peradaban Islam di hadapan peradaban Barat. Ia pun menjadi contoh orang-orang
yang tidak bangga dengan cara pandang sendiri dan menggadaikan diri di hadapan
cara pandang orang lain.
Jauh-jauh hari Ibnu Khaldun pernah mewartakan bahwa orang yang kalah
cenderung selalu silau terhadap orang yang kuat. Lebih jauh lagi empat belas
abad yang lalu Rasulullah telah memperingatkan bahwa umat Islam akan mengikuti
cara pandang orang Yahudi dan Nasrani sejengkal demi sejengkal serta sedepa
demi sedepa. Bahkan, jika mereka masuk ke dalam lubang biawak pun umat Islam
pasti akan mengikuti mereka.
Tentu saja siapa pun akan sepakat bahwa penjajahan dan hegemoni cara pandang
lebih berbahaya daripada penjajahan fisik. Atau jangan-jangan tesis Huntington
menjadi bukti nyata tentang benturan antarperadaban dan orang-orang yang
mengerdilkan diri di hadapan peradaban Barat?
Ikhtisar:
- HAM, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak adalah premis-premis klasik
yang menjadi alasan kampanye orang-orang sesat tersebut.
- Islam sangat jelas sikapnya berdasarkan Alquran dan Hadis.
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan
silaturahmi." (Muhammad SAW).
kampusku
Blogku
[Non-text portions of this message have been removed]