Sejarah Islam dalam Membakar Ladang Ganja
Oleh : Dairobi Naji

Azh-Zhahir melarang ganja dan khamr,/Maka Iblis berpaling dari Mesir dengan
berlari/Iblis berkata, "Buat apa aku tinggal di tempat/Di mana aku tak bisa
memberi kesenangan/Dengan kucuran air (khamr) dan rumput gembala (ganja)"

Syair ini digubah pada Abad Ketujuh Hijriah oleh Ibnun Naqib al-Faqisi.
Salah satu syair pujian atas kebijakan kontroversial azh-Zhahir Baibars,
Sultan Dinasti Saljuk yang menjatuhkan hukuman mati atas orang-orang yang
mengonsumsi ganja dan minuman keras. Tidak hanya Ibnun Naqib, banyak
tokoh-tokoh lain yang menyatakan dukungan kepada azh-Zhahir dalam syair
mereka, seperti al-Qadhi Nashiruddin Ibnul Munir dan al-Hakim Ibnu Danial.


Hukuman mati yang diberikan azh-Zhahir Baibars barangkali karena ia melihat
bahwa pada saat itu, ganja dan minuman keras betul-betul menjadi ancaman
yang siap melenyapkan generasi Muslimin. Maka, azh-Zhahir Baibars
menjatuhkan hukuman yang sangat berat bagi orang yang mengonsumsi zat-zat
yang dapat menghilangkan akal, melebihi hukuman yang ditetapkan oleh para
Sahabat pada masa Khalifah Umar, yaitu 80 kali hukum dera. Meski secara
Fikih mungkin masih terjadi perdebatan, namun langkah yang ditempuh
azh-Zhahir Baibars ini memang ampuh untuk menyelamatkan generasi Muslimin
dari ketergantungan terhadap candu.


Setelah azh-Zhahir Baibars, larangan ketat terhadap ganja juga terjadi di
kota Damaskus. Larangan itu dikeluarkan oleh Alamuddin asy-Syuja'i (w. 693),
gubernur Dinasti Saljuk untuk wilayah Damaskus. Ia memberi ancaman hukuman
yang berat bagi orang-orang yang mengonsumsi ganja.


Kronologi Sejarah Lahirnya Sikap Anti Ganja


Sejak kapan opium, ganja, dan semacamnya dikenal dalam Islam? Bisa jadi
sejak masa-masa awal. Salah satu bukti sejarah mengenai hal itu terdapat
dalam kisah pembunuhan al-Aswad al-Ansi, nabi palsu yang muncul di Yaman
pada akhir masa Rasulullah r. Al-Aswad berhasil dibunuh oleh Muslimin
beberapa jam sebelum Rasulullah wafat. Ia dibunuh melalui konspirasi yang
dilakukan oleh Qais bin Maksyuh dan Fairuz bin Dailam dengan selir al-Aswad
yang kebetulan memang membencinya. Sang selir memberinya minuman yang
dicampur opium, hingga ia tidak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh Qais dan
Fairuz untuk masuk dan membunuhnya.


Sejak masa-masa awal Islam, orang sudah mengenal ganja dan sejenisnya.
Namun, rupanya tidak sampai muncul kebiasaan mengonsumsi. Baha'uddin
al-Amili dalam karyanya al-Mikhlâh menyebutkan bahwa pengharaman ganja
pertama kali terjadi pada Abad Ketiga Hijriah. Sebelum itu, Fikih tidak
pernah berbicara soal ganja. Yang pertama kali mengeluarkan fatwa tentang
ganja adalah Imam al-Muzanni, murid dari Imam asy-Syafi'i (175-264 H). Fatwa
al-Muzanni merupakan reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini
dalam kehidupan masyarakat di Iraq waktu.


Al-Muzanni mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya
belum ada ulama (baik Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) yang
mengharamkannya, karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi.


Fatwa dari al-Muzanni ini sempat ditentang oleh oleh Asad bin Amr, murid Abu
Hanifah. Asad menyatakan bahwa ganja boleh dikonsumsi. Tapi, akhirnya semua
ulama sepakat bahwa ganja haram dikonsumsi, karena telah membawa malapetaka
yang sangat besar terhadap masyarakat.


Konon, pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat
banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan, para
cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang tak waras
gara-gara ganja. Akhirmya, para ulama di Transoxinia (Ma Warâ'a an-Nahr)
bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa al-Muzanni.


Ulama di kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang
hasil transaksi ganja haram; penjual dan orang yang mengkonsumsi ganja harus
diberi hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja,
talaknya jadi meskipun ia sedang tidak sadar.


Sedikit berbeda dengan Baha'uddin al-Amili, Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa
kebiasaan mengonsumsi terjadi sejak penghujung Abad Keenam Hijriah dan awal
Abad Ketujuh, sejak munculnya ancaman Tartar terhadap negeri Muslimin. Ibnu
Taimiyah tidak secara jelas menyebutkan, apa penyebabnya sehingga ada
sekelompok Muslimin yang kecanduan ganja saat itu.


Menanggapi persolan ganja itu, Ibnu Taimiyah juga al-Hafizh al-Iraqi dan
al-Qarafi sempat menyatakan bahwa haramnya opium, ganja, dan sejenisnya
sudah menjadi ijmak dari seluruh ulama. Maka, orang yang menghalalkannya
bisa menjadi kafir. Imam Ibnu Hajar dalam az-Zawâjir 'an Iqtirâfil-Kabâ'ir
memasukkan konsumsi ganja dan sejenisnya sebagai dosa besar.


Umumnya, dalam menalar dalil pengharaman ganja, ulama menganologikannya
dengan khamr, karena sama-sama memiliki efek menghilangkan kesadaran dan
mufsidah lil-'aql atau merusak daya pikir dan kekuatan akal manusia.
Az-Zarkasyi menyatakan, "Barang-barang tersebut (ganja dan semacamnya)
memberikan pengaruh yang sudah bisa disebutkan sebagai sukr (mabuk)."


Kalaupun misalnya efek ganja tidak sampai pada tingkat sukr (mabuk atau
teler), maka ada ulama yang menggunakan dalil saddudz-dzarî'ah (menutup
perantara) menuju mabuk. Sebab, ganja dan semacamnya jelas bisa menyebabkan
efek awal menuju mabuk. Lebih dari itu, ada pula ulama yang menyatakan bahwa
ganja justru memiliki efek negatif lebih besar daripada minuman keras. Dalam
hal hilangnya kontrol akal, ganja setingkat dengan khamr, tapi dalam hal
menyebabkan ketergantungan, ganja melebihi khamr.


Al-Hafizh al-Iraqi memilih menggunakan nash Hadis mengenai keharaman ganja,
opium, dan semacamnya. Konon, pada masa al-Iraqi, ada orang datang ke Mesir
dan menantang ulama untuk memberikan nash diharamkannya ganja. Akhirnya,
al-Iraqi menggunakan Hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bahwa Ummu Salamah
radhiyallahu anha berkata, "Rasulullah  melarang setiap sesuatu yang
memabukkan dan menyebabkan futûr." Maksud dari kata futûr adalah tubuh
menjadi lemas, ujung jari mati rasa, dan kelopak matanya melemah. Efek ini
mirip dengan yang dialami oleh orang-orang yang mengonsumsi ganja dan
semacamnya.


Ganja Pernah Jadi Energi Teroris Syiah


Dalam sejarah politik Islam, ganja pernah digunakan sebagai bahan untuk
kepentingan militer sekelompok pemberontak. Konon, pasca Pemerintahan
al-Muntashir di Dinasti Fathimiyah (Mesir), kedua puteranya, Nizar dan
al-Musta'li terlibat dalam perebutan tahta.


Kedua putra al-Muntashir itu sama-sama memiliki pendukung, baik dari
kalangan militer maupun politikus. Terjadi kontak senjata. Nizar kalah dan
tewas mengenaskan. Para pendukungnya diusir dari Mesir.


Para pendukung Nizar ini kemudian membangun basis politik-militer di ujung
utara Persia (Iran). Gerakan mereka berpusat di Alamut, tepatnya di dekat
Laut Kaspia. Selain basis politik, mereka juga membangun basis gerakan
spiritual.


Dalam aktivitas politiknya, mereka merencakan pembentukan Dinasti Fathimiyah
dari garis Nizar, putra al-Muntashir yang kalah dalam perang saudara.
Rencana itu mereka konsolidasikan juga dengan membangun basis keyakinan
sekte Ismailiyah Nizariyah. Sekte ini merupakan bagian dari paham Syiah yang
menjadi paham utama Dinasti Fathimiyah sebelumnya.


Gerakan para pendukung Nizar itu dipimpin oleh Hassan bin Sabbah, politikus
ambisius berdarah Persia. Hassan berhasil membangun kekuatan politiknya
dengan relatif cepat. Ia berhasil menaklukkan Alamut pada tahun 483 Hijriah.


Untuk ambisi politiknya ini, Hassan membentuk laskar berani mati. Ia
menggunakan cara unik untuk membangun kekuatan militernya. Para prajuritnya
dibina dengan menggunakan hasyîs (sejenis ganja). Semua prajuritnya menjadi
pecandu ganja. Mereka berani mati dan membunuh siapapun hanya dengan
iming-iming ganja. Karena tradisi inilah, akhirnya gerakan politik Hassan
bin Sabbah disebut dengan kelompok Hassyasyin (kelompok pengguna ganja).


Hassyasyin melancarkan teror ke berbagai kawasan. Kelompok ini menjadi
ancaman serius di daratan Persia. Salah satu korban teror mereka adalah
Nizhamul Mulk, Perdana Menteri Dinasti Saljuk yang terkenal cerdik dan
pecinta ilmu pengetahuan. Dalam sejarah ilmu pengetahuan Islam, Nizhamul
Mulk tercatat sebagai pendiri Madrasah Nizamiyah di Iraq. Madrasah ini
sangat terkenal di antaranya karena menjadi tempat Imam al-Ghazali mengajar
dan menyebarkan pemikirannya.


Nizamul Mulk menjadi target pembunuhan Hassyasyin karena ia pernah menulis
tentang ancaman serius Hassyasyin terhadap keutuhan Dinasti Saljuk. Nizamul
Mulk dibunuh pada tanggal 10 Ramadhan 485 H oleh seorang anggota pasukan
Hassan bin Sabbah yang menyamar sebagai sufi.


Hassyasyin berhasil membangun jaringan politik yang kuat. Gerakan mereka
tersebar hampir di seluruh daratan Persia dan Syiria. Jaringan itu
dikendalikan dari Alamut, Iran Utara. Pasca invasi Hulagu Khan ke Persia,
Hassyasyin bergerak di bawah tanah. Hal tersebut, karena pasukan Mongol
berhasil merebut satu per satu wilayah kekuasaan mereka.


Pada Abad 20, generasi Hassyasyin muncul kembali di daratan India. Mereka
dikenal dengan kelompok Aghanis. Nama ini berafiliasi kepada Agha Khan,
pemimpin spiritual sekte Ismailiyah Nizariyah yang berpusat di India. Sampai
saat ini generasi Hassyasyin masih ada. Populasinya di dunia diperkirakan
sampai 20 juta. Tapi, kemungkinan besar mereka sudah tidak lagi menggunakan
ganja.



Tulisan ini dimuat di Buletin Sidogiri edisi 30


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke